Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Demokrasi dan Pembodohan Universal

Oleh: Ahmad Anwar Musyafa’*
Demokrasi merupakan konsep pemerintahan sebuah negara yang pertama kali muncul dari Yunani kuno pada abad ke-5 SM. Negara ini seringkali menjadi rujukan utama dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namunsejalan bergulirnya waktu, arti “demokrasi” telah mengalami perubahan yang signifikan.
Secara bahasa, demokrasi berasal dari gabungan dua suku kata, yaitu demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintah. Atau dengan arti lain, suatu sistem pererintahan  yang berasal dari rakyat dan selalu mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan negara. Oleh sebab itu, seorang filusuf dari Prancis, Rousseau berani mengatakan bahwa, suara rakyat adalah suara tuhan (vox populi vox die).
Logika yang mengibaratkan suara rakyat adalah suara tuhan muncul ketika rakyat merasa hak asasi manusianya telah diamputasi oleh para penguasa yang absolut. Dan memang pada waktu itu, tepatnya masa pencerahan (renaesance), semboyan ini sangat menyayat hati dan sekaligus menjadi pengobar perjuangan rakyat. Sebab kehadiran pemerintah yang memiliki watak otoriter mengakibatkan rakyat menjadi terpenjara.
Realita yang menunjukkan demikian, mengakibatkan rakyat berinisiatif mengambil kedudukan tertinggi dalam berlangsungnya sistem demokrasi.Sebagaimana telah dicetuskan oleh Pakar Demokrasi, Abraham Lincoln, bahwa demokrasi adalah sepenuhnya milik rakyat. Yang sumbernya adalah “dari, oleh dan untuk rakyat”.
Pembodohan
syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of lawdiantara adalah, Adanya perlindungan konstitusional, Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, Pemilihan umum yang bebas, Kebebasan untuk menyatakan pendapat, Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi, Pendidikan kewarganegaraan.
Realita menunjukkan bahwa, di negara Indoneasia, syarat-syarat dasar tersebut belum sepenuhnya telaksana. Sehingga banyak rakyat yang “tersesat” dan menjadi akibat penerapan sistem domokrasi yang tidak simbang. Atau ekstrimnya bisa dikatakan, demokrasi merupakan sistem yang mengakibatkan pembodohan yang sifatnya Universal.
Misalnya, masifnya money politic. Berdasarkan hasil survei dari Lembaga Nasional yang menunjukkan, sebanyak 41,5% dari responden 39 dapil menganggap bahwa politik uang merupakan hal yang wajar, sedangkan 57,9% mengganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima atau menolak praktek politik uang tersebut. Dalam konteks ini, sistem keberlangsungan pemilihan umum yang bebas berdasarkan syarat-syarat demokrasi telah diselewengkan yang mengakibatkan adanya kerusakan yang sangat luar biasa terhadap nilai-nilai moral rakyat.
Selain itu, problematika paling urgen dalam keberlangsungan demokrasi juga disebabkan oleh eksistensi Pers. Hakikat Pers yang seharusnya netral dan menyampaikan wawasan positif kepada masyarakat kini telah ternodai oleh kepentingan politis. al-Hasil, independensi pers yang tak lagi diperhatikan mengakibatkan rakyat ternina bobokkan oleh suguhan berita-berita yang hanya condong mengumbar kebaikan segelintir pihak dan mencemarkan pihak lain. Maka tak ayal, jika ternyata banyak bermunculan kampanye hitam (black campign).
Jika demikian, tentu kecacatan demokrasi yang dipraktikkan di Negara Indinesia terlihat sangat jelas. Pasalnya, pelbagai kasus yang terjadi, seperti masifnya politik uang dan kampanye hitam sama sekali tidak mencerminkan sikap demokrasi. Hal ini tentunya menafikan adanya pendidikan kewarganegaraan yang juga merupakan aspek utama dalam syarat dasar demokrosi yang bertujuan mencerdaskan rakyat.
Selaras dengan ungkapan yang menyatakan bahwa, walaupun memang demokrasi merupakan cita-cita, meskipun ia diciptakan tetapi menurut Plato demokrasi tidak diinginkan. Bahkan Robert Michels berpendapat bahwa demokrasi itu disenangi, tetapi sulit untuk dilaksanakan (Dahl: 1991).
Dari pelbagai kecacatan sistem demokrasi yang muncul akibat kurang adanya pendidikan politik, mengakibatkan rakyat kian terbodohkan. Atau dengan kata lain, rakyat dengan begitu mudahnya menggadaikan suara politiknya dengan recehan uang. Dan realita yang seperti ini tentunya sangat merugikan percaturan berkembangnya sebuah negara.
Alternatif Solusi
Menurut Seymour M. Lipset, Transisi demokrasi pada suatu negara terjadi apabila terjadi pertumbuhan ekonomi dan pertambahan masyarakat terdidik. la beralasan, dengan masyarakat yang telah sejahtera secara ekonomi dan semakin tingginya tingkat pendidikan akan semakin terbuka mekanisme pengambilan keputusan untuk urusan-urusan publik, dan semakin terbukanya  kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan keputusan yang penting, yang menyangkut kepentingan publik (Lipset: 1963). Argumen yang sama tetapi dengan perspektif dan metode yang berbeda juga diungkapkan oleh More,Kalau Lipset lebih bertumpu pada paradigma modernisasi, yang menyetujui lahirnya masyarakat kapitalis, sedangkan Moore, lebih bertumpu pada perubahan cara produksi feodolis ke cara produksi kapitalis (Moore: 1996).
Memadang Indonesia yang notabene sebagai negara berkembang dalam konteks ini sanagat tidak cocok jika harus memakai sistem demokrasi sebagaimana telah diungkapkan oleh Lipset, Moore dan apalagi Rousseau, yang hanya muncuplik dalih “suara rakyat adalah suara tuhan” tanpa mengetahui keadaan suatu negara. dan, jika eksistensi “vox populie vox die”terus digunakan di negara yang mayoritasmasyarakatnya belum sepenuhnya mengerti urgensi politik dan kepentingan negara, maka implikasinya justru akan sangat merugikan rakyat bahkan negara itu sendiri. Atau bisa dikatakan, suara rakyat bukan lagi mesura tuhan, akan tetapi adalah suara setan.
Oleh sebab itu, perlu adanya revisi sistem demokrasi yang khittahnya kembali pada gagasan para faounding father and mother yang mendesain Indonesia negara yang bertumpu pada nilai-nilai keislaman(nasionalis religius), bukan bukan faham yang selama ini kita terapkan yang bertumpu pada nilai-nilai demokrasi negara barat (nasionalis liberalis).

Alternatif solusinya adalah merujuk kembali kepada sitem keterwakilan. Sebagaimana temaktub dalam Panca Sila butir ke-4. Disebutkan bahwa; kerakyatan yang di pimpin oleh khikmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dengan demikian, walaupun memang, masifnya politik uang kemumgkinan besar juga akan menjangkiti Dewan Perwakilan Rakyat, tapi setidaknya hal tersebut bisa menimaliisir dosa para rakyat yang disebabkan oleh adanya penerapan sistem demokrasi yang tak seimbang. Wallahu a’lam bi al-Shawab.
*Pegiat Kajian Ilmu Hukum dan Politik di Monash Institute dan Aktivis KMPM (Komunitas Mahasiswa Pencinta Mansjid IAIN Walisongo Semarang)

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply