Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Salahkah Dewan Ngartis?

Oleh: Kumarudin Ketua Umum (HMI Komisariat Dakwah UIN Walisongo Semarang)

Salahkah anggota dewan ngartis? Jawaban atas pertanyaan inilah yang saat ini sedang diperdebatkan oleh sebagian pihak, tak terkecuali anggota dewan sendiri. Rancangan Peraturang Dewan Perwakilan Rakyat 2015 tentang Kode Etik DPR yang, di dalamnya terdapat ketentuan larangan bagi anggota dewan terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan kegiatan lain yang bersifat komersil, yang dewasa ini sedang digodok DPR itu telah menuai pro-kontra. Dan sampai sekarang, nampaknya belum ada keputusan finalnya.
Di satu pihak,  yang setuju dengan peraturan tersebut mereka beralasan bahwa, rakyat menggaji tinggi anggota dewan bukan untuk atau nyambi ngartis, melainkan agar mereka bekerja secara total, dan berkomitmen tinggi untuk kepentingan rakyat. Lebih dari itu, mereka juga menganggap bahwa anggota dewan itu pekerjaan yang sangat terhormat yang, jika seseorang menjabat profesi ini tidak bisa melakukan hal-hal sembarangan, terlebih yang dapat merendahkan marwah DPR.
Sedangkan di lain pihak, yang kontra, menganggap bahwa itu (ngartis) adalah seni. Lebih lanjut, Anang Hermansyah misalnya, mengatakan bahwa apabila Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan larangan ngartis, itu berarti MKD telah menabrak hak setiap anggota dewan untuk mengembangkan diri.
Rancangan peraturan DPR itu menuai kontra sebab jika diketukpalukan, itu artinya bahwa anggota DPR yang berasal dari kalangan artis atau dunia entertain tidak bisa leluasa lagi menggeluti dunia asal mereka. Impikasinya, mereka tentu akan merasakan kecanggungan yang luar bisa karena tidak tersorot kamera. Sebab bagaimanapun juga, anggota dewan yang berasal dari dunia “panggung sandiwara” itu tidak bisa dikatakan sedikit.
Dewan Ngartis
Terpelas dari pro dan kontra, adanya anggota dewan yang awalnya berprofesi dan berkarir sebagai artis memang sudah lazim di negara ini. Karena itu, setiap kali ada pemilihan umum, tak pelak para artis berbondong-bondong mengikuti kompetisi untuk mendapatkan “kursi empuk” di gedung megah nan mewah (baca: gedung parlemen).
Adanya sistem pemilihan umum (Pemilu) yang berasaskan suara terbanyak menentukan, dan dengan bermodal popularitasnya, sampai saat ini masih dijadikan para artis sebagai alat yang ampuh untuk memperoleh  “tiket” masuk gedung rakyat. Hal ini mengingat bahwa dalam setiap momen pemilu—karena kurangnya pendidikan politik—kapabilitas seseorang kurang begitu penting dan diperhitungkan dibanding popularitas.
Bahkan, dalam sistem pemilu mutakhir ini, kapabilitas bisa dikalahkan oleh popularitas. Ini tentu sudah menjadi rahasia publik. Dan, disinilah keuntungan para artis. Dengan popularitas yang dimilikinya, mereka bisa “meraup” suara sebanyak-banyaknya dari konstituen. Entah mereka ingin merasakan suasana dan pengalaman baru karena bosan jadi artis, mendapatkan kehormatan, atau mendapat gaji dan tunjangan serta fasilitas pasti, itu semua tidak ada yang tahu kecuali mereka sendiri.
Kita pun tetap wajib berfikir positif (positive thingking) bahwa mereka punya niat mulia, memberikan sumbangsih tenaga dan fikiran untuk kemajuan bangsa. Kendati di lain pihak, banyak yang masih meragukan kapabilitas seorang artis. Bukan bermaksud meremehkan atau merendahkan profesi artis, mereka menganggap bahwa menjadi anggota dewan itu bukanlah pekerjaan yang penuh sandiwara layaknya pekerjaan artis. Sebagai pihak yang bertugas membuat legislasi, cara membuatnya pun tidak seperti “main dadu” atau bisa dimainkan asal-asalan tanpa pertimbangan dan sejenisnya.
Harus Memilih
Memang tidak ada larangan satupun yang menyatakan bahwa yang harus menjadi anggota itu harus berprofesi ini atau itu. Dengan kata lain, setiap orang asalkan waras dan memenuhi kelengkapan administrasi sesuai yang ditentukan, ia bisa dan berhak maju mencalonkan diri dan menjadi anggota dewan. Pun demikian juga para artis. Tak ada larangan bagi mereka untuk menyalonkan diri menjadi pejabat negara.
Namun, perlu diketahui bahwa setiap pilihan atau keputusan itu mengandung konsekuensi. Jika para artis sudah memilih untuk menjadi abdi negara, maka konsekuensinya mereka harus siap melepas “embel-embel” keartisan yang dimilikinya, selama ia masih menjadi anggota dewan. Dan bisa melanjutkan kiprah di dunia keartisan lagi pascapurna dari pejabat negara. Ini adalah keharusan. Karena bagaimanapun juga, mereka sejatinya sudah tidak memikirkan diri dan kepentingan mereka sendiri. Sebaliknya berfikir lebih serius tentang nasib bangsa.
            Menjadi anggota DPR bukan pilihan sembarangan. Karena dipundaknya dipikulah tanggung jawab yang sangat berat lagi mulia. Berat karena tanggung jawab itu menentukan nasib rakyat. Terutama berkaitan erat dengan output yang dihasilkannya, yakni kebijakan (baca: undang-undang). Karena dengan kebijakan tersebut, baik buruk keadaan rakyat bisa ditentukan. Dan, mulia jika memang berhasil memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya untuk menolong dan mensejahterakan rakyat.
Jika mengutip pendapat ilmuan politik UI Dr. Mohammad Nasih, bahwa pekerjaan atau profesi yang pahalanya paling besar dan dosanya juga paling besar adalah pemimpin umat. Bisa saja presiden, politisi/DPR, dan sejenisnya. Mereka akan mendapatkan pahala besar jika kebijakan yang diambilnya mendatangkan kemaslahatan. Sebaliknya, mendapatkan dosa besar jika kebijakan yang diambilnya mendatangkan kerusakan. Sebab bagaimanapun juga, implikasi kebijakan tersebut berlaku secara universal.
Tugas dan tanggung jawab yang diemban anggota dewan tidaklah ringan. Untuk dapat menunaikannya, tidak jarang menguras energi pikiran dan tenaga yang besar. Karena itu, gaji tinggi, beragam fasilitas mewah dan prestisius tinggi melekat bersamanya. Hal ini bertujuan agar tanggung jawab itu dapat dimanfaatkan secara optimal, bukan setengah-setegah. Maka, menjadi anggota dewan nyambi ngartis sudah tentu akan menyalahi hakikat sebagai anggota dewan. Apa pun argumentasinya pejabat negara nyampi ngartis tidak bisa dibenarkan.
Perlu diketahui, sampai sekarag pun belum ada geliat berarti dari parlemen yang cukup membanggakan rakyat. Yang ada justru parlemen seringkali menampakkan wajah buramnya, seperti sidang awal yang diisi dengan konflik, dualisme kepemimpinan, dan sejenisya. Hal itu diperparah lagi dengan maraknya kasus korupsi yang semakin menggejala di tubuh anggota legislatif sendiri.

Publik tentu sudah geram dengan perilaku kebanyakan anggota parlemen dewasa ini. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, maka sudah saatnya parlemen kini menampakkan eksistensi diri dengan sejuta prestasi membanggakan sesuai otoritasnya, melalui kinerja politik bukan kinerja sosial. Karena sampai saat ini masih banyak pejabat yang belum mampu membedakan kinerja politik dan kinerja sosial. Kinerja politik itu output-nya berupa undang-undang dan kebijakan lainnya. Sedangkan kinerja sosial itu memberikan bantuan berupa beras dan sebagainya, termasuk menghibur orang-orang.  Wallahu’alam bi al-shawab.
Dimuat di Koran Wawasan, 17 Februari 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply