Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Begal dan Pengadil Jalanan

Oleh: Ahmad Ainur Rofiq*
Ulah begal atau Penyamun telah banyak meresahkan masyarakat. Aksi kejahatan yang dilakukan begal kerap sekali membuat ketakutan para pengemudi roda dua pada khususnya. Pembegal dengan mudah memperoleh hasil rampasan hanyabermodalkan sebilah pisau, pedang, pistol dan lainnya. Dalam melancarkan aksi, begal tidak hanya bekerja sendirian, melainkan terdapat beberapa kelompok yang masing-masing memilki tugas yang berbeda-beda.Misalnya,Dalam praktiknya kami akan berperan menjadi calon korban agar kami bisa lakukan penindakan langsung terhadap pelaku” kata Kepala Bidang Humas Metro Jaya. Selain itu, menurut Martinuz “Para pelaku begal motor dicurigai juga kerap mengawasi gerak polisi saat melakukan upaya preventif, seperti razia dan operasi rutin. Hal itu menunjukan bahwa sebelum menjalakan aksi begal, setiap individu diberikan tugas masing-masing sesuai dengan kelihaian yang dimiliki.
Dari aksi tersebut banyak masyarakat merasa cemas mengendarai motor atau mobil secara pribadi. Apalagi dalam kondisi sepi dan gelap. Kebanyakan pembegal memanfaatkan kondisi tersebut untuk melancarkan aksi dan menganggap sebagai waktu  yang pas. Kecemasan tersebut nampak disebabkan oleh keberadaan penyamun yang telah menyebar diberbagai wilayah di Indonesia dengan menggunakan modus yang berbeda-beda.  Modus yang digunakan oleh pembegal sangatlah beragam. Misalanya membututi di belakang korban kemudian mengepungnya, menyamar menjadi polisi, Menanyakan alamat palsu,  tali pancing.
Beberapa dekade terakhir ini pembegalan sepeda motor kerap sekali terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Semisal, pada 12 Februari 2015 terjadi pembegalan di daerah Depok. Dengan modus menggunakan tali pancing yang dikaitkan diantara pohon untuk menjebak korban agar tersungkur dari kendaraan, biasanya dilakukan pada tempat minim penerangan. Selain itu, pada 24 Februari 2015 juga terjadi pembegalan di daerah Tanggerang Selatan. Bermotif pelaku kejahatan dengan sengaja memepet korban agar tak bisa kabur.
Pada akhirnya kasus pembegalan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, membuat masyarakat semakin geram. Selama ini Begal telah banyak merugikan masyarakat dari segi materiil diantaranya hilangnya jiwa dan harta benda. Semakin liarnya aksi begal memicu masyarakat untuk melakukan praktik pengadilan jalanan. Tidak mengherankan bila masyarakat mulai memberanikan diri menjadi pengadil jalanan. Misalnya, memukuli korban, menyembelih korban, dan membakar korban. Kejadian ini merupakan teguran keras bagi pelaku aksi kejahatan jalanan.
 Selain itu, sebagai bentuk sindiran kepada aparat keamanan. Sebab peran polisi yang dianggap mempunyai kewenangan dalam mengamankan negara, belum sepenuhnya mampu menjalankan tugas yang diemban sebagaimana mestinya. Selain itu, keterlambatan polisi dalam mendatangi lokasi kejadian menyebabkan korban telah meregang nyawa. Ketika polisi tidak berdaya dalam meminimalisir aksi begal motor. Masyarakat bersiap melakukan eksekusi mati sebagai bentuk upaya mencegah agar tidak terulang kembali kasus tersebut. Namun apadaya, tugas pokok polisi belum sepenuhnya bisa dipahami dan terlaksana. Seperti, memelihara keamanan dan ketertiban masyrakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayan kepada masyarakat.
Ekskusi mati menjadi opsi yang dipilih masyarakat dalam memberantas tindakan begal. Padahal hukum di Indonesia melarang dengan keras untuk main hakim sendiri. Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, secara gamblang dan jelas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dimana hal ini berimplikasi pada setiap aspek kehidupan masyrakat Indonesia haruslah disadari dan diatur oleh seperangkat aturan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dimana hal ini adalah merupakan salah satu tujuan berdirinya negara ini.
Upaya yang harus dilakuakan penegak hukum adalah membangun kembali citra kepolisian di mata publik. Yang selama ini presepsi negatif masyarakat terhadap profesionalitas dan figuritas kepolisian masih di pertanyakan. Salah satu caranya melaksanakan tugas pokok polisi sebagaimana telah disebutkan diatas. Selain itu, hukum di Indonesia dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku kejahatan haruslah dilakukan seadil mungkin.
Disisi lain, seharusnya pelaku kejahatan yang tertangkap basah oleh warga sebaiknya diserahkan kepada pihak penegak hukum. Bukan malah mengadili secara masal. Oleh sebab itu, seluruh aparat penegak hukum perlu mengembalikan kepercayaan masyarakat, agar kasus tersebut sepenuhnya di selesaikan di meja hijau. Yang harus dimilliki oleh seluruh penegak hukum adalah moral, dan etika dalam bekerja. Selain itu, keteguhan dalam menindak lanjuti kasus tersebut harus disesuaikan dengan pasal yang berlaku.
Jadi, konsistensi aparatur negara dalam mengambil keputusan haruslah disesuaikan dengan prosedur yang ada. Dalam hal ini pengadilan perlu meningkatkan kebijakan hukum. Sehingga keadilan yang selama ini menjadi idaman masyarakat bisa terlaksan. Hal bertujuan agar masyarakat tidak lagi melecehkan hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga kejadian penghakiman sendiri tidak terulang kembali. Semoga.

 *Disciples Monash Institute, Mahasiswa BPI Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang.
Sumber: Koran Wawasan, 3 Maret 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply