Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Memberantas Mafia Beras

Memberantas Mafia Beras
Oleh: Mukharom*
Perang melawan mafia beras. Istilahini kerap kita dengar saat ini, melambungnya harga bahan pokok berupa beras yang tidak wajar, harganya sudah mencapai  Rp. 12.000 per kg. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan tentang kenaikan harga beras yang tidak masuk akal. Menurutnya, selisih harga antara Gabah Kering Panen (GKP) dan harga beras di tingkat pedagang besar normalnya adalah 30 persen. Jadi, jika harga beras di tingkat pedagang besar mencapai Rp. 12.000 per kg, seharusnya harga GKP petani berkisar Rp. 9.000 per kg. Namun, kenyataannya dilapangan saat ini, harga GKP Rp. 4.500 per kg, sedangkan harga beras di tingkat pedagang besar menembus Rp. 12.000 per kg.
Kejadian ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat, beras merupakan makanan pokok yang dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat Indonesia, kenaikan harga beras yang meroket sangat dirasakan bagi masyarakat kalangan menegah ke bawah. Menurut Sarmuji anggota DPR RI menyatakan bahwa, ada beberapa motif bagi pelaku untuk memainkan harga beras. Pertama adalah motif untuk membuka keran impor dengan cara memberi imajinasi bahwa stok beras tidak cukup.
Kedua, motif untuk melepas stok di gudang dengan harga yang relatif tinggi. Begitu pemerintah ikut melepas beras dengan harga rendah dengan waktu yang sangat dekat atau bersamaan dengan panen raya, harga akan terjun bebas dan pemain pasar akan membeli dengan harga yang rendah.Jadi, para pemain untung dua kali, melepas stok dengan harga tinggi, dan membeli beras fresh dengan harga rendah.
Sanksi berat segera diterpapkan bagi pelaku pelanggaran, dalam hal ini adalah para penimbun, spekulan atau kita sebut mafia beras. UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan sanksi bagi pelaku usaha yang menimbun bahan kebutuhan pokok. Sanksinya adalah pencabutan izin usaha serta pidana kurungan lima tahun penjara dan denda hingga Rp. 50 Milyar. Butuh sinergisits anatara pemerintah dan penegak hukum untuk menangkap okunum beras ini.
Kebijakan pemerintah saat ini untuk mengantisipasi dan menstabilkan harga dengan melakukan operasi pasar tidaklah cukup. Menurut Bustanul Arifin, Guru Besar Fakultas Pertanian Lampung menyatakan, operasi pasar tidak cukup hanya dengan memerintahkan beras dikeluarkan begitu saja tanpa landasan yang kuat. Semua proses, dari pengadaan hingga operasi pasar merupakan satu kesatuan yang terkoordinasi. Seharusnya masalah beras sudah diketahui sejak awal dan bisa dilakukan tindakan sejak awal pula, jalan yang dilakukan saat ini adalah Pemerintah harus mengeluarkan stok yang ada. Hal ini untuk menunjukan bahwa pemerintah responsif.
Pangan adalah amanat konstitusi karena itu beras tidak bisa diserahkan kepada mekanisme pasar, negara harus hadir sesuai amanat UU No. 18 tentang Pangan, harus segera dilaksanakan oleh pemerintah adalah pembentukan lembaga pangan. Bulog saat ini tidak bisa diandalkan karena sedah berbentuk Perum yang harus mengejar keuntungan. Terkecuali fungsi bulog dikembalikan seperti dulu yang bertanggungjawab penuh terhadap distribusi, buffer stok dan penyangga harga.
Kreatifitas dan terobosan pemerintah dalam mengatasi permasalahan bangsa sangat diperlukan, soal beras sebagai salah satu makanan pokok contohnya, pola ini harus diubah dengan cara memberikan kebijakan pangan, hahwa selain beras masih banyak makanan pokok yang nilainya sama dengan beras, seperti jagung, sagu, ubi dan sebagainya. Dorongan pemerintah kepada petani sangat diperlukan untuk membuka lahan garapan yang tersentra di seluruh wilayah Indonesia untuk menanam bahan pokok sesuai dengan letak georafisnya, sebagai contoh Papua sebagi penghasil Sagu, Gorontalo penghasil jagung, Karanganyar dengan padinya, itu semua harus dikembangkan. Jadi ketahan pangan akan terjaga. Kesejahteraan diukur bukan karena makanannya beras, ini yang perlu disosialisasikan.

Harapan besar masyarakat terhadap pemerintah untuk menuntaskan dan memberantas mafia beraspatut ditunggu, sehingga masalah perut tidak lagi menjadi persoalan di negeri ini, sungguh ironis negeri yang agraris, kaya raya akan sumber daya, soal kebutuhan dasar belum bisa teratasi, jangan sampai istilah “tikus mati di lumbung padi” terjadi di negeri ini.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)
Dimuat di Harian Jateng Pos, 11 Maret 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply