Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Misteri Kriminalisasi (Oleh) KPK

Oleh: Mokhamad Abdul Aziz*
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mengajukan calon baru Kaolri, yakni Komjen Pol Badrodin Haiti. Presiden juga mengeluarkan Perppu pengangkatan tiga pelaksana tugas (plt) komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Indiarto Seno Aji, Johan Budi dan Taufiequrachman Ruki. Ketiganya menggantikan Ketua KPK Abraham Samad (AS) dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto (BW) yang akan dinonaktifkan karena terlibat masalah hukum, serta Busyro Muqoddas yang pensiun. Kini, mereka telah resmi dilantik menjadi pimpinan plt KPK.
Penunjukan plt pimpinan KPK dan dicapainya titik temu penunjukan calon Kapolri diharapkan mampu menyelesaikan polemik yang belakangan terjadi. Namun, dengan putusan Jokowi tersebut, apakah semua persoalan selesai? Pertanyaan yang tidak mudah dijawab. Ada satu kekhawatiran yang meliputi, terutama bagi pegiat antikorupsi. Ya, kekhawatiran itu adalah ancaman kriminalisasi KPK yang jalan terus. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainal Arifin Mochtar dan Ade Irawan, Koodinator ICW mendesak Presiden Jokowi sagar memerintahkan penghentian kriminalisasi terhadap KPK (Tempo, 21 Februari 2015).
Belakangan ini, kriminalisasi menjadi topik pembicaraan yang menarik. Tidak hanya KPK, kriminalisasi terhadap siapapun itu dilarang, bahkan dikutuk. Lembaga penegak hukum apapun tidak dibenarkan melakukan kriminalisasi terhadap orang atau lembaga lainnya. Dengan demikian, semua pihak harus menjaga diri dalam menjalankan tugas masing-masing, sesuai dengan konstitusi. Dalam konteks KPK, kasus yang menjerat pimpinan KPK belakangan ini memang sulit disangkal sebagai kasus hukum murni, karena memang di dalamnya tercium aroma politis. Kondisi demikan membuat masyarakat, terutama para pegiat antikorupsi khawatir.
Kekhawatiran atas bubarnya KPK melalui cara kriminalisasi memang bisa dipahami. Maklum, salah satu masalah terbesar negeri ini adalah korpusi. KPK sebagai trigger mechanism atas kasus-kasus korupsi, menjadi sangat penting keberadaanya. Jika KPK bubar, bagaimana nasib pemberantasan korupsi?Lembaga antirasuah itu memang telah mendapatkan kepercayaan publik dan menjadi harapan besar masyarakat dalam memberangus kasus korupsi. Namun, karena terlalu percaya dan penuh harapan, terkadang masyarakat lupa bahwa orang-orang yang ada di KPK adalah manusia juga.
Dikriminalisasi dan Mengkriminalisasi
Penulis tidak hendak menyalahkan sepenuhnya sikap masyarakat, apalagi mendorong agar KPK dibubarkan. Hanya mengingatkan, jika para pimpinan dan penyidik KPK adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Dengan kata lain, mereka bukan orang suci, malaikat, atau bahkan dewa, yang segala ucapan, sikap, dan tindakannya dapat selalu dibenarkan. Dalam konteks kriminalisasi KPK, semua pihak dalam memandang dan menilai kasus-kasus yang terjadi sekarang ini harus juga mendasarkan pada kerangka berpikir yang demikian. Ini penting sebagai upaya untuk menjernihkan paradigma, supaya tidak mengkultuskan seseorang atau sebuah lembaga, meski peranannya sangat dibutuhkan, bahkan telah dirasakan masyarakat sekalipun.
Penetapan Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto sebagai tersangka oleh lembaga kepolisian memang menuai pro-kontra di masarakat. Pertanyaan yang muncul, apakah benar AS dan BW dikriminalisasi? Atau memang mereka benar-benar melakukan tindak kriminal? Atau bahkan mereka juga pernah mengkriminalisasi? Dua pertanyaan awal akan terjawab dengan sendirinya, seiring dengan bergulirnya proses hukum yang ada di kepolisian. Masyarakat tentu tentu berharap kriminalisasi dijauhkan dari proses hukum yang ada. Presiden Jokowi dan Wakapolri Komjen Badrodin haiti harus mendesak jajaran kepolisian agar tidak ada kriminasasi dalam menyelesaikan kasus AS dan BW.
Namun, pertanyaan kedua, tentu harus dijawab dengan seobjektif mungkin. Jika salah, mereka harus dihukum. Namun, jika tidak terbukti melanggar hukum, maka harus dibersihkan kembali nama baiknya. Nah, bagaimana dengan pertanyaan ketiga; apa mereka juga pernah mengkriminalisasi seseorang atau lembaga? Yang tahu hanyalah mereka dan Tuhan. Mungkin juga orang yang pernah merasakan dikriminalisasi oleh mereka itulah yang juga tahu. Entahlah. Ini baru sebatas dugaan. Masih ingat dengan Anas Urbaningrum (AU), mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus Hambalang setahun silam? Ketika divonis delapan tahun penjara, lima bulan silam, AUmelontarkan mubahalah (baca: sumpah kutukan). Dia tidak terima disebut sebagai yang bersalah.
Dengan kata lain, dia merasa dikriminalisasi oleh KPK dan hakim. Dengan keyakinannya, ketika itu Anas menantang siapa yang bersalah dalam proses penerapan hukum atas dirinya, nantinya akan kena kutukan, meski permintaan itu tidak ditanggapi oleh Hakim, juga penuntut umum. Apakah sekarang mubahalah Anas terbukti? Menurut pengacara Anas, Handika Honggowongso, dua pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga kepolisian adalah buah dari mubahalah Anas.
Pertama, lima bulan silam, Anas menyangkal atas tuduhan bahwa dirinya korupsi karena ingin maju sebagai calon presiden. Bahkan, Anas menyebut tuduhan itu imaginer. Namun, tuduhan itu berbalik menyerang Ketua KPK Abraham Samad—yang disebut oleh Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada awal tahun lalu telah bermanuver, karena ngebet ingin menjadi calon wakil presiden Joko Widodo kala itu. Hasto juga mengaku telah memiliki bukti yang kuat bahwa Abraham Samad telah bertemu dengan elite PDI Perjuangan untuk memuluskan ambisinya menjadi calon wakil presiden yang mendampingi Jokowi, meski pada akhirnya gagal.
Kedua, Anas Urbaningrum juga pernah disebut melakukan upaya merintangi proses hukum dengan cara mengarahkan keterangan saksi. Dalam persidangan, jaksa menunjukkan bukti bahwa Anas telah melakukan melakukan ituhal tersebut. Pada saat itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut bahwa AU telah melakukan upaya obstruction of justice(menghalang-halangi, menghambat proses peradilan). Kini, BW telah ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Dengan logika bahwa hanya orang yang yakin dirinya benar saja yang berani bermubahalah (melakukan sumpah kutukan), kini banyak orang menyebut bahwa para pimpinan KPK sedang terkena mubahalah Anas. Jika Anas Urbaningrum benar, maka sejatinya KPK telah mengkriminalisasi seseorang di hadapan hukum. Namun, benar atau tidaknya pembuktian sumpah kutukan tersebut, yang jelas ini merupakan sebuah misteri kriminalisasi yang terjadi di lembaga pemberantasan korupsi. Wallahu a’lam bi al-shawaab.
*Direktur Eksekutif Monash Institute, Peneliti Senior di Center for Democracy and Religious Studies (CDRS) UIN Walisongo Semarang
Sumber: Koran Wawasan, 4 Maret 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

3 komentar:

  1. Piye jal perasaanmu? akhire tak muat neng blogq dewe. haha
    Pemimpin "Warisan"

    BalasHapus
  2. Walahhh, nggoheman, Bang. Ben di woco wong neg media cetak sek. Di Jawa Tengah ada banyak koran lho. he.

    BalasHapus
  3. wes kadung. hohoho
    mengko nulis meneh. ki lagi nulis Akik

    BalasHapus