Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Membasmi Tikus Penguasa Lumbung

Oleh: Afifah*
Dewasa ini, korupsi menjadi topik perbincangan paling populer, mulai darimedia masa hinggawarung kopi. Hal itu menunjukkan bahwa praktik haram tersebut begitu dekat dengan kehidupan masyarakat. Korupsi yang selalu menjadi permasalahan utama bangsa, menunjukkan kelemahan moral para pejabat.
Jika dipandang dari kacamata Islam, korupsi merupakan salah satu tindakan yang dikecam, atau juga dapat dikiaskan dengan tindakan pencurian. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an, Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakansebagian daripada harta benda orang lain itu (dengan jalan)berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Mayoritas ulama’ Syafi’iyyah cenderung mengategorikan korupsi sebagai tindak pengkhianatan. Sebab, kepercayaan yang diberikan oleh rakyat kepada pejabat justru dengan mudah diselewengkan demi mencapai kepuasan pribadi, tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi.
Ada beberapa hal yang menyebabkan mereka melakukan korupsi; pertama, dikarenakan mayoritas pejabat negara berasal dari golongan miskin. Artinya, sebelum menjadi pejabat mereka adalah orang-orang yang belum begitu memiliki harta. Lalu mereka diusung oleh para mafia, sehingga ketika mereka terpilih menjadi pejabat, mereka harus mengikuti keinginan para mafia yang mengusung mereka. Kedua, karena lemahnya keimanan yang dimiliki oleh para pejabat. Sehingga, ketika memiliki kesempatan, mereka lebih mudah terpengaruh oleh hawa nafsu ketimbang akal sehat. Dan ketiga,disebabkan oleh lemahnya hukum di Indonesia. Selama ini, hukum di Indonesia tidak berlajan efektif. Alhasil, para pejabat yang terjerah kasus korupsi tidak merasa jera.
Hal-hal di atas bisa diatasi, jika sebelum menjadi pejabat mereka sudah dibekali harta kekayaan yang cukup dan keteguhan hati yang kuat untuk tidak terpengaruhi oleh tindak korupsi, mislanya. Untuk mendapatkan semua itu mereka tentunya harus berusaha terlebih dahulu.  Misalnya dengan bekerja atau memanfaatkan kekayaan alam yang ada di Indonesia sebagai negara yang memiliki SDA mumpuni untuk meningkatkan kualitas indivudual.
Setelah mengetahui betapa kejinya tindakan korupsi, maka pemerintah dipandang perlu untuk menerapkan tindakan ekstra untuk menanggulangi kasus ini. Sebab, hukum tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia nampaknya belum bisa memberikan efek jera. Bahkan bisa dikatakan, sistem hukum korupsi di Indonesia saat ini sudah mengalami tumpulisasi. Seperti yang dinyatakan oleh pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, mengakui kalau hukum belum mampu memberi efek jera dalam kasus kejahatan terorganisir seperti korupsi. Pola pemidanaan yang ada sekarang ini cenderung represif, seharusnya pola hukuman yang diberikan adalah preventif. Sebab, kasus korupsi yang bergulir harus dilandasi pola preventif yang dianggap lebih efektif untuk mengurangi atau setidaknya menekan kejahatan korupsi.
Hukum Ekstra
            Berkaca pada sejarah era 60-an, pola pemidanaan seperti rehabilitasi sudah ditinggalkan. Pasalnya, pemidanaan pada era ini lebih menekankan pola klasik untuk menimbulkan efek jera dengan pemidanaan yang bersifat represif. Namun, pola ini mengalami kegagalan. Sebab, banyak penegak hukum yang terjerat kasus korupsi mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim. Selain itu, ada juga  permasalahan internal dari masing-masing lembaga penegak hukum. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah seharusnya membentuk pola rekruitmen dan pengawasan internal kelembagaan yang ketat sehingga dapat menciptakan aparat hukum yang berintegritas tinggi.
Minimnya rasa tanggung jawab dan rasa kesadaran para penegak hukum mengakibatkan sistem hukum kian carut-marut. Dalam hal ini, bisa dikatakan bahwa sistem hukum sangat bergantung pada integritas dan moralitas penegak hukum. Sebab, sistem hukum Indonesia sebenarnya sudah tertata dengan baik, meskipun masih ada kekurangan di beberapa bidang tertentu. Ironisnya, kekurangan-kekurangan tersebut justru dimanfaatkan oleh penegak hukum untuk kepentingan individual.
Belajar dari sistem hukum yang diterapkan pada zaman Nabi Muhammad dan para sahabat, eksistensi hukum pada kala itu benar-benar dijadikan sebagai alat yang bisa memberikan contoh dan dampak positif bagi umat. Salah satunya adalah dengan adanya penerapan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu.
Ada suatu riwayat yang mengisahkan, ketika ada seorang wanita di zaman Rasulullah sesudah fathu al-Makkah yang mencuri, lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Kemudian, Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda : “Apakah kamu akan minta pertolongan untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?” Usamah lalu menjawab, “Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah.” Pada sore harinya Rasul berkhotbah, dan bersbda: “Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tidak dihukum), tetapi jika yang mencuri seorang yang miskin maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila Fatimah anak Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya.” Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu. (HR. Bukhari).
Dalam konteks kisah diatas, Rasul mengajarkan bahwa seorang penegak hukum seharusnya bersikap adil dan berani mengambil segala konsekuensi dari keputusaan yang telah ditetapkannya. Jika melihat realita pelaksanaan hukum di Indonesia saat ini, para penegak hukum masih kurang independent. Selama ini, banyak terjadi kasus suap-menyuap di kalangan penegak hukum yang bertujuan untuk meringankan hukuman yang seharusnya ditanggung oleh tersangka. Melihat minimnya independensi para penegak hukum di Indonesia saat ini, maka sudah sepatutnya mereka mempelajari karakteristik Nabi Muhammad sebagai guru para hakim.
Sedangkan hukuman potong tangan yang diriwayatkan dalam hadits diatas bisa ditafsirkan sebagai pemotongan kekuasaan, memiskinkan, mengasingkan, atau membuat malu para pidana korupsi. Jika hukuman ini belum bisa memberikan efek jera bagi para koruptor, maka pemerintah dipandang perlu untuk memberikan hukuman potong tangan dalam artian tangan sesungguhnya.
Dengan begitu, hukum tidak lagi dijadikan sebagai bahan permainan politik, tetapi hakikat hukum yang sebenarnya akan melekat pada sistem hukum di Indonesia. Sehingga para penegak hukum berani membuat keputusan secara tegas kepada siapa saja yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan yang mereka miliki. Wallahu a’lam bi al-Shawab

*Sekretaris Umum Komunitas  Huffaadh Intelektual Organik (KOHIO) UIN Walisongo Semarang
Sumber: Koran Wawasan, 29 Januari 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply