Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Apa Salah Madrasah?

Oleh : Ali Damsuki*
Pendidikan sebagai pilar utama memajukan bangsa, tentunya menjadi hal yang sangat fundamental dalam mempengaruhi kehidupan sosial. Peran pendidikan sebagai mediasi yang memiliki berbagai aspek kontrol telah mengalami aliansi secara signifikan. Terjadi dikotomi antara pendidikan berbasis agama dengan pendidikan yang berbasis umu.
Dewasa ini, seringkali perbincangan terkait dengan MEA, Konflik KPK vs Polri, dan Negara Indonesia yang miskin, menjadikan Indonesia semaikin terhimpit dengan polemik tersebut. Itu semua secara tidak langsung memang dilatarbalkangi oleh kondisi pendidikan. Berbagai ilmu pengetahuan dan skill di peroleh melalui pendidikan. Akan tetapi, ketika kita melihat kondisi pendidikan Indonesia yang masih ‘rawan’ terkena konflik. Seperti halnya pendikotomian berbagai segi keilmuan dan lembaganya. Sehingga, menjadikan Indonesia sulit mengontrol kondisi di Indonesia.
Pendidikan di Indonesia selalu ‘mengagungkan’ sistem pendidikan yang berbasis formal (pendidikan umum). Sehingga, telah menganaktirikan sistem pendidikan yang di terapkan di pendidikan non-formal (madrasah) dengan basis agamanya. Hal tersebut,  tentunyaberimplikasi pada satu aspek saja, akan tetapi dari berbagai aspek kehidupan sosial. Sungguh ironis bukan?
Memang, Madrasah (Pendidikan Non-formal) merupakan lembaga pendidikan  yang dari kurun waktu selalu di hadapkan dengan berbagai polemik, baik intern maupun ekstern. Seperti pendiskrimian kedudukan madrasah dengan sekolah umum. Walaupun pada dasarnya polemik tersebut memunculkan kebikajan yang diatur dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) secara gamblang dijelaskan bahwa antara sekolah umum dan madrasah mempunyai kedudukan yang setara, yaitu sama-sama sebagai lembaga pendidikan yang diakui pemerintah.
Namun, secra faktual kondisi tersebut tidak merubah segalanya. Masih ada sikap dan perlakuan yang bertentangan dengan kebujakan tersebut. hal tersebut secara gamblang  terjadi pada murid-murid madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, untuk berprestasi dalam ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) terpaksa terhenti. Prestasi gemilang mereka tidaklah cukup untuk menjadi syarat mengikuti ajang kompetisi tersebut. Latar belakang mereka yang berasal dari madrasah menjadi kendala utama untuk beradu cerdas dengan murid-murid SD di Jawa Tengah.
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 056/02/TE/2015 tentang Olimpiade Tingkat SD 2015 rupanya membatasi kepesertaan OSN hanya untuk murid SD. Murid-murid madrasah tidak memiliki ruang untuk menjajal kecerdasan akademiknya pada ajang tersebut. Tidak ada penjelasan yang argumentatif untuk memisahkan kompetisi murid-murid SD dan murid-murid madrasah.
Saling Sinergi
Sebenarnya, keberadaan madrasah, memiliki andil yang besar dalam mencetak insan-insan dalam pembangunan daerah menuju kemajuan bangsa. Akan tetapi, kondisi tersebut seakan telah terlupakan. Padahal ketika kita bisa merenung sejenak, betapa berat perjuangan para pengelola madrasah dalam memajukan kualitas madrasah. Kemudian, persoalna tersebut menjadi sangatlah dilematis ketika stigma sebagian masyarakat yang memandang bahwa belajar di madrasah identik dengan belajar ilmu-ilmu agama saja. Selain itu ada juga asumsi bahwa madrasah itu identik dengan pinggiran kota (kampung), tidak terawat, dan dilengkapi peralatan yang kurang memadai.
Pengamat Pendidikan Kabupaten Semarang, Zainal Abidin menyayangkan dengan kondisi tersebut. Sebab, masih ada dikotomi antara sekolah Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab Undang Undang yang berlaku di negeri ini tidak membeda-bedakan antara sekolah madrasah, sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Selain itu, Kemenag ternyata menyatakan bahwa tidak ada dokumen yang merekam adanya kesepakatan untuk membatasi OSN hanya untuk murid-murid SD. Olimpiade sains untuk madrasah kemudian digelar untuk menjadi jalan keluar atas diskriminasi tersebut. Kemenag baru mengadakan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) pada 2012.
Dalam persoalan ini, jelasnya, selain Kemenag Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang seharusnya juga proaktif mengupayakan agar jenjang prestasi siswa MI ini tidak ‘terganjal’. Ia melihat hal ini menjadi sisi ‘buruk rupa’ pendidikan di negeri ini. “Jangan dikira siswa- siswa Madrasah ini kalah dalam prestasi.
Dalam kasusu ini, Setidaknya tiga siswa MI Al Bidayah, Desa Candirejo, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang yang  telah membuktikannya,” tegas Zainal. Namun, Kepala MI Al Bidayah mendapaykan kabar bahwa, ketiga siswa MI yang terganjal mengikuti OSN tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Pemisahan tersebut semestinya tidak perlu terjadi. Murid-murid madrasah berhak untuk mengikuti kompetisi yang juga diikuti murid-murid SD. Dikotomi murid SD dan murid madrasah tidaklah mempunyai argumentasi akademis yang kuat. Keduanya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan dalam menikmati seluruh fasilitas pendidikan dasar.
Kita mengakui bahwa, untuk meningkatkan kualitas madrasah memang tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Memang permasalahan dikotomi antara pendidikan madrsah dan pemdidikan umum menjadi hal yang dasar. Akan tetapi, Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang memadukan antara ilmu pengetahuan dan ilmu agama seharusnya merupakan lembaga pendidikan yang unggul dibanding pendidikan lainnya. Dengan konten pengajaran 30% ilmu umum dan 70% ilmu pengetahuan agama, lulusan madrasah diharapkan dapat memiliki nilai tambah dengan pemahaman dan pengamalan ilmu agama.
Pada hakikatnya, ilmu yang ada di madrsasah dan sekolah umum memang tidak sama persis. Namun, dalam konteks ilmu sains(matematika, IPA, bahasa, dan beberapa mata pelajaran yang lain secara keseluruhan) tidakalha jauh beda. Dalam hal ini, olimpiade sains (OSN) yang selalu meinitikberatkan pada ilmu sains, yang notabennya ada juga di madrasah. Seharusnya, madrsah juga punya kesempatan yang sama dengan murid SD untuk mengikuti olimpiade yang diselenggarakan oleh negara tersebut. Lagi pula, kemampuan murid-murid madrasah dalam menyerap pelajaran yang ditandingkan dalam olimpiade juga tidak kalah dari murid-murid SD.
Tidak menjadi hal yang sulit,  jika murid-murid madrasah juga masuk sebagai salah satu peserta yang berhak mengikuti OSN. Pembatasan terhadap mereka sama sekali tidak memiliki nilai postif bagi siapa pun. Pembatasan ini menjadikan murid-murid dan para pengelola madrasah menjadi merasa didiskriminasi.
Baik SD maupun madrasah tidak pada tempatnya untuk didikotomi. Keduanya justru harus disinergikan supaya saling menguatkan. Kompetisi bebas di antara keduanya juga akan memacu masing-masing pihak untuk terus berupaya meningkatkan kemampuan akademiknya secara maksimal. Hasilnya akan sangat positif bagi SD maupun madrasah. Saat ini, perlu dibuat aturan yang tidak lagi memisahkan antara madrasah dan SD dalam kompetisi sains.
Jika pemerintah mau menjalankan langkah-langkah tersebut, keunggulan madrasah akan terlihat di seluruh kalangan lembaga pendidikan dan bukan hanya pada sekolah umum unggulan saja. Sehingga, madrasah dapat bersaing dengan sekolah lainnya dan menyumbangkan generasi-generasi cerdas dan berakhlak mulia untuk ikut membangun dan menyejahterakan Indonesia.Wallahu a’lam bi al-shawaf.


*Mahasiswa Komunikasi dan penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang

Dimuat di Koran Wawasan Rabu, 18 Maret 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply