Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Hukuman Mati atau Matinya Hukum

Oleh: Afifah*
Dewasa ini, Indonesia dihadapkan pada keadaan yang sangat menghawatirkan akibat semakin maraknya pemkaian bermacam-macam barang yang tidak sah diantara lain yaitu, narkotika. Narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Tetapi, dalam sisi lain narkotika juga bisa menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apa bila salahdalam penggunaannya.
Menurut pakar kesehatan, narkotika sebenarnya adalah senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat melakukan operasi atau obat-obat untuk penyakit-penyakit tertentu. Narkotika dalam bentuk obat seharusnya hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari yang berhak. Adapun yang merupakan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan UU Narkotika adalah: setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika (Pasal 1 angka 6 UU Narkotika).
Segala bentuk perbuatan narkotika atau narkoba, termasuk upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia. Dalam peredaran narkoba di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 12 Oktober 2009 (UU Narkotika). Undang-undang ini menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 tntang Norkotika.
Undang-Undang Narkotika memberikan peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan tindak pidana narkotika.Peredaran narkotika tersebut disebabkan oleh banyak faktor yang saling memengaruhi diantara satu sama lain. Faktor tersebut yaitu, faktor letak geografis Indonesia, faktor ekonomi, faktor kependudukan, faktor pergaulan, faktor keluarga dan masyarakat. Dilihat dari faktor letak geografis, Indonesia memang berisiko menjadi sasaran nomor satu dalam pengedaran narkotika karena posisi Indonesia yang terletak diantara dua benua, Asia dan Australia, serta diantara Samudera Pasifik dan samudera indonesia.
Dengan wilayah yang luas, perlindungan terhadap wilayah perbatasan dan pintu-pintu masuk Indonesia seperti pelabuhan laut dan udara. Wilayah yang luas menjadi hambatan dalam pemberantasan peredaran narkotika, antara lain di wilayah provinsi Sumatra Utara. Para pengedar narkotika sekarang mengubah modusnya dengan cara tidak mengedarkan melalui bandara dan pelabuhan resmi.
Menurut I Gusti Ketut Budhiarti, Kepala BNNP Bali, yang menyebabkan tingginya angka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bali antara lain, dengan terjadinya faktor  internasional, faktor nasional, faktor pengaruh lokal. Dalam faktor pengaruh lokal, banyaknya pihak yang ingin memanfaatkan posisi Bali sebagai tempat kunjungaan wisata untuk mengedarkan narkotika. Sebab, kebanyakan orang yang pergi ke Bali bukan hanya untuk menghabiskan uang. Namun juga untuk mencari uang dalam posisi wisata Bali. Wisatawan di Bali yang terkenal kental dengan budayanya dan berkembangnya fasilitas pariwisata seperti: hotel, kafe, villa dan lain-lain.
Dalam pemberantasan peredaran narkoba, penegak hukum merupakan faktor yang sangat penting. Indonesia sebagai negara hukum memiliki kuwajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi warganya. Penegak hukum merupakan proses dilakukannya upaya untuk menegakkan fungsi norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor hukum meliputi pengaturan secara tertulis pemberantasaan peredaran narkoba dan prekursor narkotika. Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika terdapat beberapa permasalahan yang dialami oleh penegak hukum.
BNNP Bali belum menangani pemberantasan peredaran narkotika dan penyalahgunaan narkotika secara efektif. Sebab di Bali pemberantasan baru terbentuk dan peralatannya belum tersedia. Dalam hal ini perlu peningkatan penegak hukum baik BNN maupun Kepolisian. Kedua lembaga ini BNN dan Kepolisian harus melakukan koordinasi dalam menjalankan pemberantasan sehingga tidak terjadi simpang siur dalam penanganan kasus.
Penting dilakukan perubahan UU Narkotika dengan membentuk dua buah undang-undang yaitu, undang-undang yang mengatur tindak pidana dan undang-undang yang mengatur pengecualian penggunaan narkotika yang diperbolehkan, dan berkaitan dengan aparat penegak hukum penting dilakukan peningkatan peran aparat penegak hukum, baik BNN atau kepolisian dalam pemberantasan narkotika. Dengan cara mengkoordinasi agar tidak terjadi simpang siur dalam pemberantasan narkotika.
Salah satu upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dilakukan dengan memberatkan hukuman atau sanksi untuk pelakunya, yaitu sampai hukuman mati, tetapi tingkat peredaran narkotika mengalami peningkatan. Padahal, Indonesia telah mencanangkan bahwasanya “Indonesia Bebas nakoba Tahun 2015”.Hukuman mati masih menjadi sebuah polemik yang tidak menemukan titik penyelesaian. Penegak hukum pidana mati dalam peredaran gelap narkoba bertujuan untuk mengakaji bagaimana penegak hukum pidana mati dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Tidak heran jika Indonesia menjadi surga bandar narkoba. Puluhan terpidana mati kasus narkoba hingga sekarang belum jelas kapan akan dieksekusi. Karena itulah muncul anggapan bahwa tidak ada kepastian dalam penegak hukum di Indonesia. Terdapat sekurangnya 71 terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi, meski hakim sudah memutuskan hukum tetap kuat. Apakah Indonesia akan menjalankan hukuman mati untuk terpidana kasus peredaran narkoba ataukah hukuman mati akan hilang dan akhirnya menjadi mati hukuman. Indonesia harus jelas dengan adanya hukum, kapan pelaksanaannya dan UU Indonesia harus lebih jelas untuk menerapkannya. Wallahu a’lam bi al-shawab.
*Sekretaris Umum Komunitas huffaadh Intelektual Organik (KOHIO)dan Peraih Beasiswa Bidikmisi UIN Walisongo Semarang
Sumber: Koran Harian Umum Jateng Ekspres, 2 Maret 2015

About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply