Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Problematika Beras Miskin

Oleh : Cholifatul Inayah*
Banyak problematika diganjah negeri ini baik dari segi politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dari segi ekonomi salah satu problematika selain adanya MEA yang berlangsung akhir 2015 nanti, harga kebutuhan pokok yang melonnjak naik, masalah BBM, dan lain sebagainya. Salah satu problematika yang mengganjal saat ini yaitu tentang beras miskin (Raskin) yang didapati masyarakat oleh pemerintah.
Pemerintah dalam menerapkan program beras miskin (Raskin) mendapati fenomena yang sangat serius tentunya bagi masyarakat. Pasalnya beras raskin yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, ternyata banyak yang kurang layak konsumsi. Disamping itu beras juga banyak yang berkutu, bau dan berwarna kusam. Hal lain yang menjadi pusat perhatian pula yaitu masalah pembagian beras yang kurang merata. Maksudnya, banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan beras miskin.
Dalam hal ini penyelewangan jelas terjadi. Faktanya masyarakat yang tidak berhak mendapatkan justru malah berbalik mendapatkan beras raskin. Padahal, dari pemberian beras miskin hanya diperuntukkan untuk keluarga miskin yang tidak mampu memenuhi kehidupan pangannya.  Kemudian dalam hal penetapan jumlah penerimaman beras miskin. Di tambah problematika dalam hal beras berkutu, berbau, serta berwarna kusam. Hal ini jelas-jelas patut dipertanyakan.
Pemerintah mengadakan program beras miskin, tentu ada tujuan tersendiri. Adakah hal lain selain tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya. Pasalnya, jika pemerintah memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Maka, pemerintah seharusnya bisa mensurvei kepada pihak bulog beras sebelum beras diberikan kepada keluarga masyarakat tidak mampu. Selanjutnya, dari masyarakat awam yang menjual hasil bantuan beras miskin tersebut kepada ognum-ognum ilegal dan akhirnya masuk kedalam gudang bulog sendiri.
Inilah yang menyebabkan sistem bulog muter-muter. Karenanya, beras yang berkutu dan berbau tersebut masuk kegudang bulog dan terjadi penimbunan. Setelah itu, sampai kepada masyarakat lagi tanpa sepengetahuan pihak yang mengelola. Alasan masyarakat menjual kembali beras raskin tersebut karena melihat beras yang tidak memiliki kualitas, dan akhirnya mereka menjual nya dan ditukarkan kembali dengan beras yang lebih berkualitas.
Bagi masyarakat yang memang membutuhkan beras raskin tersebut. Mana mungkin mereka menjualnya, jelas-jelas mereka sangat kekurangan. Mungkin masalah yang sedang dialami yaitu kurangnya pemerataan dalam hal pembagian beras miskin itu sendiri. Ataukan ada bentuk pengurangan dari yang seharusnya per keluarga masyarakat miskin ini mendapatkan jatah 5 kg menjadi hanya 3 kg oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika melihat fenomena serta problematika beras raskin tersebut,  tentunya sangat memperhatikan sekali. Sebab, melihat sendiri dari masyarakat miskin di Indonesia ini yang sangan membutuhkan demi kelangsungan hidupnya. Jika hal-hal yang menjadi penyelundup dalam hal tersebut dibiarkan. Maka, Indonesia akan merugi. Bukan dari segi ekonominya saja atau masyarakatnya. Akan tetapi, akan timbul para tikus-tikus kantor yang makan hak-hak orang miskin tanpa adanya rasa bersalah.
Sebelumya, pemerintah dalam memberikan subsidi beras bagi warga miskin (Raskin) sebagai bentuk perlindungan sosial. Sebagaimana dikutip dari buku “Satu Darmawarsa Membangun Untuk Kesejahteraan Rakyat”. Selain raskin yang diberikan sebanyak 15 kg per bulan denganharga 1600 per kg, merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah dilakukan secara terpadu melalui berbagai program.
Akibat dari adanya penyelewangan beras miskin ini, banyak pertimbangan yang dilakukan pemerintah. Kemudian adanya desakan dari Pusat Telahaan dan Informasi Regional (PATTIRO) agar pemerintah menghentikan program Raskin untuk sementara. Program ini bisa dilanjutkan jika pemerintah sudah melakukan perbaikan terhadap sejumlah penyebab yang menjadi pokok masalah. Namun, dalam hal program bantuan sosial pemerintah yang telah diterapkan. Justru masyarakat akan merasa terbebani karena program raskin tersebut diberhentikan.
Pada hakikatnya progam raskin sebenarnya sudah dirancang secara baik, namun pada pelaksanaan ditemukan persoalan terutama terkait pengelolaan. Maka, solusi dalam problematika ini adalah pemerintah harus sigap menata kembali pengaturan pendistribusian beras raskin ini dengan beberapa penimbangan dan sesuai sasaran. Selanjutnya melakukan perbaikan kebijakan yang lebih ketat, dan melakukan sosialisasi rutin untuk membangun komitmen bersama.
 *Ketua Bidang Keumatan Center for Democracy and Religious Studies (CDRS) Kota Semarang dan Anggota LPM MISSI UIN Walisongo Semarang.

 Sumber: Jateng Pos, 3 Maret 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply