Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Nasib TKI dan Hakikat (Degradasi) Negeri

Oleh: Ahmad Anwar Musyafa’*


Hiruk pikuk pemasalahan Negara Indonesia rasanya tak kunjung ada habisnya. Pasalnya, belum tuntas permasalahan terkait sengketa Cicak Vs Buaya, yang dewasa ini menjadi topik menarik dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, timbul permaslahan baruterkait pecelehan harkat-martabat negara yang disebabkan oleh Iklan produk Negeri Jiran. Yakni, perusahaan Robovac, Malaysia.
Perusahaan yang beralamat di Red Carped Avenue, Kota Damansara, Petaling Jaya, Kuala Lumpur itutelah membuat iklan sangat provokatif, diskriminatif, dan tentunya merendahkan martabat negara Indonesia; iklan tersebut bertuliskan:“Leading RoboVac Specialist, Fire Your Indonesian Maid NOW! Atau jika dibahasakan Indonesia menjadi, “pecat pembantu rumah tanggamu asal Indonesia sekarang, ganti dengan produk Robovac”.
Oleh sebab adanya iklan tersebut, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid, yang berperansebagai penanggung jawab utama penempatan dan perlindungan TKI, mengecam iklan Fire your Indonesian maidyang dibuat oleh perusahaan alat pembersih lantai asal negeri Jiran itu segera meminta maaf kepada pemerintah Indonesia, karena makna dari iklan dianggap masuk kategori human trafficking.
Tak hanya BNP2TKI, Secara sepontan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia melalui retainer lawyer Shamsuddin & Co telah menyampaikan somasi kepada perusahaan pembuat alat pembersih RoboVac. Adapun tuntutan yang tertera dalam somasi adalah, menuntut perusahaan RoboVac Malaysia untuk segera menghancurkan seluruh materi iklan baik berbentuk standing banner maupun materi lain. Penghapusan termasuk website resmi perusahaan tersebut yaitu http://neatrobotcleaner.com.my. Selain itu, perusahaan RoboVac Malaysia juga dituntut untuk segera menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui tiga surat kabar terbesar di Malaysia dengan ukuran tidak kurang dari setengah halaman. (ROL, 05/02/15)
Perlu diketahui bersama bahwa, sesungguhnya, sebelum iklan Fire your Indonesian maid menjadi tranding topic danpolemik bangsa Indonesia, pelbagai kasus yang menyodorkan tentang “penodaan” TKI juga acap kali terjadi. Misal di Hongkong, Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ngawi, Jawa Timur bernama Erwiana Sulistyaningsih disiksa oleh majikannya, Law Wan Tung.Dan selain itu, masih ada banyak TKI yang mengalami penganiayaan dan penindasan di pelbagaiegeri orang. Seperti, Singapura, Brunai, Arab Saudi, dll.
Dalam konteks ini, harga diri seorang TKI yang notabene adalah WNI seolah tak ternilai. Bahkan bisa dikatakan bahwa, di Negeri orang TKI bak mesin modern yang eksistensinya sepada dengan hakikat boneka. Yakni, majikan boleh melakukan perbuatan apapun terhadap TKI sesuai kehendaknya.
Hakikat Negeri
Dunia telah mengakui bahwa, Indonesia merupakan negara “kaya-raya”; baik agama, suku, ras dan Budaya; yang membekali para pemeluknya untun menjadi umat berkepribadian. Dan terebih dengan adanya sumber daya alam melimpah-ruah; yang jika dimanfaatkan dengan baik dan benar akan menjadi penopang kehidupan bernegara. Sebabdalam konteks ini,  alam Indonsia ibarat “surga bocor “: yang didalamnya terkandung aneka ragam kekayaan, Baik laut, udara tanah dan air.
Namun sayang, membeludaknya paradigma yang salah dan minimnya mental pemimimpin mengakibatkan kekayaan tersebut menjadi tiada artinya. padahaljika mengaca pada sejarah, pada hakikatnya,  dulu Indonesia pernah mendapat julukan sebagai “Macan Asia”. Layaknya sosok Macan, Bangsa dan Negara Indonesia diibaratkan memiliki keberanian, kebijakan dan keganasan dalam bertidak-bersikap. Namun apa boleh buat, keyataan Bangsa Indonesia memang seperti demikian. Hingga mengakibatkan jati diri negara runtuh. Bahkan yang lebih ironis, ststaus “Macan Asia” yang dulu pernah menjadi kebanggaan bangsa dan negara, kini telah berganti menjadi “Macan Ompong”. Yakni, macan yang tak punya keberanian dalam bertindak dan bersikap.
Adanya realita tersebut, menandakan bahwa Indonesia sedang berstatus “gawat-darurat”. Oleh sebab itu, jajaran pemerintah berserta seluruh elemen masyarakatsaling koreksi guna menemukan permasalahan sekaligus solusi untuk melahirkan“Macan Asia” kembali.
Pembenahan Paradigma
Hakikatnya, TKI didesain oleh jajaran pemerintahan/Institusi negara. Selaras dengan UU Nomor 39 Tahun 2004, Bab II tentang: Tugas, Tanggung-Jawab, dan Kuuwajiban Pemerintah. Dalam Pasal 5 poin I disebutkan bahwa:“Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri”. Dalam konteks ini, Jika ditelisik lebih lanjut, negara tak ubah seperti mesin pencetak para “kuli”. Sebagaimana hakikat seorang kuli; yaitu “nurut” terhadap mandor/majikan yang memerintahnya.
Hal ini senada dengan apa yang ungkapkan sang Proklamator yang sekaligus menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) pertama, Ir. Soekarno. Dalam pidatonya, ia pernahmengatakan bahwa, “kita ini negara kuli dan kuli di antara bangsa-bangsa”. Maka dalam konteks ini tak berlebihan jika mengatakan bahwa, eksistensi negara merupakan faktor urgen dalam mencapai predikat keselarasan berkehidupan; Yakni, apa bila negara dapat membina warga negaranya menjadi “bos” di antara bangsa-bangsa lain, maka negara tersebut berhasil menjadi negara “peripurna”.
Adapun langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah, secepatnyamerevolusi mentalrakyat Indonesia yang awalnya budak menjadi mentalitas pemimpin. Selain itu, paradigma berfikir juga harus segera dibenahi; yang awalnya mencari pekerjaan menjadi melahirkan pekerjaan. Dengan demikian, karunia Tuhan berupa kekayaan alam yang menancap pada bumi pertiwi ini tidak mubadzirberiringan dengan lahirnya generasi bemental baja dan berparadigma yang benar. 
Jika sudah demikian, maka ungkapan Bung Karno yang menyatakan,“kita ini negara kuli dan kuli di antara bangsa-bangsa”, akan berubah menjadi ““kita ini negara Bos dan Bos di antara bangsa-bangsa”jika kita benar bersungsungguh-sungguh memperbaiki kualitas dan mampu mengelolah alam Indonesia sebagai mana tertera dam UU Psasl 33 Ayat 3. Dengan demikian, status “Macan Asia” yang hakikatnya diidentikkan memiliki keberanian, kebijakan dan keganasan dalam bertindak-bersikap secepatnya akan lahir kembali, dan tentunya membawa bumi pertiwi lebih bermartabat dimata bangsa dan negara lain. Semoga!Wallahu a’lam bi al-Shawab.
*Mahasiswa Hukum Perdata Islam UIN Walisongo Semarang dan Sekjend Monash School of Jurnalistic

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 komentar: