Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Menyoal Perempuan dalam Politik

Aulia Rahma, Mahasiswi Tadris Matematika, Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang. Email: auliarahma0110@gmail.com
Aung San Suu Kyi, seorang pejuang wanita dan pemenang hadiah Nobel perdamaian dunia dari Myanmar mengatakatan bahwa “Di lingkungan masyarakat dimana lelaki sangat percaya diri dengan nilai mereka, perempuan tidak semata ditoleransi saja, tetapi juga dihargai.” Sejalan dengan pernyataan tersebut, dalam ranah politik representasi perempuan tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun, meski sebaik apa pun pemahaman tentang perempuan dan segala hal yang menyangkut tentang perempuan.
Oleh karena itu, dalam politik wujud perempuan tidak bisa ditiadakan. Wujud perempuan harus disandingkan dengan politisi laki-laki yang identik bersifat sensitif terhadap perempuan dan anak-anak. Karena sejatinya anak-anak adalah masa depan negara. Dan dengan nuansa ini akan menimbulkan kebijakan politik yang “ramah perempuan dan anak-anak”. Namun, sudah diketahui khalayak umum bahwa politik membutuhkan tenaga ekstra dan juga waktu banyak.
Di sisi lain perempuan sempurna tidak lain adalah yang mampu memahami aktivitas perempuan dan anak super ekstra. Tetapi, di sinilah letak kesempurnaan perempuan. Di samping mampu menjalankan tugas-tugas sebagai perempuan sempurna juga aktif dalam dunia politik. Inilah yang menjadikan perempuan mampu menjalani peran ganda.
Makhluk luar biasa
Sejatinya, perempuan adalah makhluk luar biasa yang diciptakan Tuhan sebagai penyempurna iman laki-laki. Pekerjaan perempuan tidak pernah dialami dan dilakukan kaum laki-laki. Mulai mengandung, melahirkan hingga menyusui yang semua itu tidak bisa diambil alih oleh laki-laki. Namun, pada umumnya segala hal yang dilakukan perempuan hanya dianggap sebagai aktivitas biasa, bukan pekerjaan. Karena anggapan masyarakat materialistis pekerjaan tersebut tidak mengasilkan uang.
Sebab itulah, pada zaman Yunani Kuno, perempuan terpinggirkan oleh laki-laki dalam hubungan berpolitik. Porsi perempuan diisi oleh laki-laki. Ada lagi yang memandang perempuan lebih rendah, misalnya pada pada masa jahiliyah. Anggapan bahwa perempuan sering dianggap sebagai beban kehidupan dan mendatangkan kesialan. Itu semua terjadi pada kaum-kaum superioritas, yang selalu mengunggulkan kerja otot. Padahal perempuan mempunyai keunggulan lain yang tidak mengandalkan kerja otot.
Oleh karena itu, seharusnya politik menyediakan ruang khusus bagi perempuan. Karena sesungguhnya entitas laki-laki dan perempuan berbeda. Dan perbedaan ini yang menyebabkan fungsi dan peran antara laki-laki dan perempuan menempati posisi sederajat dalam ranah politik. Jangan sampai karena posisi yang strategis didominasi mutlak oleh satu entitas politik, dan menutup kesempatan entitas politik lain untuk memperjuangkan kebutuhannya dalam struktur politik.
Pada sebagian masyarakat yang masih kental dengan fungsi dan peran utama perempuan, ditambah lagi dengan istilah madrasah al ula karena keakraban perempuan dengan anak-anaknya, maka kuota perempuan seyogyanya diberi wadah 50% dengan asumsi persamaan gender. Dengan begitu, perempuan dapat dengan leluasa dapat memperjuangkan kebutuhan-kebutuhan mereka dan anak-anak mereka. Karena anak-anak mereka yang umumnya lebih dekat dengan mereka.
Jika dikontekskan pada Indonesia, maka kuota perempuan yang hanya 30% dinilai kurang relevan. Misalnya dalam struktural kepengurusan partai politik, Ketua Umum sangat mendominasi dalam pengambilan keputusan. Dan pada umumnya, jika diambil keputuhan secara kolektif maka para elite politiklah yang menempati kuantitas terbanyak. Secara otomatis kedudukan perempuan tergeser kebawah dan hanya dijadikan pelengkap kuota 30%. Dalam istilah lain keberadaan kaum perempuan dalam politik hanya dijadikan sebagai syarat.
Sebenarnya, kuota 30% sudah kehilangan makna. Kuota 30% yang seharusnya diberikan penuh kepada perempuan kini hanya sebatas syarat pemenuhan peraturan perundang-undangan. Dalam pemilihan legislatif sesungguhnya perempuan tidak sepenuhnya dinominasikan sebagai caleg terpilih. Namun hanya sebagai penutup partai politik agar tidak terlihat sebagai partai yang minim caleg dalam pemilihan daerah.
Perlu perbaikan
Kebanyakan paradigma masyarakat yang mengakar masih menganggap bahwa perempuan terbatas akan kemampuan finansial dan bersifat patriarkis dalam berpolitik. Dapat ditarik benang merah, bahwa perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan angka kuota bagi perempuan. Dan juga ketetapan tentang jumlah perempuan dalam kursi politik. Baik dalam eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam sistem pemilu perlu adanya perubahan konsep agar perempuan bersaing dengan perempuan, bukan bersaing dengan laki-laki.

Jadi, jaminan paradigma perempuan akan terpenuhi dan dapat menembus aturan politik kenegaraan. Diawali dengan adanya aturan-aturan tersebut, maka akan tercipta perempuan kharismatik dan anak-anak yang berkualitas. Dan hal ini merupakan suatu pintu pembuka akan kemajuan negara seperti yang diharapkan selama ini. Karena kemajuan suatu negara didominasi penuh oleh SDM yang berkualitas. Sedangkan perempuan kharismatik akan melahirkan anak-anak yang berkualitas. Wallahu a’alam.
Dimuat di Serambi Indonesia, 7 Maret 2015


About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

2 komentar:

  1. Mantap sekali!!
    Seharusnya, politik di Indonesia sudah tidak ada lagi permasalahan perbedaan Gender, karena IIndonesia sudah berdiri selama 6 dasawarsa lebih.
    Silahkan baca PEREMPUAN DALAM PUSARAN MEDIA

    BalasHapus
  2. Mantapp,Bang. Sudah say buka. Menarik. Apalagi penulisnya. Hahahahahahaa...

    BalasHapus