Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Menyoal Kinerja PNS

Oleh: Muhammad Khoirul Anam*
Ketua Kajian Kuliah Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo Semarang
“Mengenaskan”, setidaknya kata inilah yang dapat menggambarkan keadaan dunia kepemerintahan di Indonesia. Lebih tepatnya pejabat negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, dewasa ini kesucian nama PNS tercoreng dengan desas-desus yang memberitakan bahwa banyak PNS yang ditemukan membolos pada jam kerja. Dengan kata lain, kini sudah menjadi suatu kewajaran apabila PNS melalaikan pekerjaanya dengan membolos saat jam kerja.
Bahkan, lebih parahnya lagi tragedi ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Realita ini menandakan bahwa pejabat negara satu ini mendapat upah untuk pekerjaan yang tidak dikerjakan dengan baik. Lebih parahnya lagi, bila di lihat pada dampak jangka panjangnya. Hal ini jelas akan sangat merugikan negara, khususnya di bidang perekonomian. Sebab, kekonsistenan pemberian gaji bagi PNS malas akan membuat pengeluaran ekonomi yang tinggi untuk kinerja yang buruk.
Setidaknya sudah menjadi rahasia umum bahwa PNS malas merupakan salah satu penyebab membengkaknya kerugian perekonomian Indonesia. Pasalnya, gaji PNS yang melambung tinggi tidak membuat PNS menghasilkan kinerja yang memuaskan. Malahan, dengan maraknya PNS yang membolos, menandakan bahwa menerima gaji buta sudah menjadi sebuah kelaziman di kalangan pejabat.
Berbeda dengan realita sekarang, pada dasarnya PNS merupakan orang pilihan yang dibayar dan bekerja untuk negara. Namun, dengan hilangnya kedisiplinan PNS. Hal ini menandakan bahwa PNS dibayar negara tapi tidak bekerja untuk negara dengan sepenuhnya. Bahkan, lebih parahnya lagi untuk tetap aman saat membolos, tidak sedikit PNS yang berbohong dengan mengirimkan surat izin sakit. Yang lebih mengherankan, gaji PNS di suatu daerah dinilai sangat tinggi meskipun banyak oknum yang telah ditemukan melakukan tindak kecurangan.
Hal ini dapat dilihat pada daerah Jakarta yang pada kenyataanya PNS mendapatkan gaji yang sangat tinggi. Hal ini sangat tidak seimbang dengan kualitas maupun kuantitas kinerja mereka. Pasalnya, kerap kali PNS membolos dengan alasan banjir. Sedangkan, bila dicatat terkait kuantitas terjadinya banjir di jakarta sangatlah tinggi. Alhasil, dengan otomatis kuantitas PNS yang membolos di Jakarta sangatlah tinggi pula. Parahnya, hal ini dimaklumi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi.
Implikasi
Dari problematika diatas, sudah dapat ditentukan nasib Indonesia mendatang. Sudah tentu Indonesia akan mengalami kemunduran jika PNS terus-menerus malas. Pasalnya, jika negara ini dipekerjakan orang-orang malas di dalamnya. Maka, sudah jelas pula hasil yang diperoleh jauh di bawah standar. Hal ini jelas akan membawa kerugian yang sangat besar bagi Indonesia.
Adapun implikasinya adalah membengkaknya anggaran yang digunakan untuk membayar upah PNS. Dengan membengkaknya anggaran yang dikeluarkan untuk menggaji PNS tapi tidak disertai hasil yang memuaskan. Maka, sudah pasti tindakan ini akan membawa Indonesia pada kebangkrutan. Lihat saja Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Di Jakarta PNS bernafas lega dengan gaji yang didapatnya hingga mencapai 78 juta rupiah. Hal ini sangatlah tidak seimbang bila dibandingkan dengan kinerja yang dilakukan.
Di lain membengkaknya anggaran yang tidak seimbang dengan kinerja PNS. Realita ini juga menandakan bahwa sudah menyebarnya budaya malas pada PNS. Tidak dapat dipungkiri juga, kriminalisasi, kecurangan, dan menerima gaji buta kini sudah menjadi sebuah kelaziman. Akibatnya, moral PNS kini bisa dikatakan mengalami degradasi. Dengan kata lain, kini jiwa bekerja keras telah luntur dari moral PNS.
Mengembalikan Kedisiplinan PNS
Sudah menjadi rahasia umum bahwa PNS merupakan orang pilihan yang sudah selayaaknya memiliki kualitas yang memenuhi. Perekrutannya pun melalui berbagai persyaratan yang sangat ketat. Sehingga, sudah pasti juga PNS merupakan orang yang benar-benar berkompeten. Dengan begitu, secara otomatis PNS dituntut dengan suka rela untuk disiplin dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kesinasan. Artinya, seseorang yang telah bertekat menjadi PNS harus bersikap disiplin sesuai peraturan yang telah ditentukan.
Didalam peraturan tersebut juga dijelaskan dalam BAB II tentang kewajiban dan larangan. Bahwa, PNS harus melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Tidak hanya itu, di dalam peraturan tersebut juga ditegaskan bahwa PNS harus masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dengan begitu, sudah menjadi keharusan PNS untuk bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Namun, realita yang terjadi sekarang ini menandakan bahwa PNS dirasa sangat jauh dari kata ideal. Pasalnya, kini sudah banyak PNS yang tertangkap basah sedang membolos saat jam kerja. Bahkan, telah ditemukan PNS yang melayangkan izin palsu hanya untuk bebas tidak masuk kerja. Hal ini sangatlah berlawanan dengan ketentuan yang telah ditetapkan di atas. Untuk menanggulangi masalah ini agar tidak terjadi lagi. Maka, perlu diilakukan upaya yang signifikan.

Adapun upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mempertegas peraturan yang telah ada. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat ketentuan –Pemberhentian dengan hormat— banding administratif. Namun, kini sangsi yang tertera dalam peraturan di atas dirasa kian lama kian melembek. Dengan dipertegasnya sangsi di atas dan ditingkatkannya pengawasan. Maka, peluang PNS untuk bolos kerja akan dapat ditangani. Sehingga, pelanggaran yang dilakukan PNS dapat dicegah di kemudian hari. Wa Allahu a’lam bi al-shawab

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply