Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Menanti Sikap Tegas Jokowi

Oleh: Mukharom*
Kekisruhan yang terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsimenetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi makin berkembang kearah yang mengkhawatirkan. Jika sebelumnya pegawai KPK dan keluarganya mendapat teror berupa telepon atau pesan gelap, kini ancaman pembunuhan. (Kompas, 12/2/2015)
Janji Presiden Jokowi, akan menyelesaikan kisruh antara KPK dengan Polri atau yang sering kita sebut Cicak vs Buaya jilid III pekan ini, setelah kembali dari kunjungan kenegaraan Malaysia, Filipina dan Brunai Darusalam.Patut kita tunggu bagaimana sikap tegas Presiden Jokowi? Konflik kedua lembaga hukum ini telah menuai polemik berkepanjangan, kisruh kedua lembaga penegak hukum berdampak pada kinerja KPK dan Polri tidak masimal,  dibuktikan dengan banyaknya pelaku korupsi yang mangkir terhadap panggilan KPK, kemudian kepercayaan publik terhadap Polri pun semakin menurun.
Konflik antar dua lembaga penegak hukum tidak terjadi sekarang ini saja, pada era Presiden Susilo Bambang Yudoyono pun terjadi, kasus yang dialami pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Cicak vs Buaya jilid I, kemudian penyidik KPK, Novel Baswedan. Ketika menyidik kasus mantan Direktur Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Cicak vs Buaya jilid II, pada waktu itu Presiden Susilo Bambang Yudoyono dapat menyelesaikannya.Sekarang terjadi lagi Cicak vs Buaya jilid III, dengan ditetapkannya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsioleh KPK, kemudian menjalar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di tangkap Polri dan dijadikan tersangka kasus kesaksian palsu, Ketua KPK dilaporkan dalam kasus pemalsuan dokumen dan keikutsertaanya dalam bursa calon Wakil Presiden. Dua unsur pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, juga dilaporkan ke Polri.
Situasi yang terjadi saat ini menciptakan ketidakpastian hukum dan politik. Kehati-hatian sekaligus kelambanan Presiden Joko Widodo mengambil keputusan soal posisi Kapolri turut menciptakan situasi tidak pasti. Presiden sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan tentunya bisa mengambil sikap dengan cepat, cermat dan tegas. Dengan di bentuknya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Tim 9 yang telah memberikan sejumlah rekomendasi, bisa dijadikan pijakan untuk memutuskan dan menuntaskan masalah yang terjadi antara KPK dan Polri dengan arif dan bijaksana.
Kondisi dan situasi saat ini membutuhkan jiwa kepemimpinan yang kuat, Presiden Jokowi diuji, apakah bisa melaluinya atau tidak. Publik masih mengingat definisi demokrasi yang disampaikan Presiden Jokowi, bahwa demokrasi adalah mendengar, presiden tentunya akan mendengarkan suara rakyat dan menggunakan hati nurani dalam menentukan keputusannya, publik juga masih ingat dengan program Nawa Cita Presiden Jokowi yang akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi dan melakukan reformasi ditubuh kepolisian serta menghadirkan negara yang kuat. Publik menunggu sikap tegas Presiden Jokowi. Kita yakin, presiden Jokowi tidak akan membiarkan korupsi merajalela di negeri ini, karena KPK masih menjadi tumpuan dan harapan dalam pemberantasan korupsi, KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi harus bebas dari kepentingan politik, dan kepentinga-kepentingan lain yang mengganggu jalannya pemberantasan korupsi, proses perbaikan di semua lini harus dilakukan agar kejadian serupa dimasa yang akan datang tidak terjadi lagi. Reformasi birokrasi ditubuh Polri harus segera dilakukan sesuai dengan program Nawa Cita Jokowi agar kepercayaan publik terhadap Polri kembali. Polri sebagai lembaga penegak hukum yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat harus bebas dari kepentingan politik praktis.
Dalam waktu singkat ini, harapan besar ada pada pundak Presiden Jokowi dalam menyelesaikan permasalahan KPK dan Polri, publik menanti sikap tegas Presiden, apakah keputusannya berpihak pada rakyat atau sebaliknya berpihak pada koruptor yang selama ini telah menggurita dan menyengsarakan rakyat, semua pertanyaan ini, yang bisa menjawab hanyalah Presiden, masyarakat hanya bisa mendorong agar keputusannya benar-benar sesuai dengan kehendak masyarakat, harapan mayarakat Indonesia bebas dari korupsi bisa terwujud sehingga kesejahteraan dan kemakmuran tercapai.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)
Dimuat di Jateng Pos, 15 Februari 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply