Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Konflik Ahok-DPRD dan Pemerintahan yang Terbelah

Oleh: KumarudinKetua Umum HMI Komisariat Dakwah UIN Walisongo Semarang
Pemerintahan yang terbelah (split of government) bisa terjadi manakala struktur kekuasaan antara eksekutif dan legislatif tidak bisa bersatu dalam menjalankan agenda utamanya, yakni bekerja sama dalam kerangka membuat kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, mereka justru saling bertentangan dan menjegal. Ironisnya, semua itu mengatasnamakan dan berpayung pada kepentingan masyarakat.
Nampaknya itulah yang sekarang sedang terjadi pada pemerintahan DKI Jakarta. Seperti kita tahu, lembaga eksekutif DKI yang dalam konteks ini adalah Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab kita sapa Ahok, saat ini sedang berseteru dengan lembaga legislatif DKI yang ada.
Perseturuan tersebut berkaitan erat dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta. Diketahui, RAPBD yang dikirimkan Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami penolakan. Hal tersebut terjadi lantaran RAPBD yang dikirimkan terbukti tidak disertai tanda tanggan lembaga legislatif. Sebagai representasinya adalah tanda tangan ketua DPRD DKI.
Usut punya usut, ternyata RAPBD yang dikirimkan tersebut tidak sama dengan RAPBD yang telah digodok bersama anggota dewan. Sebagai dalihnya, Ahok menilai bahwa RAPBD yang telah disepakati bersama anggota dewan tersebut penuh dengan manipulasi oleh dan hanya menguntungkan segelintir orang. Bahkan, ia menilai bahwa dalam RAPBD tersebut terdapat dana siluman yang tidak sedikit. Sekurang-kurangnya ada 12 trilyun lebih dana anggaran yang menurutnya (Ahok) diselibkan dalam beberapa progam pengadaan barang yang tidak masuk akal, dengan beragam argumentasi yang melekat bersamanya.
Karena itulah, RAPBD yang dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sama dengan RAPBD yang telah disepakati dengan anggota dewan (DPRD) DKI, DPRD DKI menganggap Mantan Bupati Belitung itu telah melakukan 'contemp of parliament' atau pelecehan terhadap parlemen. Dan hal tersebut meniscayakan anggota dewan untuk mengambil suatu tindakan.
Dalam konteks permasalahan ini, tindakan yang diambil DPRD DKI, sesuai dengan ketentuan undang-undang, adalah hak angket. Yakni, menurut KBBI, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tenteng ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah (eksekutif) atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tersebut.
Tidak RAPBD Semata
Menurut kabar yang berhembus, hak angket ini diajukan kepada Ahok tidak semata-mata karena pengajuan RAPBD yang tidak sesuai yang disepakati dengan DPRD saja, sehingga menyalahi konstitusi. Tetapi juga pertimbangan-pertimbangan lain yang tidak kalah pentinya. Pertimbangan tersebut berkaitan erat dengan etika, norma, dan perilaku Ahok selama menjadi Gubernur di Jakarta.
Sebab diketahui, gaya kepemimpinan Ahok memang kontroversial. Tidak sedikit pihak yang mendukung Ahok. Banyak pula yang menentangnya. Dan yang sedang “booming”, para dewan menganggap bahwa dalam memimpin DKI, tidak jarang Ahok menampakkan wajah galaknya. Ahok terkesan keras kepala, suka membentak, dsb.
Tentunya, hal itulah yang kemungkinan besar ditakuti oleh orang-orang yang memiliki niatan kurang baik terhadap negara (baca: musuhnya). Meskipun ada yang menganggap bahwa itu sikap tegas. Lebih dari itu, perkataan-perkataan yang tidak sepatutnya diucapkan Ahok pun turut jadi pertimbangan untuk memperkuat pengajuan hak angket tersebut. Misalkan saja berkata bahwa: “semua anggota DPRD Bajingan”, dll.
Meskipun demikian, Ahok tetap nampak tidak memiliki rasa ketakutan sedikitpun. Ia tetap bercaya bahwa apa yang dilakukannya adalah benar. Sebaliknya, ia justru tidak segan-segan membuat pernyataan kepada publik bahwa: “Kita lihat saja nanti. Yang masuk penjara itu saya (Ahok) atau para anggota DPRD”. Dan untuk mengawal permasalahan tersebut terutama dana siluman, Ahok sudah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjutinya.
Rawan Pemakzulan       
Adanya pemerintahan yang terpecah belah antara legislatif dan eksekutif memang wajar dalam pentas percaturan perpolitikan di pemerintahan. Kejadian semacam ini pun sudah pernah beberapa kali menghiasi perpolitikan di negeri ini. Mulai dari pemerintahan kota (Bupati) sampai negara (Presiden). Dan akibat ketidakharmonisan hubungan kedua lembaga itu, acap kali eksekutif dimakzulkan (impeachment).
Sebut saja Mantan Bupati Garut HM Aceng Fikri. Atas perbuatannya menceraikan Fany Octora, istrinya, dalam tempo empat hari setelah pernikahannya melalui sms, Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar etika dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, atas permintaan DPRD Garut, Aceng pun dimakzulkan. Selain itu, kita tentu tidak lupa pula pemakzulan mantan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Diketahui, Gus Dur dilengserkan karena dianggap melanggar konstitusi, atas dekritnya membubarkan MPR, DPR, dan Partai Golkar.
Dari Kedua contoh pemakzulan di atas tentu masih teringat betul difikiran kita. Bagaimana intrik-intrik politik yang begitu dinamis menumbangkan kekuasaan. Baik atas kepentingan segelintir orang maupun tidak. Dan tentunya, hal tersebut akan menjadi stigma yang akan tercatat sepanjang sejarah perjalanan bangsa.
Dalam konstitusi memang diatur bahwa pejabat negara hanya bisa dimakzulkan kalau telah terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Dan tentunya besar kemungkinan pula Ahok pun tidak akan luput dari pemakzulan, jika dan hanya jika ia terbukti melakukan kesalahan. Juga sebaliknya.
Perlu Pengawalan
Persoalan yang membelit pemerintahan DKI Jakarta tidak bisa dianggap enteng. Sebab, lagi-lagi ini berkaitan dengan persoalan korupsi. Musuh kita bersama yang sampai saat ini makin menggejala. Bagaimana tidak, jika memang betul, “dana siluman” yang disinyalir diselibkan RAPBD DKI itu terbukti, maka bisa dikatakan bahwa korupsi saat ini tidak saja dilakukan secara berjamaah saja, melainkan juga sudah secara sistematis.
Namun, sangat tidak elok jika kita terburu-buru memvonis pihak mana yang salah dan mana yang tidak terlebih dahulu tanpa memperhatikan proses hukum yang ada. Biarlah proses hukum itu berjalan sesuai dengan koridornya. Untuk itu, perlu adanya pengawalan super intensif terhadap setiap proses hukum yang melekat bersama kasus ini, baik dari hulu sampai hilirnya.
Pengawalan itu tentu saja tidak sebatas pihak-pihak yang berwenang semata, misalkan KPK dan sejenisnya. Tetapi juga segenap masyarakat Indonesia, yang sadar dan melek hukum, dan menginginkan agar negara ini tetap gandrung pada kebenaran. Jangan sampai hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk menindas orang-orang yang “lemah” oleh segelintir orang berkepentingan. Sebuah adagium mengatakan: “Kejahatan yang terorganisir akan mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisir, juga sebaliknya”.
Bisa jadi adanya dana siluman semacam itu yang sengaja diselibkan dalam RAPBD memang kerapkali terjadi. Hanya saja karena dana itu dibuat bancakan, maka pihak-pihak yang mengetahui itupun hanya bisa tutup mulut. Entah itu karena takut ancaman atau memang ikut menjadikan dana tersebut bancakkan. Dan apabila itu benar adanya, maka besar kemungkinan bahwa persoalan RAPBD ini akan menjadi pintu pembuka terkait adanya mafia RAPBD. Yang juga termasuk modus korupsi, yang selama ini belum begitu kentara di mata publik. Wallahu’alam

Dimuat di Koran Wawasan, 5 Maret 2015

             

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply