Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Pertaruhan Kedaulatan Hukum RI

Oleh: Farid Miharja
(Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Madura [KoMMa] UIN Walisongo Semarang)
Beberapa waktu lalu, Indonesia telah memberikan lecutan hukum yang tak seperti biasanya. Pasalnya, eksekusi mati yang ditetapkan Hakim Jaksa HM Prasetyo terhadap enam bandar narkoba benar-benar telah dilaksanakan. Keenam pidana tersebut bernama, Namaona Denis (48), warga Negara Malawi; Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga Negara Brazil; Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria; Ang Kim Soei (62) belum diketahui kewarganegaraannya; Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.
Vonis eksekusi mati terhadap keeenam pidana tersebut telah menggugah reaksi publik. Tak hanya dalam negeri, reaksi negara asing seperti India dan Australia, menjadi bukti kuatnya publik memperhatikan proses penerapan hukuman mati di Indonesia. Bahkan, PBB ikut menolak dengan sangat keras peneraman hukuman mati yang dilaksankan oleh negara Republik Indonesia. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Ban Ki-moon mengimbau Indonesia untuk tidak melakukan eksekusi terhadap tahanan hukuman mati kasus kejahatan narkoba, termasuk warga Australia, Brazil, Prancis, Ghana, Indonesia, Nigeria dan Filipina.
Dalam konteks ini, Intervensi yang dilakukan oleh pelbagai negara merupakan langkah yang bertujuan untuk “menghalangi” berkibarnya panji hukum RI yang adil. Dan walaupun demikian, Indonesia tak perlu goyah dalam menykapi intervensi tersebut. sebab, hukuman mati yang ditetapkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan langkah yang tepat. Pasalnya jika diamati menggunakan data, lonjakan kasus narkoba di Indonesia kian menjadi. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkotika dan obat terlarang di Indonesia per 2012 meningkat menjadi 4 juta orang atau meningkat 2 persen dari populasi dan meningkat dari riset sebelumnya yang sebesar 3,8 juta jiwa.
Selain itu, hakim tak semata menggunakan logika dan nalurinya dalam menjatuhkan vonis. Namun, sesuai ketentuan hukum positiv yang berlaku di indonesia,yakni dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menunjukkan bahwa, hukuman untuk pengkonsumsi, produsen, pengedar, maupun segala penyalahgunaan narkotika diancam dengan hukuman yang berat. Salah satunya dalam Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang berbunyi: “Jika tindak pidana dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun (dua puluh) tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Mengebiri HAM
Reaksi publik yang gencar terjadi terhadap vonis mati yang ditetapkan oleh negara Indonesia salah satunya beralasan sebab hal tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, mereka memandang bahwa, bentuk yang paling ekstrim dari pelanggaran hak untuk hidup ini ialah pembunuhan atau melukai jasmai atau rohani dari seseorang ataupun dari kelompok ( Leah Levin, 1987: 45). Selain itu, anggapan mereka didasarkan pada UU pasal 3, yang menyebutkan; ”Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan, dan keamanan pribadi”, maka hukuman mati jelas melanggar hak asasi manusia  (HAM). Sebab dalam prespektif Undang-undang ini, orang yang dijatuhi hukuman mati dianggap telah dirampas kehidupannya, kemerdekaannya dan keamanan pribadinya. 
Dalil lain yang kerap digunakan bahwa vonis mati adalah tindakan yang meanggar HAM adalah Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil politik yaitu Pasal 6 ayat (1), yang menyebutkan bahwa;Pada setiap insan manusia melekat hak untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun insan manusia yang secara gegabah boleh dirampas kehidupannya. Seperti halnya dijelaskan pada Pasal 3 DUHAM bahwa pelaksanaan eksekusi mati, telah melanggar pasal 6 ayat (1), eksekusi mati pada dasarnya menimbulkan kesakitan fisik dan dirampasnya hak hidup dari seseorang, dan ini yang bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) ICCPR dan Pasal 3 DUHAM. Maka kesimpulan yang sama akan menyebutkan bahwa, hukuman mati merupakan perbuatan manusia yang secara sadar telang “mengebiri” HAM seseorang. 
Namun, hal tersebut dapat ditepis melalui pasal 28 G UUD 1945. Jelas tertera bahwa, manusia berhak untuk mendapatkan perlindungan. Contohnya perlindungan dari kejahatan narkoba dan terorisme. Dalam kasus seperti ini asas kepentingan umum sangat harus ditegakan menyampingkan kepentingan khusus atau pribadi. Logikanya, jika seribu nyawa terancam hanya sebab pengedar narkoba yang melakukan tindak kejahatan demi kepentingan pribadi-kelompoknya, maka asas kepentingan umumlah yang harus dirapkan. Adapun cara yang gunakan adalah, menumpas eksistensi pengedar narkoba dan yang mengunggulkan kepentingan pribadi-kelompoknyadari pada kepentingan umum. 
Kedaulatan Hukum
Perlu disadari bahwa, Indonesia merupakan negara hukum, yang apabila dimaknai dalam kehidupan sehari-hari mengisyaratkan bahwa, hukum merupakan panglima yang harus digunakan guna mengaturr kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini bertujuan guna melahirkan kenyamanan dan kesejahteraan berkehidupan.
Dalam konteks hukuman mati, walaupun banyak negara menentang realita hukum positiv yang diterapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu merupakan urusan mereka. Dalam hal ini, Indonesia tidak perlu terintervensi oleh desakakan mereka. Sebab makna ketidak setujuan tersebut menunjukkan bahwa, kedaulatan hukum sedang “dipertaruhan”. 
Oleh sebab itu, dalam menyikapi intervensu tersebut, Presiden, Hakim dan segenap anggota penegak hukum di negeri ini harus sadar bahwa kedaulatan hukum Indonesia sedang diuji. Bukan berarti adanya ujian tersebut justru menyurutkan spirit keadilan yang kita miliki. Yakni, dengan menukar/melobi tahanan Indonesia dengan tahanan negara lain. Namun dalam konteks ini, vonis mati merupakan konsekuensi logis yang harus dijalankan mengingat maraknya tragedi narkoba yang kian hari kian menggejala.

Tak usah terpengaruh oleh negara lain, bahkan PBB sekali pun. Sebab, jika tujuan hukum tersebut semata guna mempertahankan berkibarnya kedaulatan hukum RI maka eksekusi mati harus tetap dijalankan.Dengan demikian, kita bisa bangga dan menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia benar-benar negara hukum yang tak bisa diganggu gugat! Wallahu a’lam bi al-Shawab.(**)
Radar Bangka Edisi Kamis, 26 Maret 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply