Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Pancasila, Islam, dan Nasionalisme

Pancasila, Islam, dan Nasionalisme
Oleh: Mohammad Nasih
(Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta)

SEJARAH politik di Indonesia mencatat bahwa antara Islam dan nasionalisme pernah mengalami dialektika yang sangat dinamis. Menjelang kemerdekaan, dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPK1), terdapat dua kubu dominan yang saling berhadapan, yakni kubu Islam dan nasionalis. Kubu pertama diwakili oleh tokoh-tokoh Islam di antaranya Ki Bagus Hadikusumo. KH Abdul Kahar Muzakkir (Muhammadiyah), dan KH Wahid Hasyim (NU). Sedangkan kubu nasionalis dimotori oleh Soekarno, dan kawan-kawan.

Dua kubu yang ada tersebut dilabell dengan Islam dan nasionalis disebabkan oleh pandangan dan cita-cita politik mereka berkaitan dengan konstruksi negara Indonesia merdeka. Disebut sebagai kelompok Islam, karena mereka menginginkan Indonesia merdeka dikonstruksi sebagai negara-Islam atau setidaknya menjadikan Islam sebagai dasar negara. Disebut nasionalis karena menginginkan Indonesia merdeka dikonstruksi sebagai ne-gara-nasional atau negara-kebangsaan (nation-slate).

Konsep negara-nasional secara konseptual berbeda dengan konsep negara-Islam dan negara yang berdasarkan agama pada umumnya. Konsep negara-naslonaj muncul di Barat yang awalnya berkembang dari sistem religiopolltik lntegralisme Katholik di abad pertengahan. Sistem re-ligiopolitlk tni kemudian ditumbangkan oleh gerakan reformasi renaissance Secara formal, sistem negara-bangsa secara umum dikaitkan dengan Piagam Wespha-lia pada 1648.

Melihat akar sejarah kemunculan konsep negara-bangsa tersebut, nampak bahwa ia lahir dari pandangan sekuler yang memisahkan antara agama dan negara. Singkatnya, agama adalah aturan mengenai hubungan antara manusia dengan Tuhan, sedangkan negara mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Tetapi, ini tidak menutup kesempatan warga “negara-bangsa” untuk memeluk agama tertentu karena negara memberikan kebebasan kepada warganya beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut. Menurut Soekarno, negara-bangsa tidak hendak mengerdilkan agama. Bahkan, dalam negara-bangsa, agama akan dimerdekakan dari negara dan sebaliknya memerdekakan negara dari agama, se-hingga masing-masing bisa kuat.

Masih menurut Soekarno, sesungguhnya paham nasional tidak bertentangan dengan agama. Kesalahpahaman mengenai paham nasional dalam hal Ini karena seseorang yang berpaham nasional dianggap pasti anti agama, padahal sesungguhnya tidaklah demiki-an.-.Alasan yang mendasari konsep negara-bangsa dari sudut pandang agama adalah tidak adanya teks Alquran, hadis Nabi Muhammad, maupun ljma ulama yang memerintahkan untuk mendirikan negara-Islam.

Pancasila “Common Platform” Konsep negara-bangsa sebagai konsep negara modern bagi Indonesia dlformat dalam bentuk negara berdasarkan Pancasila. Karena itu, pada awalnya nampak terjadi pertentangan antara Pancasila dengan Islam. Namun, dari pertentangan-pertcntangan yang terjadi itu. kemudian terjadi proses saling memahami dan menghasilkan konvergensi.

Pancasila yang pada masa awal kelahirannya dianggap sekuler oleh kelompok Islam, kemudian dipandang mempunyai panearan yang bersifat religius terutama karena sila pertama Pancasila menunjukkan prinsip tauhid yang merupakan ciri khas agama Islam. Kesekuleran Pancasila kemudian dipandang terbuka untuk diperdebatkan, karena sila-silanya juga secara prinsipil juga kompatibel dengan wahyu Allah.

Karena itu, sesungguhnya, sejak semula, negara Pancasila bukan negara agama, bukan pula negara sekuler, melainkan suatu negara-bangsa, di mana agama merupakan unsur mutlak bagi nation building, character building, dan state building. Indonesia bisa disebut sebagai negara yang berdasar kepada paradigma na-sionalisme-religlus.

Memang, dialektika yang terjadi antara kubu Islam dan nasionalis tidak selesai secara sempurna di sidang-sidang BPU-PK1 karena kebutuhan untuk memproklamirkan kemerdekaan Indonesia sudah sangat mendesak. Soekarno kemudianmengupayakan Jalan kompromi dengan menjanjikan bahwa pada suatu saal ke-laki dalam suasana yang lebih tenang, akan dilakukan kembali pembahasan yang lebih matang dan komprehensif mengenai dasar negara yang hendak digunakan.

Dialektika Ini sempat terjadi kembali dalam sidang-sidang di Dewan Konstituante, akan tetapi kemudian mengalami deadlock. Karena pembahasan yang tak pernah tuntas ini. dalam setiap masa, selalu ada kelompok Islam yang terus mengupayakan cita-cita untuk mendirikan ne-gara-lslam dengan berbagai macam cara dan ekspresi, dengan Intensitas yang fluktuatif, namun secara umum semakin melemah.

Pada masa Orde Baru, kelompok Islam melahirkan gagasan konseptual baru dalam menyikapi perkembangan politik yang ada yang berimplikasi kepada kelahiran dua perspektif tentang relasi antara Islam dengan negara. Pada era tahun tujuh puluhan, gagasan baru tentang relasi antara Islam dan negara tersebut memunculkan istilah Islam politik dan Islam kultural.

Islam politik dilekatkan kepada mereka yang masih terpengaruh oleh cita politik lama yang menggunakan Islam formal sebagai landasan dalam aktivitas politik kenegaraan. Sedangkan Islam kultural dilekatkan kepada yang hendak melakukan konlekstualisasi Islam dalam konteks kebangsaan tanpa harus melakukan pemformalan dalam aktivitas politik kenegaraan.

Islam kultural memperjuangkan nilai-nilai Islam tanpa sikap penolakan kepada gagasan tentang konstruksi negara-bangsa. Gagasan Islam kultural tercermin dengan cukup jelas dengan Jargon Nurcholish Cak Nur Madjid (Almarhum) Islam, Yes Partai Islam. No?.

Karena perbedaan sikap tersebut, keduanya menerima perlakuan yang berbeda dari rezim yang sedang berkuasa. Kelompok Islam politik mendapat tekanan dari rezim. Sedangkan kelompok Islam kultural mendapatkan perlakuan positif, karena dipandang tidak membahayakan eksistensi konsep negara-bangsa sesuai dengan keinginan rezim berkuasa.

Kelompok Islam, di satu sisi dapat memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam konteks politik kenegaraan, dan secara bersamaan di sisi lain tidak membuat rezim dengan konsep negara-bangsa me-rasa terancam Karena itulah, kelompok Islam kultural sering dipandang negatif, karena seolah bercitra akomodatif ter hadap kekuasaan. Namun, yang pasti, eksistensi keduanya telah memberikan kontribusi bagi kehidupan dan keberlangsungan politik umat Islam dilndonesia.

Pada era reformasi, kedua kubu memperoleh perlakuan yang sama. Karena situasi dan kondisi politik yang telah mengalami perubahan sangat drastis, jargon politik Cak Nur memang perlu diinterpretasikan ulang Namun, umat Islam Indonesia sudah semakin dewasa dalam berpolitik dan semakin mengarah kepada gagasan bahwa meninggalkan formalisasi Islam dan berhijrah kepada gagasan untuk menjadikan Islam sebagai landasan etika dalam aktivitas politik kenegaraan adalah lebih realistis dan rasional.

Dan secara faktual itulah yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Islam yang berasal dari organisasi-organisasi besar terutama NU dan Muhammadiyah yang menjadi cerminan sikap mayoritas umat Islam di Indonesia. NU dimotori Gus Dur membidani kelahiran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan Muhammadiyah dlnio lori oleh Amien Rais membidani kelahiran Partai Amanat Nasional (PAN).

Dari namanya saja, nampak sekali bahwa kedua partai tersebut memiliki karakter kebangsaan yang kuat, dengan tetap menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan bagi politik kenegaraan. Islam dan kebangsaan (nasionalisme) berjalan seiring, berjalin, dan berkelindan. tanpa ada lagi kontradiksi di antara keduanya.

Kemajuan pemikiran yang telah dicapai para tokoh dan pemimpin Islam ini harus terus didorong di masa depan. Jangan sampai bangsa Indonesia mengalami kemunduran dengan kembali ke masa silam yang diwarnai dengan kontradiksi antara Islam dan nasionalisme.


Yang perlu terus dikembangkan adalah gagasan konvergensi anlara Islam dan nasionalisme dalam kehidupan kenegaraan, sehingga energi umal Islam tidak terbuang sia-sia karena memperjuangkan formalitas yang sesungguhnya lsi dari formalitas tersebut sudah dapat dicapai dengan jalan lain yang lebih lembut, tetapi tetap memiliki kedalaman dalam memaknai Islam untuk kehidupan Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa.

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply