Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Hukuman Mati (Tidak) Melanggar HAM!

Oleh: Muhammad Najib*
Setelah mengeksekusi mati enam terpidana kasus narkoba pada 18 Januari 2015 lalu. Kini, pemerintah akan tetap melanjutkan eksekusi tahap dua. Langkah ini terlihat pada Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa anggaran eksekusi mati gelombang kedua sudah cair dan tinggal tunggu waktu untuk melaksanakan eksekusi bagi terpidana hukuman mati. Berkaitan dengan ini, penolakan keras dilontarkan PM Australisa Tony Abbott karena ada warga negaranya yang terdaftar diantrian hukuman mati tahap dua itu. Tidak hanya Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott yang bersuara lantang. Belakangan Sekjen PBB Ban Ki-moon ikut bersuara. Dia meminta pemerintah Indonesia segera menghentikan eksekusi mati terhadap para gembong narkoba.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tak gentar. Bahkan, kejaksaan bersikeras melaksanakan hukuman karena sudah ada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak permohonan grasi para terpidana mati. Jaksa Agung HM Prasetyo menyarankan pemerintah Australia untuk memahami prinsip kemanusiaan secara utuh. Jika perdana menteri Australia Tony Abott mengungkit-ungkit bantuan kemanusiaan Australia pada peristiwa tsunami Aceh 2004 dengan maksud agar dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, terbebas dari eksekusi mati, Prasetyo menegaskan eksekusi mati terhadap Bandar narkoba juga tindakan bernilai manusiawi. Dukungan pun juga disuarakan oleh TNI melalui Panglima Jenderal Moeldoko yang menyatakan bahwa pihaknya akan menyiagakan aparat intelejen dan alat tempur untuk mengantisipasi ancaman pihak terkait eksekusi terpidana mati tersebut (MI, 21/2/2015).
Dalam semua perdebatan tentang hukuman mati, setidaknya mengarah pada dua pandangan utama, yaitu yang membolehkan hukuman mati dengan syarat yang sangat ketat, baik secara substansi maupun prosedural. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, hukuman mati dapat saja dibatalkan atau diganti dengan hukuman berat lainnya. Dalam konteks ini, hukuman mati adalah pilihan terakhir bagi negara untuk menghukum kejahatan-kejahatan luar biasa (Refendi Djamin, 2015).
Akar Masalah
Sejak dulu sampai sekarang, perdebatan hukuman mati selalu disandingkan dengan HAM. Memang hak dan mati seseorang bukan wilayah manusia. Akan tetapi, bagaimana kalau hanya manusia satu saja justru menjadi penyebab berjuta-juta manusia meninggal dunia. Pertanyaannya, layakkah orang tersebut hidup? Tentu orang bijak akan berkata tidak layak hidup. Kejahatan luar biasa harus diperangi dengan cara luar biasa pula. Jadi, sudah selayaknya hukuman mati diberikan terhadap gembong narkoba.
Data resmi menunjukkan bahwa, ada 3,6 juta penduduk Indonesia pencandu narkoba. Sekitar sepertiga dari jumlah itu adalah pelajar dan mahasiswa. Lebih mengerikan lagi, BNN menyatakan, setiap hari ada 50 anak negeri ini yang meregang nyawa akibat memakai narkoba. Bila dihitung, berarti dua manusia Indonesia tewas setiap jam karena narkoba. Dari sini bisa dibayangkan nasib generasi kita ke depan.
Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merusak alam fikir bahkan potensi untuk hidup minim sekali. Kalau toh orang tersebut masih bisa hidup, niscaya masa depannya akan gelap gulita. Disinilah setidaknya orang dapat mengatakan bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Dalam kondisi seperti ini, dalam skala kecil akan merepotkan orang terdekat atau keluarga. Sementara dalam skala besar dapat menjadi beban negara.
Berbicara terkait hukuman mati tentu tak lepas dari masa lalu. Pasalnya, Indonesia tidak kali ini saja menerapkan atau mengeksekusi mati. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa trio terpidana terorisme, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas. Mereka pada November 2008 di daerah Banyumas dieksekusi mati telah menyita perhatian khalayak dalam 10 tahun terakhir.
Menurut BBC (17/5/2013), pada Maret 2013, Indonesia juga mengeksekusi tiga terpidana mati pembuhunan yakni Suryadi, Jurit, dan Ibrahim. Ketiganya tersangkut kasus pembunuhan yang berada di Sumatera Selatan. Lalu, Mei 2013 Indonesia mengeksekusi seorang terpidana kasus narkoba Adam Wilson, warga Malawi. Meskipun tidak menyita perhatian khalayak luas, eksekusi mati Maret dan Mei tersebut disorot Human Right Watch dan Amnesty Internasional (Wawasan, 17/1).
Dewasa ini, ada tren global bahwa hukuman mati sudah tidak relevan lagi diterapkan dimasa sekarang ini. Tren tersebut lagi-lagi muncul dari para aktivis HAM dunia. Sejatinya, perbedaan pidana mati atau hukuman mati terjadi akibat perbedaan perspektif. Pertama, secara normatif. Alam hukum Indonesia menetapkan bahwa bahwa pidana mati merupakan salah pidana pokok yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum dan pelanggar HAM berat. Hal ini dapat kita lihat dari pasal 10 KUHP yang menyebutkan pidana mati sebagai salah satu jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa berdasar bukti-bukti formil maupun materil yang ada.
Jadi, hukuman mati sudah diatur dalam hukum normatif di Indonesia. Dari sisi kajian hukum, eksekusi mati agar menimbulkan efek penjeraan, tidak terulang kembali peredaran narkoba atau setidaknya untuk meminimalisir pengedara narkoba. Sehingga, para bandar narkoba akan berfikir seribu kali untuk masuk ke Indonesia. Dalam konteks ini, hukuman mati merupakan pilihan cerdas.
Kedua, perspektif HAM. Kelompok ini menganggap bahwa implementasi hukuman mati sangat bertentangan dengan asas dalam HAM. Sebab, hak hidup adalah hak paling asasi dan tidak seorang pun memiliki wewenang untuk mengganggu atau bahkan menghilangkannya. Kelompok ini, dalam konteks keindonesiaan juga menyandingkan dengan adanya pasal 28 A UUD 1945 yang menyebutkan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Perlu diketahui dengan jeli pesan UUD 1945 sehingga tidak menimbulkan pemahaman parsial. Dalam UUD 1945, prinsip HAM mengandung kebebasan bertanggungjawab. Prinsip itu mengandung makna bahwa dalam kebebasan mengupayakan haknya, setiap orang harus menghormati hak orang lain, termasuk nyawa orang lain. Dengan demikian jelas bahwa jika ada yang mengambil nyawa atau kejahatan luar biasa dalam kadar tertentu, mereka pantas dikenai hukuman mati.
Pemerintah tidak perlu “lembek” menghadapi tekanan pihak luar. Kita tahu bahwa negara Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai negara paling beradap dan kiblat demokrasi juga melakukan hukuman mati terhadap Bandar atau pengedar narkoba. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba. Oleh sebab itu, hukuman mati terhadap terpidana atau gembong narkoba harus dilanjutkan. Ini sekaligus sebagai bentuk konsistensi dan kebaikan Indonesia di masa sekarang dan akan datang. Selain itu juga sebagai pertaruhan kedaulatan hukum Indonesia.
Bagaimana pun alasannya, Bandar narkoba tidak bisa diistimewakan. Sebab, selain merusak generasi muda, ia juga merugikan Negara. Berdasarkan data yang dimiliki Badan Narkotika Nasional (BNN), estimasi kerugian biaya ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi Rp 57 triliun pada 2013.
Angka itu termasuk kerugian biaya individual dan biaya sosial. Sementara itu, kerugian yang ditimbulkan akibat peredaran narkoba pada 2008 mencapai Rp 32,5 triliun. Wallahu a’lam bi al-shawab.***
Penulis adalah Ketua Kajian Agama, Negara, dan Budaya (KANeBa) UIN Walisongo Semarang, Pengajar di Monash Institute Semarang

Dimuat di Harian Analisa Selasa, 10 Maret 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply