Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Begal dan Teologi Hukum Adat

Oleh: Ahmad Anwar Musyafa’*
Sebelum aksi pembegalan di Pondok Aren ramai diperbincangkan, sebenarnya sudah terlebih dahulu terjadi pembegalan “islami” yang dimotori oleh Sunan Kali Jaga atau yang terkenal dengan nama Berandal Loka Jaya.
Perlu kita tahui, dalam melaksanakan aksinya Kanjeng Sunan menargetkan sasaran terhadap para pejabat kaya yang “tidak mau” mengeluarkan sedekah. Kemudian, hasil dari pembegalan itu disumbangkan kepada fakir-miskin yang membutuhkan, bukan untuk kepuasan diri sendiri.Dan anehnya, pada saat itu tidak ada yang komplain terhadap tindakan pembegalan yang dilakukan oleh Kanjeng Sunan, akan tetapi masyarakat justru merasa berterimakasih berkat pembagian “sedekah” tersebut.
Namun pembegalan tersebut tak berlangsung lama. Berawal dari niatnya yang hendak membegal Sunan Bonang, yang pada akhirnya menjadi guru. Sebab tindakan Brandal Loka Jaya dianggap salah menurut ketentuan syariat islam.Dari cerita ini kiranya kita dapat mengambil dua pelajaran berharhga.Pertama, pembegalan dianggap perlu sebab dholimnya birokrasi pada saat itu yang menyampingkan kesehteraan masyarakat. Dan kedua, walaupun begal dilakukan dengan cara kekerasan namun semata untuk memberontak kedholiman para pengusa yang hakikatnya tidak meresahkan kehidupan bermasyarakat.
Begal Masa Kini
Jika bandingkan dengan realita pembegalan seperti halnya sekarang, pembagalan cenderung digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok pribadi dan kelompoknya. Caranya pun sangat berbeda. Yakni, menafikan kenyamanan bermayrakat. Sebab, dalam melaksanakan aksinya, pembegal tak memperhatikan targetnya. Entah kaya-miskin dan baik-buruk semuanya dibegal. Dengan realitas itulah, eksistensi begal sangat dimusuhi banyak masyarakat.
Dewasa ini, teror begal menjadi topik menarik untuk dibahas. Bukan tanpa sebab, munculnya realita yang menunjukkan pembakran pelaku pembegalan di Pondok Aren, Tangerang Selatan patut untuk dikaji dan dicermati bersama. Sebagian masyarakat mendukung aksi pembakaran tersebut lantaran geram mengingat begal merupakan tindak kejahatan yang sangat mengkhatirkan. Pasalanya, di tahun 2015 ini aksi pembegalan terbilang sangat banyak. Ada sekitar 80 kasus pembegalan yang terjadi di Jakarta dan daerah-daerah penyangganya yaitu Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, memaparkan, ada 80 kasus yang terdiri dari 31 penodongan, 45 perampasan, dan empat perampokan. Menurutnya, walaupun mengalami penurun kuantitas, namun naksi pembegalan mengalami peningkatan kualitas. Yakni, pembegal menjadi semakin kejam dan tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya.
Sedangkan sebagian masyarakat yang tak setuju dengan aksi pembaran pelaku pembegalan lantaran berdalih bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu, menurut mereka, sudah sepatutnya orang yang melanggar hukum harus diadili di muka hukum. Yakni, pengadilan.
Menganut Dua Hukum
Dalam sejarahnya, negara Indonesia memiliki dua hukum. Hukum yang digunakan di pemerintahan (hukum negara) dan hukum yang digunakan dimasyarakat (hukum adat). Pertama,hukum negara adalah hukum yang digunakan sebagai “penghakiman” berdasarkan tatacara atau prosedur yang telah ditetapkan negara: kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku, kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif, berdasarkan pada undang-undang yang menjamin HAM, menuntut pembagian kekuasaan.
Selain itu, Indonesia yang dinyatakan sebagai negara hukum memliki konsep yang danamakan rechtsstaat. Yakni, melindungihak asasi manusia (HAM), adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM, pemerintahan berdasarkan peraturan, adanya peradilan administrasi.
Kedua, hukum adat merupakan hukum yang bersuber pada peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat. Oleh sebab tidak tertulis dan selalu berkembang, hukum ini memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Dan perlu diketahui bahwa, hukum adat berbeda jauh dibanding hukum negara. Sebab dalam konteks hukum adat, konsep yang rechtsstaat tidak ada, namun penekanannya lebih kepada teologi. Yakni, keseimbangan alam. Dan sanksi yang digunakan pun sangat bervarian; tak cukup dengan penjara, namun pengucilan dan pengasingan diri dari masyarakat, penebusan dengan kekayaan, pemotongan tangan, bahkan sampai pembunuhan yang dilaukakan menggunakan berbagai macam cara.
Jika dipandang menggunakan presfektif “negara hukum”, maka jelas bahwa pengadilan jalanan yang dipratekkan warga Pondok Aren telah menyalahi peraturan dan prosedur Indonesia yang notabene sebagai negara hukum. Namun jika dipandang menggunakan prefektif hukum adat, maka tak ada salahnya pembakaran tersebut dilakukan. Sebab, dalam konteks hukum adat tak mengenal yang namanya perlindungan HAM; jika perbuatan manusia dianggap melenceng dari koridor berkehidupan dipandang salah menurut adat yang berlaku, maka menerapkan hukuman adat merupakan suatu keniscayaan. Entah diasingkan, dikucilkan, didenda, dipotong bahkan dibunuh.
Hal tersebut bertujuan guna melestarikan lingkungan sekaligus agar alam dan roh halus tidak murka terhadap perilaku manusia.Oleh sebab itu, pembakaran masal terhadap pelaku begal sangat perlu dilakukan. Sebab jika tidak, kejahatan begal yang berimplikasi terhadap kenyamanan berkehidupan akan semakin merajalela akibat hukum negara yang lemah. Sebab, dalam konteks ini hukum negara kerap kali disalah gunakan demi memungut recehan koin dengan dalih melindungi HAM.
Dengan demikian, teologi hukum adat harus selalu dijunjung tinggi. Sebab dalam konteks ini, hukum adat akan selalu eksis apabila selalu diberlakukan. Namun jika tidak digunakan, maka perannya akan luntur. Tinggal pilih, senang tindakan onar sebab begal yang tak ditindak lanjuti dengan hukum yang tegas atau pilih melawan begal dengan menerapkan hukum adat? Silahkan direnungkan. Wallahu a’lam bi al-Shawab.
*Sekjen Monash School of Jurnalistic UIN Walisongo Semarang
Dimuat di Koran Wawasan, 12 Maret 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply