Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Antara Remisi dan Diskriminasi

Oleh: Ngabdurrohman*
Remisi  terhadap para koruptor merupakan salah satu langkah dari Mentri Hukum dan HAM, Yasonna H laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Menurut dia, hak pelaku kejahatan luar biasa tersebut layak memperoleh suatu remisi, dan tidak boleh dibedakan dengan pelaku kejahatan biasa. Padahal, kejahatan para koruptor itu sangatlah fatal, dan sangat merugikan Negara.
Tidak sedikit tindakan para koruptor yang sudah menguras harta negara. Alhasil, banyak rencana-rencana pembangunan yang terhambat, bahkan tidak dapat terealisasikan. Itulah yang membuat Indonesia kian terpuruk.
Oleh karena itu, perlu adanya diskriminasi terhadap para koruptor. Selain itu, mereka juga harus diberikan hukuman yang sangat menjerakan, agar mereka menjadi kapok. Bukan malah diberi suatu remisi. Jika demikan, maka diperkirakan angka koruptor di Indonesia akan kian semakin meningkat.
Semoga pemerintah akan lebih bijak dan berfikir kritis dalam menetapkan suatu hukum, tidak semata hanya mementingkan kepentingan individualis atau kelompok saja, akan tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat, agar Indonesia menjadi negara yang lebih baik dan maju.
Dimat di Fokus Publik Harian Republika, 27 Maret 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply