Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

» » Pemuda dalam Pusaran Narkoba



Nur Hamdi
Ketua Komunitas Akademisi-Santri Intelektual Harun al-Rasyid, Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Walisongo Semarang
“Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan aku goncang dunia”. Ungkapan tersebut diserukan sang plokamator bangsa sekaligus presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, karena melihat bahwa pemuda memiliki peranan penting dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu pemuda juga sebagai avant garde (ujung tombak perubahan). Sebab, baik dan buruknya suatu bangsa sangat ditentukan oleh para pemuda. Mereka yang memiliki tugas besar mengemban sekaligus memegang estafet perjuangan bangsa.
Ironisnya, harapan besar tersebut nampak sebatas fatamorgana, karena para pemuda kini terjebak dalam kehidupan yang serba pragmatis, hedonis, dan tidak mau melakukan hal yang bersifat teknis. Nilai dan moral pemuda semakin rusak akibat pola hidup yang liar. Tawuran antar pelajar, hubungan bebas dengan lawan jenis, penyalahgunaan narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang), dan masih banyak lainnya.
Dari sekian banyak kasus amoral yang dilakukan pemuda, yang paling mencengangkan adalah penyalahgunaan narkoba. Belakangan, para calon pemimpin bangsa tersebut justru dikabarkan berbagai media banyak terjebak ke dalam dunia narkoba. Alhasil, dekadensi moral pemuda dirasakan sudah begitu kritis.
Data resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa ada 4,5 juta penduduk Indonesia menjadi pecandu narkoba. Sekitar sepertiga dari jumlah tersebut adalah pemuda. Lebih mencengangkan lagi, BNN menyatakan bahwa setiap hari ada 50 orang di negeri ini yang meninggal dunia akibat memakai narkoba. Bila dikalkulasi, berarti setiap jamnya terdapat dua orang tewas akibat narkoba.
Berdasarkan sejarah, Indonesia hanya dikenal sebagai transit peredaran narkoba. Namun, saat ini keadaan sudah sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak. Saat ini Indonesia telah menjadi pasar sekaligus produsen narkoba keempat terbesar di dunia. Melihat kondisi bangsa Indonesia yang saat ini sudah sangat kronis dan darurat terhadap narkoba, tentu dibutuhkan perlawanan serius oleh berbagai pihak dalam menangani narkoba.
Presiden Indonesia, Joko Widodo, ketika menyampaikan sambutan Rapat Koordinasi Nasional Gerakan Nasional dalam penanganan ancaman narkoba dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045, “Setiap hari ada 50 orang meninggal karena narkoba. Dalam satu tahun sekitar 18 ribu orang meninggal”. Namun, Jumlah tersebut belum termasuk para pengguna narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi. Menurut orang nomor satu di Indonesia itu, pengguna yang sedang menjalani rehabilitasi mencapai 4,2 sampai 4,5 juta.
Jokowi juga mengungkapkan, “BNN hanya mampu merehabilitasi 18 ribu pecandu narkoba pertahun. Sedangkan jumlah para pecandu narkotika yang harus direhabilitasi sebanyak 4,5 juta orang. Artinya, BNN memerlukan 200 tahun untuk merehabilitasi seluruh pecandu”.  Semua orang tentu sepakat bahwa orang yang menyalahgunakan narkoba (gembong, pengidap dan pengedar) sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya. Sebab, mereka telah melakukan kejahatan yang sangat luar biasa, sehingga merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, harus ditangani dan diperangi, dengan cara yang luar biasa pula.
Membludaknya Pemakai Narkoba
Genderang perang melawan narkoba harus ditabuh. Hal ini menyangkut masa depan bangsa, terutama para kaum muda yang notabene penerus bangsa, harapan bangsa dan pemegang panji-panji kewibawaan bangsa yang nantinya akan mengambil alih kekuasaan. Apalagi sepertiga dari seluruh pengguna narkoba adalah kaum muda, tentu memutus mata rantai narkoba tidak bisa ditawar lagi.
BNN pada 2015 mendeteksi bahwa, terdapat kurang lebih 40-50 jaringan internasional dan nasional yang saling berkolaborasi. Hal ini tidak terlepas dari konsumen pecandu yang bersar mencapai 4,5 juta orang yang cenderung semakin meningkat. Bahkan, hingga tahun 2014, BNN telah berhasil mengungkap kejahatan narkoba sebanyak 108.701 narkoba dan 134.117 yang menjadi tersangka.
Melihat dari data tersebut, sudah selayaknya bahwa pemerintah bertindak tegas terhadap pengedar atau gembong narkoba untuk dihukum mati. Keputusan presiden Jokowi yang menolak grasi dari gembong narkoba patut diapresiasi. Melihat kondisi indonesia yang seperti ini, memang sudah selayaknya presiden untuk bersikap tegas.
Melanggar HAM?
Pada hakekatnya, menghilangkan nyawa orang lain adalah melanggar HAM. Hal tersebut telah dijelasakan dalam undang-undang HAM pasal 3 yang berisi; “setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi”. Undang-undang tersebut juga dipertegas dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang berbunyi; “hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tidak manusiawi, ataupun merendahkan derajat kemanusiaan”. Hak terebut menyimpulkan bahwa hukuman mati merupakan perbuatan manusia secara sadar telah melanggar HAM seseorang.
Namun, undang-undang diatas dapat ditepis melalui pasal 28 G UUD 1945. Dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa; setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat seseuatu yang merupakan hak asasi”.
Dalam kontek pasal diatas, intinya yaitu manusia berhak untuk mendapatkan perlindungan. Contohnya perlindungan atas kejahatan narkoba dan terorisme. Dalam kasus seperti ini, asas kepentingan umum harus dikedepankan dan ditegaskan menyampingkan kepentingan khusus dan pribadi.
Selain itu dalam perspektif islam  juga dijelaskan bahwa, hukuman mati dapat dilakukan pada terpidana yang melakukan kerusakan yang sangat parah. Didalam al-Qur’an surat al-Rum ayat 41 dijelaskan bahwa; “ telah nampak kerusakan didaratan dan dilautan disebabkan karena perbuatan tangan (maksiat) manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Dalam ayat di atas, dalam konteks pandangan islam hukuman mati terkait pelaku tindak pidana narkoba (gembong), maka mereka sudah selayaknya mendapatkan hukuman mati karena sudah menghilangkan banyak nyawa manusia secara langsung atau pun tidak langsung. Maka dalam konteks ini sangat dianjurkan hukuman mati bagi para (gembong) narkoba, mengingat sudah berbuat kerusakan yang sangat luar biasa terhadap banyak orang, bukan hanyan menghilngkan nyawa saja, melainkan juga merusak kesehatan dan mental seseorang.
Sudah tidak perlu bedebat panjang lebar untuk menolak atau menyetujui terkait hukuman mati bagi “pemain” narkoba. Kasus narkoba yang terjadi di Indonesia sangat memiriskan hati, karena tidak hanya melibatkan orang-orang yang sudah dewasa, melainkan juga telah menjerat anak-anak muda, sejumlah pelajar yang sejatinya penerus bangsa.
Jika mereka berdalih menolak hukuman mati bagi bandar narkoba adalah melanggar HAM, maka sejatinya kurang paham dengan persoalan. Maka, tidak relevan lagi hukuman mati terhadap bandar narkoba disandingkan dengan hak asasi manusia dan lebih-lebih melanggar, mengingat satu bandar narkoba  logikanya bisa membunuh berjuta-juta manusia. Wallahu a’lam bi al-Shawab.




Dimuat di Koran Wawasan, 23 Februari 2015 









About Unknown

Penulis lepas, Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply