Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Menyoal Kebijakan Mobil Murah

Kemacetan merupakan persoalan yang sangat kompleks di kota–kota besar seperti DKI Jakarta. Upaya demi upayapun coba dilakukan oleh Gubernur Joko Widodo beserta jajarannya. Mulai dari mengadakan transportasi umum di akhir 2013 dan awal 2014sampai wacana plat ganjil genap. Namun, seolah upaya tersebut menjadi kacau balau ketika Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun2013 tentang Regulasi Mobil Murah dan Ramah Lingkungan atau LCGC. Kontan saja kebijakan tersebut sedikit banyak membuat kalang kabut Pemda DKI Jakarta.

Oleh: Saroji
Kebijakan tersebut akan membuat populasi mobil di jalanan ibukota semakin banyak dan kemacetan tidak mungkin terelakkan lagi. Dijelaskan oleh Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, pertumbuhan kendaraan setiap tahun mencapai 11,3 persen. Jika tidak ada suatu tindakan atau kebijakan diperkirakan Jakarta akan macet total di tahun 2014.
Menimbulkan Masalah Baru
Kebijakan Pemerintah pusat tesebut justru dapat menimbulkan masalah-masalah baru, misalnya saja kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) sudah pasti meningkat dan bisa dipastikan program penghematan BBM Nasional akan gagal. Negara bisa lebih banyak lagi impor minyak dari luar. Alasan pemerintah yang menyebutkan ini merupakan program untuk masyarakat miskin justru akan menimbulkan beban bagi mereka. Dilihat dari segi kebutuhan, mereka berjuang memenuhi kebutuhan primer dan sekunder, sedangkan mobil merupakan kebutuhan tersier atau sekunder untuk kalangan elite.
Namun, apa fungsi transportasi umum yang telah disediakan oleh Pemda DKI. Dikhawatirkan guna memenuhi konsumerisme dan budaya materialisme, mereka akan membeli dengan cara kredit dan ini akan menimbulkan maslah baru, seperti tuntutan penurunan harga BBM serta kenaikan upah.

Untuk membendung persoalan yang ditimbulkan dari kebijakan mobil murah pemerintah DKI harus segera melaksanakan sosialisasi pengenaan pajak progresif bagi pemilik kendaraan, perbaikan transportasi bus umum, serta penerapan sistem jalan berbayar, pengenaan biaya parkir yang tinggi, maupun penerapan plat mobil ganjil genap. Namun, semuanya ini harus benar-benar dilaksanakan dengan syarat fasilitas transportasi umum tersebut juga baik, agar masyarakat benar-benar bisa berpindah menggunakan transportasi umum.

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
This is the last post.

Tidak ada komentar:

Leave a Reply