Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Membincang Pembiayaan Parpol dari APBN

Oleh: Mokhamad Abdul Aziz*

Wacana pemberian bantuan Rp 1 triliun yang bersumber dari Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada partai politik dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Menurut politisi PDIP itu, pemberian dana dari negara kepada parpol diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi partai politik yang selama ini bertugas melakukan rekruitmen calon pemimpin nasional (Koran Wawasan, 11 Maret 2015). Tjahjo meminta gagasannya ini dikaji, karena bisa jadi merupakan terobosan bagus demi mengurangi angka korupsi yang melibatkan para elite parpol.
Gagasan tersebut langsung menuai pro-kontra. Di satu pihak, banyak yang mendukung dan membenarkan gagasan Mendagri tersebut. Sebab, masalah yang meliputi parpol-parpol selama ini adalah sistem pendanaan yang masih dikuasai oleh para pemodal (baca: pengusaha), sehingga indepndensi parpol pun terganggu oleh kepentingan pribadi atau kelompok pemodal tersebut. Selain itu, hal ini juga berdampak pada sistem rekrutmen pemimpin di partai politik. Dengan kondisi yang demikian, yang bisa menjadi pemimpin di partai (atau juga pemimpin negara melalui partai) adalah orang-orang yang memiliki modal besar saja, sehingga kader yang sebenarnya lebih potensial dan berkualitas harus tersingkir dari percaturan politik elite parpol. Karena itulah, gagasan Tjahjo ini sangat diharapkan bisa direalisasikan.
Namun, selain banyak yang mendukung, di lain pihak juga tidak sedikit yang mempertanyakan gagasan politisi PDI Perjuangan tersebut, bahkan mengecamnya dengan menyebut ini merupakan langkah yang gegabah. Alasannya sederhana, rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik saat ini—karena banyak elite partai yang tersangkut kasus korupsi dan tidak maksimalnya parpol dalam menjalankan fungsinya—sangat bisa dipahami, bahwa pemberian dana Rp 1 triliun tersebut hanya akan semakin memperburuk citra parpol di mata masyarakat.
Tak Percaya Parpol
Hasil survei Cirus Surveyor Group yang dirilis 2014 lalu memperlihatkan sebanyak 40 persen responden tidak percaya terhadap partai politik. Sedangkan 39,2 persen kurang percaya. Hanya 9,4 persen reponden yang percaya terhadap partai politik. Sementara 11,4 persen tidak tahu atau tidak menjawab (Tribunews, 05/01/2014). Terbaru, survei LSI menyebutkan dari tahun 1999 sampai saat ini, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik cenderung menurun drastis hingga 16 persen. Tentu saja ini menjadi hal yang sangat memprihatinkan bagi kita.
Rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap parpol tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh (kader) parpol. Hal ini tidak menjadi rahasia lagi. Beberapa petinggi partai yang tersangkut kasus korupsi memang telah banyak menggerus kepercayaan publik terhadap paratai politik. Kedua, banyaknya politisi yang dianggap rakyat bertindak pragmatis dalam menghadapi isu nasional yang sebenarnya strategis. Ketiga, perilaku politisi parpol yang beberapa kali tersangkut skandal amoral seperti, main perempuan, perselingkuhan, beristri lebih dari satu, bahkan juga terlibat obat-obatan terlarang.
Tidak hanya itu, rakyat juga menganggap parpol kurang memiliki kepedulian terhadap berbagai masalah sosial-kemasyarakatan yang ada. Dengan realitas yang demikian, tentu ini harus menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam merealisasikan gagasannya, memberikan dana Rp 1 triliun kepada setiap parpol. Selain alasan karena rendahnya tingkat kepercayaan publik tersebut, masih banyaknya sektor kehidupan yang jauh lebih penting dan mendesak mendapatkan alokasi dana APBN juga harus menjadi pertimbangan.
Sebenarnya, gagasan Tjahjo Kumolo ini bukanlah hal baru. Sebab, sebelumnya gagasan ini pernah santer disuarakan oleh para politikus yang menginginkan parpol dibiayai oleh negara, sebagaimana yang dilakukan di China (sekarang Tiongkok) dan negara-negara lain. Sebelumnya, negara memang telah memberikan bantuan dana kepada parpol beberapa tahun terakhir ini. Namun, dana yang diberikan tidak sebanding dengan pengeluaran parpol yang membengkak. Mulai dari rekrutmen politik, kaderisasi dan pendidikan politik, sampai pada kampanye partai politik ketika musim pemilu. Berdasarkan penelitian Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem, 2014), nilai bantuan keuangan parpol dari APBN hanya berkisar 1,3 persen dari total kebutuhan operasional parpol per tahun.
Patut Dipertimbangkan
Sebagai infrastruktur dalam sistem perpolitikan nasional, partai memang seharusnya dibiayai oleh Negara, selain juga harus mencari sumber dana lain. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008, telah diatur soal sumber keuangan parpol. Ada tiga sumber keuangan parpol, yaitu, iuran anggota parpol bersangkutan, sumbangan yang sah menurut hukum, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2009 memungkinkan pemerintah memberikan sumbangan kepada partai politik.
Dengan dasar hukum tersebut, gagasan Mendagri Tjahjo Kumolo patut dipertimbangkan untuk kemudian direalisasikan. Dengan catatan, partai mampu menjaga kepercayaan yang diberikan oleh rakyat. Jika kepercayaan publik terhadap partai politik saat ini rendah, sebagaimana dijelaskan di atas, maka saat inilah momen yang tepat untuk memperbaiki citra partai di mata publik. Ini sangat penting, sebagai upaya untuk membangun demokrasi yang sehat di Indonesia. Sebab, satu negara tidak bisa disebut demokratis, sebagaimana yang dinyatakan Samuel P. Huntington, apabila didalamnya tidak terdapat partai-partai politik yang menjadi kontestan pemilu yang diselenggrakan secara periodik dan berkala.
Dengan kata lain, keberadaan partai politik sangat diperlukan di dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Bahwa saat ini parpol dianggap tidak bisa menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal, maka ini adalah tugas kita semua. Dikatakan bahwa parpol tidak lagi mendapat kepercayaan publik, orang-orang yang di dalam partai-lah yang harus bertanggung jawab mengembalikan kepercayaan tu. Para elite parpol harus mengajak seganap pengurus dan kader dari pusat sampai ke akar rumput untuk merevolusi sistem dan lembaga, terlebih keuangan partai, agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Rakyat juga harus ikut berperan dalam membangun partai politik, dengan cara mengawasi dan menyampaikan gagasan, serta kritik dan saran untuk membuat parpol menjadi lebih maju dan berkepercayaan. Pemerintah, dengan rencana memberikan dana Rp 1 triliun kepada setiap partai, harus benar-benar mempertimbangkan manfaat dan madharatnya, serta bersih dari niatan memanjakan parpol. Jika parpol diberikan dana yang besar, maka juga harus diberikan tanggung jawab yang besar pula.
Parpol harus diberikan tanggung jawab untuk melaporkan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel. Nah, dalam hal ini, Mendagri bisa mengusulkan perubahan UU Parpol dengan memasukkan beberapa ketentuan mengenai akuntabilitas pengelolaan keuangan partai, termasuk sanksi  dan risiko berat yang bisa mereka terima. Untuk itu harus ada pengawasan dari lembaga audit seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Kejaksaan. Bahkan jika diperlukan, laporan penggunaan dana itu disampaikan secara terbuka, yang publik bisa mengaksesnya secara langsung.
Selain itu, jika wacana ini terealisasi, parpol harus berkerja dengan benar dan bertanggungjawab untuk menjalankan fungsinya secara optimal, terlebih fungsi kaderisasi dan pendidikan politik. Ini penting, untuk melahirkan pemimpin nasional yang revolusioner. Dengan begitu, dana yang diberikan negara akan ada banyak manfaatnya. Namun, jika tidak diberikan tanggung jawab yang besar, pemberian dana itu hanya akan menjadi “bancaan” segelintir oknum parpol. Na’uudzu billah.
*Direktur Eksekutif Monash Institute, Peneliti Senior di Center for Democracy and Religious Studies (CDRS) UIN Walisongo Semarang.

Dimuat di Koran Wawasan Edisi, 26 Maret 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply