Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Memimpin (Pemberantasan) Korupsi

Oleh: Mokhamad Abdul Aziz*

Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memimpin pemberantasan korupsi belakangan ini tengah diuji. Ancaman pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh beberapa oknum menjadi salah satu ujian terberat yang harus Jokowi lalui. Lamanya penyelesaian kasus ini tidak lepas dari sikap Jokowi yang normatif dan terkesan dilematis dalam menyelesaikan kasus tersebut. Rakyatpun beramai-ramai bertanya dan menagih janji kampanye Jokowi tersebut.
Kini, rakyat bertanya, sejauh mana keseriuasan Jokowi dalam pemberantas korupsi. Masih ingatkah Jokowi dengan janji kampanyenya? Secara faktual belum ada realisasi konkret dari janji yang sempat melahirkan harapan besar bagi rakyat Indonesia, yang kemudian ia mendapatkan dukungan besar dalam Pilpres 2014 lalu. Sosok Jokowi yang, dicitrakan, sederhana menjadikan publik berharap dan percaya, di tangan Jokowi lah negeri ini akan terbebas dari korupsi.
Mengapa harus sosok sederhana? Menurut Ibnu Khaldun, penyebab banyak pejabat melakukan tindakan korupsi tidak lain adalah sikap hidup bermewah-mewahan. Seorang pemimpin harus mampu menunjukkan sikap dan perilaku hidup yang tidak hedonis. Pemimpin harus mempraktikkan sikap hidup asketis dengan tidak menjadikan kekuasaan yang ada padanya untuk memperkaya diri. Nah, inilah yang dipandang publik, ada pada sosok Jokowi.
Ditambah dengan gaya bicara Jokowi yang polos, ketika ia menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, tentu tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat bahwa Jokowi memang serius akan memberantas korupsi. Namun, lebih dari 100 hari Jokowi memimpin negeri ini, tampaknya janji pemberantasan korupsi hanyalah retorika belaka. Belum ada gebrakan yang nyata dari Jokowi untuk menekan korupsi.
Padahal, dalam memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan menggunakan retorika. Setidaknya, ada dua hal yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin pemerintahan yang ingin memimpin pemberantasan korupsi. Pertama, keteladanan. Harus disadari, bagaimanapun, pemimpin adalah cerminan bagi rakyatnya. Ia harus mampu menjadi telaan. Apalagi masyarakat Indonesia, yang menurut Mochtar Lubis, termasuk manusia feodal. Tentu saja keteladanan menjadi sangat diperlukan. Jika pemimpin menunjukkan keteladanan yang baik, mereka yang dipimpin akan meniru kebaikan yang ditunjukkan pemimpin tersebut. Sebaliknya, jika pemimpin justru memberikan contoh buruk, maka jangan salahkan yang dipimpin jika juga melakukan hal yang sama.
Kedua, ketegasan. Tidak cukup hanya dengan keteladanan jika ingin memberantas korupsi. Dibutuhkan keberanian yang luar biasa dari seorang pemimpin dalam menegakkan aturan main.  Jika dalam kampanye Pilpres 2014, Jokowi mengatakan akan memimpin pemberantasan korupsi, tentu saja seharusnya dia telah memiliki imajinasi tentang bagaimana kekuasaan yang akan diraihnya kembali memiliki jangkauan untuk menundukkan para koruptor. Apalagi dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden memiliki wewenang yang sangat besar bagi kemajuan sebuah negara.
Menurut Mohammad Nasih, dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden tidak bisa mengatakan tidak akan melakukan intervensi karena Jaksa Agung dan Kapolri diangkat oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan.Seharusnya, dalam konteks pemberantasan korupsi yang bisa ditangani kejaksaan dan kepolisian, Presiden memberikan target yang jelas dengan konsekuensi yang tegas. Presiden bisa saja melakukan kontrak kinerja dengan orang yang akan diangkat sebagai Kapolri dan Jaksa Agung untuk menyelesaikan target tertentu dan jika tidak mampu menyelesaikannya dalam jangka waktu tertentu, akan dibebaskan dari tugas yang tidak dapat diembannya tersebut (Nasih: 2011).
Namun, sepertinya upaya tersebut tinggal harapan. Presiden Joko Widodo mengangkat politikus Partai NasDem H.M. Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Padahal, publik meragukan komitmen Prasetyo dalam pemberantasan korupsi. Sebab, penegak hukum yang berasal dari partai politik rawan diintervensi oleh kepentingan parpol. Belum kelar rakyat membicarakan pengangkatan H.M. Prasetyo, Jokowi kembali membuat kontroversi, dengan memberhentikan Kapolri Jendral Sutarman, serta mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru. Belum juga selesai prosedur pengangkatan Budi, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan rekening gendut oleh KPK. Publik pun bertanya-tanya dengan keputusan ini sekaligus meragukan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
Dalam proses pengangkatan kedua pejabat tinggi negara tersebut, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK, sebagaimana yang ia lakukan ketika mengangkat menteri-menterinya dulu. Apalagi, terdengar nyaring jika pengangkatan keduanya adalah bukan inisiatif Jokowi, tetapi bisikan dari elite parpol pendukungnya. Dari sinilah ketegasan seorang presiden dalam pemberantasan korupsi dapat diukur.

Seorang pemimpin yang tidak berani dan tegas dalam melakukan pemberantasan korupsi, padahal sesungguhnya dia memiliki jangkauan untuk itu, justru dapat melahirkan praduga bahwa sesungguhnya dia secara langsung maupun tidak langsung memiliki keterlibatan dengan praktik korupsi yang telah terjadi. Jika yang terjadi demikian, Jokowi tidak lagi memimpin pemberantasan korupsi, tetapi justu memimpin korupsi itu sendiri. Wallahu a’lam bi al al-shawaab.
*Direktur Eksekutif Monash Institute, Peneliti di Center for Demcracy and Religious Studies (CDRS) UIN Walisongo Semarang.

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply