Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Demokrasi Milik Civil Society

Oleh: Ahmad Anwar Musyafa’
Pengingkaran sosok pemimpin dalam realitas kehidupan masyarakat, dan ambivalensi terhadap penegagakan hukum menjadi sumbu masalah yang mengakumulasi kekecewaan dan kemarahan rakyat yang cukup dahsyat. Salah satu faktor yang melatar belakangi sikap tersebut adalah,manisnya janji pejabat untuk mensejahterakan rakyat namun ralitasnya justru berkhianat. Atau dengan kata lain, masyarakat dibohongi secara “terang-terangan” dengan pelbagai janji yang minim realisasi. Dalam konteks ini, rakyat merasa sangat terdholimi. Dan secara otomati menimbulkan banyak pertikaian antara pihak rakyat dengan pemerintahan.
Menurut Ilmuan Pakar Politik Islam Universitas Indonesia, Dr. Mohammad Nasih al-Hafidhz, proses seperti ini telah terjadi percepatan dan proses eskalasi ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah. Sehingga, amat sulit bagi pemerintah untuk membangun kembali citra dan kepercayaan masyarakat.
Jika mengingat pengalaman masa lalu, tepatnya ketika sosok mantan angkatan bersejata, Susilo Bambang Yudhoyono saat mendeklarasikan diri sebagai calon Presiden Negara Republik Indonesia (Capres RI), ororasi dengan suara sangat lantang dan nafsunya yang membara untuk segera melenyapkan kasus korupsi di negeri ini merupakan modal awal untuk mewujudkan negara bersih yang bisa dilanjutkan menuju civil society. Namun seperti kebanyakan janji para dewan. Realitasnya, sampai saat ini janji tersebut hanya sebatas utopia yang tak pernah tercipta.
Memang, dalam dunia demokrasi, para pemimpin “bebas” bekampanye dengan gaya apapun. Sebab dalam konteks inilah, rakyat juga diberikan kebabsan unuk memilah dan memilih pemimpin idaman hati yang merut logika dan nalurinya telah dianggap baik.
Logika sesat Demokrasi
Demokrasi merupakan wabah penyakit kronis yang dialami oleh negara Indonesia. pasalnya, dalam kancah ekonomi yang hanya dikuasi para elit, mengakibatkan demokrasi di negara ini menjadi kacau. Bahkan, demokrasi yang awal mulanya memiliki makna baik, yaitu mensejahterakan rakyat, kini makna tersebut telah berganti 360 derajat menjadi lebih buruk dari pada yang selama ini dibayangkan.
Berdasarkan pengalaman yang lalu, pelbagai survey menunjukkan bahwa, lebih dari 60% pemimpin menginginkan agar para calon legislatif memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih.  Awal kasus seperti inilah yang mengakibatkan sistem demokrasi di Indonesia semakin terpuruk. Sebab, pihak pemerintah dan masyarakat sama-sama sepakat untuk “bekerjasama”.
Dalam konteks ini, moralitas yang menjadi nilai tersendiri bangsa Indonesia telah mengalami degradasi yang cukup parah. Bahasa ekstrimnya, sebagian besar moral bangsa indonesia telah tergadaikan dengan segelintir uang recehan yang hanya bisa memuaskan diri bebera saat saja.Oleh sebab itu,bapak demokrasi, Palato mengatakan; masyarakat merupakan hakim yang tidak becus dalam banyak masalah politik. Masyarakat cenderung memberikan penilaian berdasarkan kebodohan, dorongan hati, sentimen, dan prasangka. Yang paling buruk adalah demokrasi seperti itu mendorong munculnya pemimpin-pemimpin yang tidak becus. Karena pemimpin memperoleh kepemimpinannya dari masyarakat, pemimpin cenderung mengikuti tingkat masyarakat demi keamanan kedudukannya.
Dari pelbagai ralita buruk yang terjadi akibat berjalannya demokrasi di negeri ini, latar belakang paling urgen adalah, minimnya pengetahuan rakyat terhadap wacana perpolitikan. Selama ini, rakyat hanya dipertontonkan dengan pelbagai suguhan berita yang hanya cenderung memihak sebelah. Al-hasil, black campign (kampanye hitam) gencar berlangsung.
Problematika seperti ini mempertandakan bahwa, rakyat Indonesia memang belum siap dalam rangka menerapkan sistem demokrasi secara “langsung”. Oleh sebab itu, wacana pengalihan demokrasi langsung menjadi demokrasi perwakilan harus segera dilaksanakan. Sebab, mengingat rakyat Indonesia yang selama ini masih sangat minim pengetahuan terhadap urgensi sistim perpolitikan.
Milik Civil Society
Seymour M. Lipset pernah mengatakan;Transisi demokrasi pada suatu negara terjadi apabila terjadi pertumbuhan ekonomi dan pertambahan masyarakat terdidik. la beralasan, dengan masyarakat yang telah sejahtera secara ekonomi dan semakin tingginya tingkat pendidikan akan semakin terbuka mekanisme pengambilan keputusan untuk urusan-urusan publik, dan semakin terbukanya  kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan keputusan yang penting, yang menyangkut kepentingan publik (Lipset: 1963). Argumen yang sama tetapi dengan perspektif dan metode yang berbeda juga diungkapkan oleh More,Kalau Lipset lebih bertumpu pada paradigma modernisasi, yang menyetujui lahirnya masyarakat kapitalis, sedangkan Moore, lebih bertumpu pada perubahan cara produksi feodolis ke cara produksi kapitalis (Moore: 1996).
Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan adanya pertumbuhan ekonomi dan masyarakat terdidik adalah terbentuknya suatu sistem pemerintahan dan masyarakat yang beradab (civil society).
Nur Cholis Madjid (Cak Nur) menandaskan bahwa, Madinah merupakan contoh negara yang beradab. Cak Nur beralasan, Madinah adalah sebuah negara yang berpegang teguh pada sebuah konsep pola kehidupan sosial yang sopan, yang ditegakkan atas dasar kewajiban dan kesadaran umum untuk patuh kepada peraturan dan hukum. Karena itu kata Arab untuk peradaban adalah Madaniyyah, yang memiliki dasar pengertian yang sama dengan termasuk dari akar rumpun bahasa Indo-Eropa seperti civic, civil, polis dan politiae. Semua merujuk kepada pola kehidupan teratur dalam lingkungan masyarakat yang disebut “kota” (city, polis). Maka Civil Society atau masyarakat Madani dapat diartikan sebagai masyarakat yang utuh (solid) dimana kemajemukan dan kebersamaan sangat dihormati. Sebagai konsep kemasyarakatan, semua negara dan bangsa di dunia pada dasarnya berbicara tentang masyarakat madani sesuai kepentingan masing-masing, namun secara kontekstual, masing-masing bangsa punya sistem nilai sebagai acuan filosofisnya. (Madjid, 2001: 52).
Dalam konteks Indonesia, Cak Nur juga memberikan solusi alternatif tentang porsi civil society.Perspektif masyarakat Madani di Indonesia menurut Nur Cholis Madjid dapat dirumuskan secara sederhana, yaitu membangun masyarakat adil, terbuka dan demokratis, dengan landasan takwa kepada Allah dalam arti semangat Ketuhanan Yang Maha Esa. Ditambah legalnya nilai-nilai hubungan sosial yang luhur, seperti toleransi dan juga pluralisme, adalah merupakan kelanjutan nilai-nilai keadaban (tamadun). Sebab toleransi dan pluralisme adalah wujud ikatan keadaban (bond of civility). (Sufyanto, 2001: 120)
Dengan demikian, Indonesia yang dalam realitanya kerap kali menunjukakkan kisruh dalam dunia pendidikan, politik, dan hukum belum bisa dikatakan sebagai negara yang beradab. Penyebab paling utama adalah, adanya penerapan demokrasi ultra liberal yang tetap dipertahankan oleh sisitem perpolitikan dan kenegaraan negara ini.
Solusi konkritnya adalah, menyadari bahwa masyarakat Indonesia masih minim pengetahuan tentang arti dan urgensi politik atau bahasa ekstrimnya adalah negara yang belum beradab, oleh sebab tersebut maka dirasa sangat perlu untuk merombak sistem pemerintahan yang awal mulanya dipilih langsung menjadi sistem perwakilan.

Jika dengan sistem perwakilan indonesia berhasil mengantar mendapatkan jati dirinya bangsa Indonesia sebagai bangsa dan negara yang beradap,  maka barang tentu itu merupakan wujud dari reformasi sitem pemeintahan yang sukses dan bakal dikenang sepanjang sejarah. 

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply