Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Budi dan Spirit 'Bushido'

Oleh: Mokhamad Abdul Aziz

Komisaris Jenderal Budi Gunawan menolak mundur dan memilih menunggu putusan sidang praperadilan yang ia ajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal Istana telah beberapa kali meminta Budi Gunawan mundur dari pencalonannya sebagai Kepala Polri setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengunduran diri Budi Gunawan (BG) adalah opsi ideal yang sebenarnya diinginkan oleh Istana. Itulah yang dikatakan oleh Menteri-Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto (Tempo, 4 Februari 2015).

Istana sudah menyiapkan enam opsi yang ditawarkan kepada presiden, menyangkut solusi atas pencalonan Kapolri. Pertama, mundurnya Budi Gunawan; kedua, melantik definitif; ketiga, melantik lalu nonaktif; keempat, penundaan sampai ada status hukum yang tetap; kelima, membatalkan lalu mencalonkan nama baru; dan terakhir, memilih kondisi status quo sambil menunggu adanya kalkulasi yang baru. Kondisi ini tentu saja memperpanjang "kegaduhan" politik yang tengah terjadi.

Presiden Joko Widodo, sebagai orang yang paling berkuasa di negeri ini, tidak mampu berbuat banyak. Sikap Jokowi yang normatif dan terlihat sangat dilematis menjadikan seolah-olah Presiden tidak punya kuasa atas penyelesaian kasus ini. Namun, selain sikap Jokowi yang tidak "tegas", yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Budi Gunawan begitu ngotot untuk dilantik menjadi Kapolri definitif, sedangkan dirinya tengah menyandang status tersangka. Apakah Budi sangat yakin bahwa dirinya benar-benar bersih dari sangkaan KPK, atau ada faktor lain yang mendasarinya?

Sikap semacam ini berbeda dengan beberapa pejabat publik pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebut saja, Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kaitan dengan dugaan korupsi kasus Hambalang; juga Suryadharma Ali, yang mundur setelah menjadi tersangka, dan sebagainya. Orang jadi bertanya-tanya, di mana fatsoen (baca: etika) politik pejabat publik saat ini, sehingga tidak merasa "malu" dengan status tersangka.

Hal ini tentu saja menjadi renungan bagi bangsa Indonesia ke depan, bagaimana jika pejabat publik tidak punya rasa malu lagi, padahal dia telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Penulis tidak hendak mengadili lebih dulu status tersangka Budi Gunawan, juga tidak ingin mengasosiasikan BG sebagai pihak yang bersalah. Berbeda dengan itu, setidaknya inilah kegelisahan rakyat kecil yang mendambakan pejabat yang notabene menjadi pengemban amanat rakyat, bisa menghisab diri, tentu saja untuk kemaslahatan bangsa dan negara.

Alasan yang digunakan Budi Gunawan (juga pengacara dan pendukungnya) adalah bahwa saat ini ia belum diputuskan bersalah oleh pengadilan, sehingga asa praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Secara hukum, hal ini sah dan tidak disalahkan. Namun, bagaimana etikanya? Dalam penyelenggaraan negara, hukum dan etika menjadi pegangan yang utuh dalam kehidupan berbangsa. Bahkan bisa dipastikan sebagian besar lingkungan penyelenggaraan negara dikendalikan oleh hukum dan etika, termasuk regulasi dan lembaga etikanya.

Soal etika, sebenarnya telah diatur oleh Ketetapan No. VI/MPR/2001 bahwa pejabat yang mendapat sorotan negatif dari publik harus bersedia mundur dan tidak menjabat lagi tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Intinya, ketetapan tersebut mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Termasuk siap mundur bila dirasa tak mampu memenuhi amanah rakyat.

Berkenaan dengan hal ini, penulis teringat akan pola kepemimpinan di Jepang yang secara umum berlandaskan etika dan spirit bushido. Yang terakhir inilah yang menarik untuk dijadikan pelajaran berbangsa. Bushido terdiri atas dua kata, yaitu bushi yang artinya kesatria atau prajurit dan do yang berarti jalan. Bushido atau "jalan kesatria atau prajurit" merupakan sebuah sistem etika atau aturan moral kekesatriaan yang berlaku di kalangan samurai, yaitu pada zaman feodal Jepang. Makna bushido secara umum bisa diartikan sebagai sikap rela mati untuk negara atau kerajaan.

Yamamoto Tsunetomo mengungkapkan bahwa para samurai menjadi orang-orang yang mencintai tugas dan kewajibannya melebihi kecintaan kepada diri mereka sendiri, meskipun nyawa taruhannya. Jika gagal menunaikan tugas, mereka rela melakukan bunuh diri-dikenal dengan sebutan seppuku (pengeluaran isi perut) atau harakiri (penyobekan perut). Nah, inilah yang kemudian membudaya di Jepang, meskipun sekarang bermetamorfosis menjadi tradisi mengundurkan diri ketika dianggap tidak mampu menjalankan tugas atau melanggar aturan. Alhasil, Jepang menjadi negara yang sangat maju. Kapan Indonesia bisa meniru dan melaksanakan spirit bushido ini? Wallahualam.

Koran Tempo, 6 Februari 2015
(http://koran.tempo.co/konten/2015/02/06/364344/Budi-dan-Spirit-Bushido)

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply