Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Kursi Mendorong Korupsi


Oleh : Tri Rahayu*
Sesuatu yang bernama kursi biasanya untuk tempat duduk. Ada kursi besar atau kecil. Ada pula kursi tinggi atau rendah, empuk atau keras, bahkan ada kursi basah atau kursi kering. Dewasa ini, kebanyakan kita lebih menyukai ‘kursi basah’, tak peduli apakah kecil, rendah, atau keras. Konon, karena basah itulah sumbernya rezeki nomplok. Banyak obyekan, proyek atau order, dan tender serta berbagai jenis transaksi. Dan dikarenakan basah itu pulalah biasanya menjadi sumbernya berbagai fitnah.
Orang yang duduk di atas kursi basah ini, sudah terkena ocehan si mulut usil alias kena sasaran tembakan fitnah, apalagi kalau melakukan tindakan menyeleweng semisal korupsi. Maka beberapa ulil amrkita, yang sedang dipinjami otoritas yakni di istana kepemerintahan, maupun di kantoran negeri dan swasta, tak pelak lagi, selalu merasa serba salah. Bukan hanya mata Allah dan mata hatinya saja, tetapi juga ribuan bahkan jutaan pasang mata masyarakat terasa selalu menguntit. Terus menerus menghantam ombak fitnah.
Boleh jadi inilah yang tergolong orang rawan iman. Tak kuat iman, tak amanah. Lalu mereka menjelma menjadi koruptor sejak kelas teri hingga kelas kakap. Mereka jadi terbiasa menggunakan kursinya (kekuasaannya/ otoritasnya) untuk memperoleh penghasilan, keuntungan, atau prestise perorangan. Atau untuk memberi keuntungan bagi sekelompok orang (semisal anak, istri, menantu, ipar, paman, dll) dan suatu kelas sosial, boleh jadi juga golongan, dengan cara yang bertentangan dengan norma akhlak karimah dan melawan undang-undang maupun peraturan.
Kursi dianggapnya sebagai kemudahan untuk tindak pidana korupsi dengan berbagai cara. Misalnya, penyalahgunaan jabatan di bidang keuangan atau administrasi yakni komersialisasi jabatan, uang pelicin, uang semir, dan pungli alias pungutan liar. Suap, sogok alias risywah. Ada juga yang kita kenal dengan sebutan “sumut” yakni semua urusan mesti (dengan) uang tunai. Ya, boleh jadi semua urusan atau bisnis hanya akan lancar bila ada uang. Tentu saja uang haram. Tak pelak lagi, muncullah mulut usil, bahwa bisnis itu berubah menjadi akronim dari “bisikan naluri iblis dan setan”.
Kita mempunyai UU No. 31 Tahun 1999 untuk tindak pidana korupsi dan komersialisasi kursi. Di panggung pegawai negeri, pekerja swasta, pengurus koperasi, tidak ketinggalan oknum ABRI, yang korupsi diberitakan, diinformasikan, kepada khalayak melalui mass media. Hukumannya berat. Materiil disita negara, moril pun tercela sepanjang usia. Dan menurut orang-orang SH jurusan pidana, berdasarkan undang-undang tersebut, maka percobaan untuk melakukannya pun merupakan delik tersendiri yang ancaman hukumnya disamakan dengan tindak pidana korupsi yang sudah dikerjakan. Bahkan pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi meski masih merupakan tindakan persiapan, sudah dapat dipidana penuh sebagai suatu tindakan pidana tersendiri.
Tidak berhenti sampai di situ, dinyatakan kembali bahwa baru mencoba saja untuk menyuap sudah dapat dikategorikan melakukan korupsi. Allah SWT mengancam perbuatan korupsi dan suap menyuap, atau memberi dan menerima harta berupa uang, barang, dan makanan dengan cara yang batil (QS al-Baqarah: 188, Ali Imron: 10 dan 91, an-Nisa’: 29 dan 135). Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan menyuap dan yang menjadi perantara (HR Ahmad dan Hakim).
Sogok menyogok atau suap menyuap yang kita saksikan dalam berbagai urusan sehari-hari di negeri ini sungguh kezaliman. Makin banyak kasus korupsi, makin tinggi tingkat kezaliman dalam suatu masyarakat. Jangan sampai hal ini terjadi di rumah kita, di lembaga-lembaga kita. Jangan kotori darah kita dan apalagi keluarga serta sanak famili kita dengan rezeki hasil korupsi.
Tetapi mengapa tindak pidana ini masih saja tetap terjadi, meskipun diancam dengan hukuman berat? Di dunia masuk penjara, di akhirat ke neraka! Karena rawan iman, karena tak amanah, karena lingkungan, atau karena kursinya yang basah lagi tinggi dan empuk, atau karena digoda dan dikipas-kipasi terus menerus, juga karena manajemen pengawasan atas-bawah (up-bottom) dan bawah-atas (bottom-top) tidak efektif, maka tak mustahil orang yang rajin ke masjid atau gereja, kuil, wihara, kelenteng, pun akan terdorong untuk ambil bagian melakukan korupsi.
Ada kemungkinan tindakan tersebut hanya ikut-ikutan atau mencontoh atasan. Mungkin juga karena cipratan, atau tak mustahil karena dipaksa atasan ataupun karena terpaksa. Karena dan karena apa pun jelas tidak dibenarkan oleh siapa pun. Iblis dan setan pun sesungguhnya tak setuju, karena ia mengetahui pasti bahwa Allah SWT mengharamkan korupsi yang sering diubah sebagai “hadiah” demi kelancaran bisnis dan transaksi.
Resolusi
Kita pun akan bertanya dan berpikir, bagaimana cara mencegahnya sebelum negara dan agama menjatuhkan hukuman tindakan jahat itu. Maka menjawablah Pak Kyai maupun ulama, yakni pembinaan dan revolusi iman, mental, moral, dan akhlak haruslah dimasukkan dalam penataran waskat alias pengawasan malaikat. Agar seluruh aparatur negara berperasaan, berpikir, dan berbuat itu dengan keyakinan bahwa Allah SWT selalu menyaksikannya. Yakin bahwa malaikat Rakib-Atid senantiasa menguntiti dan mencatat kinerja baik dan jahat aparatur.
Maka mendirikan dan memakmurkan masjid dan pengajian bagi seluruh aparatur di kantor atau di pabrik, atau di semua lembaga masyarakat menjadi fardlu hukumnya. Menyampaikan berita baik dan peringatan dari Yang Mahaadil dan Maha Melihat, untuk membangun kesadaran moralnya. Melalui usaha rental alias revolusi mental, kita akan menekan tingkat kebocoran, korupsi, dan tindakan asusila serta amoral dari para aparatur, pegawai, pekerja, atau karyawannya. Andaikan upaya rental semasa dan pasca penataran waskat pun korupsi tetap masih ada, maka langkah selanjutnya adalah dengan membangun sistem manajemen pengawasan yang canggih, membangun sistem reward dan penalty  yang tangguh dan melaksanakan UU tindak pidana  korupsi dan gerakan budaya anti pungli (pungutan liar).
Apabila dengan rental, manajemen, dan UU juga ternayata korupsi masih membabi buta atau merajalela, maka upaya finalnya ialah mencari dan terus mencari sampai menemukan biang keladinya. Andai kata biang keladinya ternyata setan, maka para ulil al ‘ilm, ulil albab, dan ulil amr bersama-sama akan dengan khusyuk membaca Ayat Kursi, dan setan akan lari. Namun, bila setan korupsi tak mau lari juga, bahkan makin menyala dan menantang kita, maka silakan letakkan jabatan, karena kursi ternyata mendorong korupsi. Wallahu A’lamu Bi Al-Shawab.
 *Ketua Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Himpunan Penyalur Inspirasi Mahasiswa (HimPIMa) UIN Walisongo Semarang
Dimuat di Koran Wawasan, 6 Februari 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply