Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Perang Besar Melawan Narkoba

Oleh: Farha Biqismah*
Akhir-akhir ini perang melawan Narkoba semakin menjadi-jadi. Upaya pemerintah untuk memberantas narkoba dari bumi Indonesia patut untuk diapresiasi. Konsistensi penerapan hukuman mati terhadap gembong narkoba harus dijaga betul oleh pemerintah. Sebab, jika tidak ditindak tegas, narkoba akan terus mengancam generasi penerus bangsa. Penyalahgunaan barang tersebut, dapat mengakibatkan kerusakan pada tubuh seseorang hingga kematian. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia sangat keras melarang peredaran narkoba di tanah air. Akan tetapi, semakin dilarang, sepertinya peredaran narkoba semakin menggila. Bahkan, kinitelah merambah pada semua kalangan, tanpa pandang bulu. Bukan tidak mungkin, anak-anak pun bisa menjadi pengguna barang haram tersebut.
Tidak hanya merambah di semua lini masyarakat saja, kegilaan para bandar narkoba semakin ganas. Pasalnya, meskipun mereka sedang menjalani hukuman di balik jeruji besi karena maslah narkoba, namun hal tersebut tidak memnbuat mereka jera untuk melakukan kembali tindak jahat itu. Sebut saja, kasus pengendalian peredaran narkoba oleh terpidana narkoba asal Nigeria yang bernama Silvester Obikwe, ketika ia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan. Kasus serupa tidak hanya terjadi di Nusa Kambangan saja, tetapi, juga di beberapa Lapas tanah air.
Hal ini sungguh ironis, Indonesia yang dikenal dengan negara mayoritas penduduk muslim namun, mendapat julukan dengan “Surga Narkoba”. Tentu itu sangat tidak nyaman bagi Indonesia. Oleh karena itu, Joko Widodo (Jokowi) membuat kebijakan hukum baru untuk terpidana bandar narkoba di Indonesia, yakni hukuman mati. Ha ini dilakukan oleh Persiden Indonesia karena, beliau tidak bisa hanya diam dengan peredaran yang semakin tidak terkontrol dan hukum yang seakan tidak memiliki harga diri ini. Hukuman mati ini diterapkan sebagai upaya pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba dan penegasan hukum Indonesia. Dengan adanya hukum ini, diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap bandar narkoba, sehingga barang haram tersebut hilang dari negara ini.
Meskipun masyarakat Indonesia dan beberapa negara di Indonesia memberikan apresiasi baik, namun ada pula pihak yang kontra dengan kebijakan Jokowi ini. Sebut saja Negara Australia. Lewat mentri luarnegerinya, Negri Kanguru mengecam Indonesia untuk menghapuskan hukuman mati. Sebab, dua terpidana bandar narkoba asal Australia, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran divonis hukum mati sebab penyelundupan narkoba di Indonesia. tidak hanya Australia, bahkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan organisasi hak asasi manusia Amnesty International juga menghimbau Jokowi agar meninjau kembali keputusan hukum tersebut. Sebab, hukum mati dianggap mencederai hak asasi manusia (HAM).
Akan tetapi, pemerintah jangan ragu untuk tetap menjalankan hukum mati. Sebab, jika hukum tidak tegas, maka kerusakan lah yang akan menimpa Indonesia. Dengan keadaan Indonesia yang seperti ini, perbaikan untuk Indonesia harus ad. Dan perbaikan tersebut bermula dari Sumber Daya Manusianya (SDM). Jika, narkoba meracuni anak bangsa, maka apa yang bisa diharapkan bangsa ini untuk kedepannya?
Bahaya Narkoba
Pantas saja bahwas narkoba diharamkan di Indonesia. Sebab, narkoba mengandung zat-zat dapat merusak organ tubuh, mengganggu otak untuk berfikir rasional hingga menyebabkan kerusakan permanen pada otak dan berujung kematian. Ya, di dunia medis, narkotika bisa dijadikan obat untuk menyembuhkan penyakit, namun perlu diingat hal tersebut legal apabila penggunaannya sesuai takaran dan dilakukan oleh ahli medis. Namun, narkotika bisa menjadi barang terlarang atau illegal apabila digunakan secara berlebihan. Selain itu, narkotika mengandung zat yang bisa membuat orang kecanduan. Sehingga, hal tersebut bisa menghilangkan nyawa seseorang.
Jika peredaran narkoba di Indonesia bisa leluasa beredar, maka hal ini bisa mengancam kelangsungan hidup masyarakat Indonesia. Indonesia akan dipandang semakin tidak bermartabat di kancah Internasional, apabila hukum untuk para bandar narkoba ini tidak dipertegas. Oleh karena itu, Jokowi menetapkan hukuman mati.
Hukum Mati Dalam Perspektif Islam
Dalam Alqur’an, dijelaskan bahwa “Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu, kehinaan baginya di dunia dan akhirat mereka mendapat azab yang besar.” (Baca: Q.S al-Maidah: 33). Ayat tersebut menyebutkan “Orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di bumi” sama halnya dengan gembong narkoba, mereka termasuk bagian dari orang-orang yang melanggar aturan Tuhan dan meracuni manusia.
Dalam ayat tersebut terdapat beberapa opsi untuk menghukum orang yang membuat kerusakan di bumi. Sebelumnya, pemerintah Indonesia menetapkan hukum “diasingkan” –konteks kita dipenjara- bagi bandar narkoba. Akan tetapi, hukum itu dirasa tidak memberikan efek jera. Akhirnya penentuan kebijakan hukum mati tepat bagi mereka. Mengingat kerusakan yang mereka taburkan di bumi hingga membunuh manusia, karena narkoba bisa menghilangkan nyawa. Oleh karena itu, hukum mati bagi bandar narkoba merupakan harga mati.

Di lihat dari bahaya yang ditimbulkan dan anjuran sesuai syari’at Islam tersebut, pemerintah Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam lebih baik mempertahankan kebijakan itu. Walaupun, banyak menuai kontra dari negara sahabat. Sebab, manfaat yang didapat lebih besar dari pada madlaratnya.  Mengenai kecaman dari negara sahabat, hal itu merupakan tugas mentri luar negri Indonesia yang harus menjelaskan kepada mereka tentang mengapa hukuman mati harus diterapkan di Indonesia. Indonesia harus berani berperang besar untuk masalah ini. Sebab, ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia menyelamatkan anak bangsa.Wallahu’alam bi as-shawaab.
*Ketua Umum Forum Kajian Pembangunan Peradaban Islam (FKPPI) dan Sekertaris Himpunan Mahasiswa Jurusan Tafsir Hatits (HMJ TH) di UIN Walisongo Semarang.
Sumber: Koran Wawasan, 24 Februari 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply