Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » “Sarpin Effect” Mulai Menggejala

Oleh: Mukharom*
Gejala ini muncul setelah kemenangan Komjen Budi Gunawan (BG) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di pimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Hal ini, berdampak pada penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Pasca keputusan  hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan bahwa status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) tidak sah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Keputusan Sarpin menuai pro dan kontra bagi penegakan hukum di Indonesia.
Bagi yang pro, ini merupakan sebuah terobosan hukum, dengan alasan  seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa mengajukan upaya hukum melalui praperadilan dengan dalihuntuk mencari keadilan. Sedangkan yang kontra, keputusan Sarpin merupakan kemunduran hukum, karenadampaknya adalah semua penyandang status tersangka bisa berbondong-bondong mengajukan kasusnya ke praperadilan, korupsi pun akan semakin merajalela, hakim Sarpin dianggap melampaui kewenangannya. Keputusan Hakim Sarpin bisa dibilang sejarah baru hukum di Indonesia, karena sebelumnya kasus tersangka yang mengajukan praperadilan selalu ditolak.
Kemenangan Komjen Budi Gunawan (BG). Dijadikan  inspirasi sekaligus merupakan angin segar bagi pelaku kasus korupsi. Hal ini kemudian menjadi tren, yang disebut “Sapin Effect”. Menggejalanya Sapin Effect sudah mulai terjadi, dengan banyaknya tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Diantaranya, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kemudian, tersangka kasus suap pengelolaan migas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin,  tersangka kasus korupsi dana pendikan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome dan pedagang sapi di Banyumas  Jawa Tengah, Mukti Ali juga mempraperadilankan Polres Banyumas karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos), nantinya ada ratusan hingga ribuan tersangka lainnya yang ditetapkan tersangka oleh instansi penegak hukum Polri dan Kejaksaan, juga akan melakukan upaya serupa.
Wabah Sarpin effect ini harus segera dihentikan, caranya adalah KPK segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan  Komjen BG ke Mahkamah Agung.Gugatan sudah masuk ke MA. Bola panas sekarang ada pada MA untuk menyelesaikannya. Harapannya MA dapat memutuskan dengan bijak dan adil, MA sudah tahu apa resikonya kalau menolak PK dan apa dampaknya kalau mengabulkan PK. MA tentunya sudah bisa mengkalkulasikan akan hal ini. MA dalam proses mengadili PK praperadilan KPK Vs BG harus dengan pikiran jernih, jangan sampai memutuskan berdasarkan politik. Tapi, kedepankan dampak hukumnya. MA harus bisa memberikan solusi untuk memperbaiki situasi hukum yang kian rusak parah agar praperadilan tidak menjelma menjadi sarana legalisasi kejahatan bagi para koruptordi negeri ini.
Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas berhak memeriksa dan memproses hakim-hakim yang dianggap kontroversial. Keputusan hakim yang bermasalah akan mengakibatkan ketidak adilan, hal ini perlu dicegah. Sebagai contoh saat ini adalah keputusan hakim Sarpin yang menuai kontroversi. KY harus menelusuri apakah hakim yang memutus sebuah kasus melakukan pelanggaran kode etik atau tidak. Sebab, jika melihat putusan yang terjadi, maka diduga yang dilakukan hakim bisa terkategori pengabaian hukum acara yang dilarang oleh prinsip disiplin tinggi dan profesional.

Efek domino Sarpin yang saat ini terjadi adalah bukti bahwa koruptor mulai melancarkan segala cara untuk bisa lepas dari jerat korupsi. Publik  sudah tahu bahwa kemiskinan salah satu penyebabnya adalah korupsi. Korupsi di negeri sungguh luar biasa, menggurita dan sistemik. Butuh kerjasama disemua lini, lembaga penegak hukum harus bersinergi melawan ketidak adilan di negeri ini, Presiden sebagai kepala negara berhak memberikan instruksi tanpa intervensi kepada semua lembaga penegak hukum untuk bersatu padu melawan dan memberantas korupsi sesuai dengan janji dan program penegakan hukum. Publik  menunggu realisasi Presiden Jokowi.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)
Dimuat di Jateng Pos, 2 Maret 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply