Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » ‘Mensyukuri’ Korupsi

Oleh: Anittabi’ Muslim*
Indonesia merupakan salah satu negara yang diperhitungkan dalam masalah korupsi. Korupsi yang semakin menjerebab di kalangan para pejabat negara khususnya, tidak hanya menjadikan Indonesia menyandang peringkat ke-6 sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga sebagai winner di kawasan Asia Pasifik berdasarkan survei Freedom Barometer Asia tahun 2011.
Sejauh hasil pemeriksaan Badan Penyelidik Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), tahun 2013 terdapat 42 kasus penyimpangan penggunaan keuangan negara senilai 3,67 triliun yang terindikasi tindak pidana korupsi. Selama 2003-2013,BPK telah melaporkan 425 kasus serupa dengan nilai kerugian mencapai 40,5 triliun. Sebanyak 310 dari 524 kepala daerah di Indonesia tersandung kasus, sedangkan 86 % adalah perkara korupsi.
Berdasarkan data tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa korupsi di Indonesia berjalan sistemik sinyalir dari tahun ke tahun. Terlebih jika kita menengok sejarah jejak pejabat zaman kerajaan dahulu, mereka melakukan tindakan korup dengan memungut pajak rakyat yang masih buta huruf melebihi kesepakatan. Juga memberdayakan petani untuk tanam paksa dan memberikan hasil tanamnya 20%, sedangkan selebihnya untuk para penguasa. Praktik korup tersebut terus berlangsung sampai pada pemerintahan orde lama atau masa kepemimpinan Soekarno.
Pasca kemerdekaan Indonesia, korupsi sudah mulai melembaga. Terbukti Iskaq Tjokrohadisurjo, mantan Menteri Perekonomian dalam Kabinet Ali sastroamidjojo I yang dinyatakan bersalah terkait kepemilikan devisa di luar negeri berupa uang, tiket pesawat terbang, kereta, dan mobil tanpa ada izin dari Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN). Kendati pada akhirnya dia mendapat grasi dari Presiden Soekarno.
Masih senada dalam masalah korupsi, Mr. Djody Gondokusumo, seorang Menteri Kehakiman diduga telah memberikan perpanjangan visa kepada pengusaha asal Hongkong, Bong Kim Tjhong dengan imbalan Rp. 20.000,00. Kejaksaan agung menduga bahwa uang tersebut digunakan untuk membiayai partai politik yang ia usung, Partai Rakyat Nasional. Di sisi lain, politisi partai besar Masyumi, Jusuf Wibisono  juga terseret dalam kasus yang sama. Sampai pada akhirnya, dia ditahan di Hotel Talagasari, Bandung. Bahkan, dalam hotel tersebut, juga terdapat60 orang lainnya yang terjangkit kasus korupsi, termasuk diantaranya; lima mantan menteri, anggota konstituante, anggota parlemen, komisaris polisi, kepala jawatan, jaksa, pengusaha dan lain-lain.
Belajar Mengambil Hikmah
Bukan hal bijak jika menyoroti masalah tanpa mempertimbangkan hikmahnya. Korupsi yang semakin menggurita di Indonesia tidak perlu disesali, melainkan perlu disyukuri. Sebab, dengan mensyukuri korupsi, banyak hikmah yang dapat dipetik, mulai hal terkecil sampai ke hal terbesar, dibanding hanya sekedar basa basi namun tiada aksi. Pertama, melatih kesabaran misalnya, dengan adanya korupsi, banyak pihak yang harus sabar dalam memberantas korupsi, baik kalangan superior maupun inferior. Dengan kata lain, sabar bukan berarti menerima keadaan apa adanya, bukan pula diam tanpa kata. Akan tetapi, sabar yang dimaksud adalah sabar dalam menerapkan sanksi terhadap pelaku koruptor tanpa pandang bulu dan kasta.
Kedua, dapat mengatahui kekuatan hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang terkesan tumpul di ujung, dan tajam digenggaman merupakan gambaran bahwa hukum di Indonesia bak barang “comudity”. Tidak sedikit para koruptor yang menggelapkan uang negara triluanan rupiah hanya diganjar hukuman tiga hari penjara sebanding dengan pencuri mangga akibat keterpaksaan karena kelaparan. Karena itu, hukum diharapkan dapat menegakkan kebenaran dan keadilan sehingga tercipta kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Ketiga, dapat mengetahui seberapa besar kinerja dan komitmen Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai badan pemberantas korupsi. Karena tidak dapat dipungkiri, ketegasan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan. Terbukti dengan perbedaan tempat (lapas) antara kalangan yang memiliki popularitas dengan rakyat biasa. Bagi mereka yang memiliki karir jelas, lapas berfasilitas hotel berbintang, sedangkan bagi rakyat biasa, lapas layaknya sebuah kandang. Hukum yang idealnya tidak memandang teman sejawat, sahabat, kerabat dekat, bahkan pejabat sekalipun, beralihfungsi menjadi “pelelangan” formalisasi hukum.
Keempat, dapat memancing sikap bijak pemerintah. Pemerintah sebagai elemen yang memiliki wewenang dalam sebuah negara, tentu tidak akan membiarkan negaranya larut dalam gemilangan wabah korupsi. Korupsi yang diakui sebagai masalah yang mengakar di bumi pertiwi ini, lambat laun tidak hanya dapat menyengsarakan rakyat, bahkan perlahan pun dapat mengahancurkan negara Indonesia. Karena itu, pemerintah harus sesegera mungkin menyetop estafet lingkar korupsi, atau paling tidak dapat meminimalisasi.
Menghandalkan Pemimpin
Harus diakui, setiap pemimpin memiliki cara dan corak tersendiri dalam memecahkan masalah kasus korupsi. Di era reformasi misalnya, Presiden Habibi membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).
Berlanjut pada masa era Susilo Bambang Yudhoyono, ia membentuk Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK) sebagai badan yang menangani kasus penggelapan uang (korupsi). Hingga beralih pada kepemimpinan Joko Widodo ini, KPK masih dipercaya sebagai badan utuk mengusut kasus korupsi. Hal ini dilakukan agar relatif lebih mudah mengungkap kasus terselubung dalam masalah korupsi, terlebih memutus estafet lingkar setan yang kian masif menjerat pejabat negara.
Mengingat kasus korupsi yang kian menjamur di Indonesia, idealnya tidak cukup mengandalkan kekuatan dan ambisiuitas KPK dalam membumihanguskannya. Terbukti di tahun 2014 lalu, angka kasus korupsi kian melangit, bahkan aktor praktik haram tersebut tidak hanya pejabat pusat, melainkan juga pejabat daerah. Tidak sedikit pejabat yang mengantongi saku mereka dengan menyalahgunakan jabatan yang mereka sandang. Menyimak hal itu, tentu perlu adanya formula baru yang harus diregulasikan di masa kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla ini selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia.
Pertama, dengan cara memiskinkan koruptor. Dengan kata lain, hasil korupsi yang mereka pungut dimbil alih atau diambil hak oleh pemerintah. Dengan begitu, mereka (koruptor) tidak dapat menikmati hasil uang yang mereka gelapkan. Kedua, dengan cara melembutkan kekuasaan. Melembutkan kekuasaan artinya memotong kekuasaan yang mereka punya. Tanpa kekuasaan, mereka tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan besar kemungkinan mereka malu untuk melakukan hal serupa, yaitu korupsi.

Jika kedua cara diatas belum signifikan dalam memberantas korupsi di Indonesia, terpaksa pemerintah harus membuat Undang-Undang perihal penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Walaupun terkesan melanggar hak asasi hidup manusia, namun cara tersebut cukup logis untuk menghentikan laju koruptor. Hal ini bertujuan untuk mematikan hasrat berkoruptor. Terlebih bermaksud untuk mencegah menetasnya koruptor baru. Wallahu a’lam bi al-shawab.
*Mahasiswa Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin UIN Walisongo Semarang
Sumber: Koran Wawasan, 11 Februari 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply