Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Fatsoen Politik Pejabat Publik

Oleh: Mokhamad Abdul Aziz*
Ibarat simalakama, ditundanya pelantikan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilema untuk menentukan sikap politiknya. Namun, apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur. Semua prosedur sudah dijalankan, publik menanti kebijaksanaan Presiden Jokowi untuk segera menuntaskan persoalan ini.
Terlepas kapan pelantikan BG atau apakah Jokowi jadi melantik atau tidak, ada hal menarik yang saat ini menjadi perdebatan publik terkait kasus ini. Tim Sembilan yang dibentuk Presiden Jokowi menyarankan, bahkan mendesak, agar Komjen BG mengundurkan diri. Asumsinya, dengan mundurnya BG, presiden akan lebih mudah menentukan sikap selanjutnya.
Namun, Komjen BG (juga Polri dan pengacara BG) ingin terus maju, dengan mendasarkan argumennya pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Mereka menyatakan, secara hukum pengajuan BG oleh presiden ke DPR sah. Apalagi, presiden sudah memilih salah satu dari nama-nama yang oleh Kompolnas dinyatakan layak dan bersih. Selain itu, perlunya menghormati asas praduga tak bersalah, karena BG baru ditetapkan sebagai tersangka.
Sikap itu berbeda dengan Bambang Widjojanto (BW) yang mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan jadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. BW mengundurkan diri karena memang menurut pasal 32 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur demikian, meski akhirnya pengajuan BW tersebut ditolak pimpinan KPK yang lain. Dengan begitu, publik membaca sebenarnya belum ada niatan tulus dari para pejabat publik yang menyandang status tersangka untuk legowo, bersedia meletakkan jabatannya.
Moral di Atas Hukum
Kondisi ini memang berbeda dengan budaya yang telah dibangun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di masa pemerintahannya. Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga setelah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi kasus Hambalang, Suryadharma Ali mundur dari jabatan Menteri Agama setelah menjadi tersangka dan masih banyak contoh lainnya. Fatsun politik yang dibangun pemerintahan SBY di masa lalu itu kini mendapatkan apresiasi positif publik, setelah mengetahui beberapa pejabat publik yang menjadi tersangka saat ini tetap bersikukuh mempertahankan jabatannya.
Menaggapi hal tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Mahfud MD mengingatkan kepada bangsa ini bahwa di atas hukum masih ada moral. Mahfud yang juga guru besar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia (UII) menjelaskan, moral adalah salah satu dasar utama pembentukan hokum sehingga tidak boleh ada hukum, baik materinya maupun implementasinya, yang bertentangan dengan moral dan rasa keadilan di masyarakat. Hukum sebenarnya merupakan kristalisasi atau formalisasi nilai-nilai moral dan nilai-nilai lain yang menjadi kaidah di masyarakat, sehingga jika ada hukum bertentangan dengan moral maka morallah yang harus dimenangkan.
Namun, yang terjadi saat ini banyak di antara pejabat publik mengabaikan moral sebagai salah satu dasar adanya hukum. Akibatnya, sebelum pengadilan secara resmi memutuskan pejabat itu bersalah mereka akan mengklaim dirinya bersih, dengan dalih menghormati asas praduga tak bersalah. Sebenarnya, hal ini telah diatur oleh Tap No VI/MPR/ 2001, bahwa pejabat yang mendapat sorotan negatif dari publik harus bersedia mundur dan tidak menjabat lagi tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Lebih spesifik lagi, Tap No VIII/MPR/ 2001 menyatakan, pegawai negeri sipil yang tersangkut tindak pidana korupsi bisa dikenai tindakan administratif tanpa harus menunggu putusan pengadilan atas kasusnya. Kedua ketetapan MPR tersebut sampai saat ini masih berlaku dan seharusnya dilaksanakan.
Fatsun politik pejabat publik yang menjadi tersangka harus kembali ditanamkan. Negeri ini harus belajar dari Jepang. Negeri matahari terbit itu mempunyai kepemimpinan yang secara umum belandaskan pada etika dan spirit bushido. Secara etimologi, bushido terdiri dari kata bushi yang berarti kesatria atau prajurit dan do arinya jalan. Bushido atau jalan kesatria atau prajurit merupakan sebuah sistem etika atau aturan moral kekesatriaan yang berlaku di kalangan samurai khususnya di zaman feodal Jepang (abad 12-19). Bushido secara umum bisa dimaknai sebagai sikap rela mati untuk negara atau kerajaan.
Yamamoto Tsunetomo dalam buku "Hagakure" mengungkapkan, para samurai setiap pagi harus menanamkan pada diri mereka tentang bagaimana cara untuk mati. Setiap malam mereka menyegarkan kepala mereka tentang menghadapi kematian, sehingga menjadi tidak takut mati. Tugas dan amanat yang diberikan harus diperjuangkan dan dilakukan dengan baik, meski nyawa menjadi taruhannya. Mereka menjadi orang-orang yang mencintai tugas dan kewajibannya melebihi kecintaaan mereka pada diri sendiri. Bahkan, jika mereka gagal menunaikan tugas, mereka rela melakukan bunuh diri atau lebih dikenal dengan seppuku (pengeluaran isi perut) atau harakiri (penyobekan perut).
Dengan berbekal filosofi bushido, Jepang saat ini menjadi negara yang sangat maju. Tradisi bunuh diri yang dulu dilakukan para samurai ketika tidak mampu mengemban amanat, saat ini bermetamorfosis menjadi pengunduran diri oleh pejabat negara yang menyimpang. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Orang yang cerdas adalah orang yang pandai menghisab dirinya di dunia dan beramal untuk kehidupan setelah mati. Sedangkan orang yang bodoh adalah orang yang dirinya selalu mengikuti hawa nafsunya dan hanya suka berharap kepada Allah tanpa melakukan apa-apa." (HR. Tirmidzi).

Para pemimpin negeri ini harus menyadari dirinya mengemban amanat berat dari rakyat. Jika tidak mampu menjalankannya, apalagi menyimpang dari aturan, sepantasnyalah mereka meletakkan jabatan dan mempersilakan orang lain untuk mengembannya. Fatsun politik pejabat publik seperti inilah yang harus dikedepankan, selain juga harus tetap menaati hukum yang berlaku di negeri ini. Wallahu a’lam bi al-shawaab.
*Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
Sumber: Harian Umum Medan Bisnis, 14 Februari 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply