Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Negara (Minus) Berantas Begal

Negara (Minus) Berantas Begal
Oleh: Rif’atul Himmah*
Belakangan ini, media massa gencar memberitakan aksi kejahatan jalanan (begal). Aksi begal yang semakin marak sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, kejahatan yang dilakukan pelaku begal ini tidak tanggung-tanggung. Pelaku begal tidak hanya merebut kendaraan atau barang berharga korban, tetapi mereka juga melukai, bahkan tidak segan-segan membunuh korban.
Aksi begal kini telah menjalar ke seluruh penjuru negeri, sehingga membuat masyarakat resah dan ketakutan. Sudah tentu, kejahatan yang telah menjadi-jadi itu harus dimusnahkan dari bumi pertiwi ini. Sangat disayangkan ketika negeri yang dulunya dikenal aman, kini telah menjadi sarang penyamun jalanan.
Belum lama ini, aksi begal kembali terjadi di Sleman dan telah menewaskan dua korban. Suyati, Seorang pegawai hotel di daerah Sleman yang pada saat itu pulang tengah malam, menjadi korban pembegalan. Dia sempat dirawat secara intensif di rumah sakit. Namun, nyanwanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal. Selain itu, nasib naas juga diterima Esti, seorang pegawai hotel (warga Sleman). Begal tersebut tidak segan-segan merenggut nyawa dan juga hartanya. (Koran Sindo Senin, 10/3/2015).
Para penjahat jalanan tersebut hanya bermodal senjata tajam, senjata api, dan lain- lain, akan tetapi mereka sudah bisa merampas barang-barang yang mereka inginkan. Aksi yang mereka lakukan bermacam-macam. Ada yang menghalangi pengendara motor, memepet korban dari belakang, bahkan ada pula yang memasang jebakan-jebakan agar pengendara motor tersebut terhenti di jalan, atau jatuh tersungkur.
Sesungguhnya, negeri aman adalah dambaan semua warga negara. Sebab, negeri yang aman akan membuat warga negara merasa nyaman dan tidak dipenuhi ancaman dan ketakutan. Mengingat kembali pidato Jokowi-JK ketika menyampaiakan visi-misi program pemerintahannya, Presiden Jokowi memaparkan bahwa negara akan melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negarannya.
Adanya penegak hukum merupakan salah satu upaya untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman. Salah satu penegak hukum yang secara langsung memberikan pelayanan adalah kepolisian. Pasal 4 UU No. 2 tahun 2002 menegaskan kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, da tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Akan tetapi hal tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Pasalnya, kejahatan dan kriminalitas semakin marak. Seperti aksi pembegalan yang semakin mencemaskan masyarakat. Perasaan tidak aman yang dirasakan masyarakat sudah seharusnya diminimalisir. Sebab, sudah menjadi tugas penegak hukum untuk memberikan pelayanan, pengayoman, serta perlindungan. Namun, pada kenyataannya dalam menangani aksi begal yang merajalela saat ini, kepolisian tidak bisa bertindak cepat bahkan masih (minus) dalam memberantasnya. Hal ini akan berimpliasi pada respon masyarakat terhadap lembaga kepolisian.
Perasaan tidak percaya terhadap lembaga kepolisian akan muncul. Sehingga, sering sekali masyarakat main hakim sendiri ketika berhadapan dengan pelaku pembegalan. Sesungguhnya, UU tentang hukuman begal disepadankan dengan hukuman tindak pencurian yang  diatur dalam KUHP pasal 365 yang berisi tentang ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Dan apabila kejahatan tersebut menyebabkan luka berat dan merenggut nyawa, maka akan diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Meskipun sudah ada hukum tertulis, akan tetapi masyarakat lebih memilih untuk melakukan hukum rimba.
Seperti contoh pelaku begal motor yang menjadi bulan- bulanan masyarakat, dipukuli dan bahkan dibakar hidup- hidup. Lagi- lagi hal tersebut terjadi karena disebabkan ketidakpercayaan terhadap aparat Negara. Mereka menganggap dengan melakukan hal tersebut, akan memberikan efek jera bagi pelaku begal. Hal yang perlu dilakukan yang pertama adalah perlu adanya penerangan di sepanjang jalan yang rawan aksi pembegalan. Dengan adanya penerangan, jalan yang awalnya sepi dan gelap, setidaknya bisa meminimalisir aksi begal.
Kedua, adanya kerjasama dengan polisi. Polisi setidaknya melakukan penjagaan dan patroli di sepanjang jalan, dengan harapan pembegal tidak berani melakukan aksinya lagi. Polisi harus lebih sigap dan bertindak cepat dalam menangani begal. Selain itu, masyarakat juga melakukan penjagaan, ronda malam, dan sebagainya. Ketiga, masyarakat setidaknya memiliki nomor- nomor anggota kepolisian, agar ketika mengahadapi situasi yang mencurigakan di perjalanan, mereka bisa menghubungi nomer polisi tersebut. Keempat, ketika pulang kerja atau berangkat kerja di malam hari, masyarakat “berjamaah”, artinya tidak berangkat secara sendiri- sendiri, akan tetapi berangkat bersama-sama.
Dengan “berjamaah” sudah barang tentu begal tidak berani untuk melakukan aksinya.
Aksi kejahatan jalanan bisa dilakukan siapa saja. Ironisnya, pemuda dan remaja yang seharusnya sebagai generasi penerus bangsa, akan tetapi malah melakukan kriminalitas di negeri ini. Menyoal tentang aksi begal, tentunya tidak lepas dari beberapa faktor. Salah satunya yaitu karena tingkat ekonomi yang rendah (kemiskinan). Sebab, kemiskinan sangat dekat dengan tindak kejahatan. Ahli krimoologi juga menyatakan demikian. Oleh karena itu, fokus solusi yang dilakukan pemerintah yaitu dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
Selain itu, pemerintah harus lebih serius dalam menangani aksi begal. Pemerintah diharapkan mampu menggerakkan aparat negara untuk mengusut tuntas kejahatan tersebut, mulai dari melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat, sampai dengan menelusuri hasil penjualan kendaraan hasil begalan kepada masyarakat. Sebab, selama ini ternyata yang menerima terakhir hasil begalan itu juga lah masyarakat. Ini bukan pekerjaan mudah. Namun, negara wajib melaksanakan itu.
Wallahu a’lam bi al-shawab
.
*Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah UIN Walisongo Semarang
Dimuat di Harian Bhirawa, 12 Maret 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply