Select Menu

Disciples Menulis

Opini

Artikel Tamu

Inspirasi

Perspektif

Nasihat

Risma, The Best Leader

Oleh: M. Syamsul Arifin
Awal Februari 2015 kemarin, walikota Surabaya Tri Rismaharini dinobatkan sebagai walikota terbaik ketiga dunia versi World Mayor Project. Ia juga masuk dalam jajaran 50 pemimpin terbaik menurut Fortune. Deretan 50 terbaik dunia itu diisi para tokoh ternama dari berbagai bidang, seperti pemerintahan, bisnis, hiburan, olahraga dan tokoh agama.
Posisi pertama pemimpin terbaik diberikan kepada CEO Apple Tim Cook, yang dinilai berhasil menggawangi perusahaan Apple setelah ditinggal sang pendiri Steve Jobs. Kemudian urutan kedua, ketiga dan keempat, diduduki presiden European Central Bank Mario Draghi, presiden Tiongkok Xi Jinping dan Paus Fransiskus.
Sedangkan walikota Surabaya Tri Rismaharani berada pada posisi ke-24 di atas pendiri facebook, Mark Zucberkerg yang berada di urutan ke-25. Terpilihnya orang nomor satu di Surabaya itu karena dianggap berhasil mengubah kota yang berpenduduk 2,7 juta jiwa menjadi kota metropolis baru di Indonesia, dengan fokus pada ruang terbuka hijau dan pelestarian lingkungan.
Penulis yang memang kelahiran dan bersekolah di Surabaya (tapi saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi di Jogja) cukup tahu mengenai kondisi kota pahlawan ini. Surabaya sebelum dipimpin Risma adalah kota yang terkenal dengan polusi dan kepadatan. Tapi kini berubah cantik dengan 11 tanaman asri dan RTH lain. Bahkan, kompleks pemakaman dikembangkan dan didesain ulang agar lebih menyerap air dan mengurangi banjir.
Faktor Pendukung
Surabaya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kota lainnya, juga memiliki segudang masalah yang harus diselesaikan. Namun dengan keuletan pemimpinnya, kota ini berubah menjadi maju dan cantik. Betapa tidak, berbagai prestasi membanggakan, baik dalam negeri maupun kancah global, terus ditorehkannya. Serta berbagai permasalahan kota stape by stape terselesaikan.
Warga Surabaya pun merasa puas dipimpin olehnya, sehingga kepemimpinannya dianggap sukses dan disebut-sebut sebagai the best leader. Kesuksesan memimpin kota ini tentu tidak asjad (asal jadi), ada faktor pendukungnya.
Pertama, karakater pribadi yang ikhlas dan kuat. Faktor yang pertama ini, ditunjukannya dengan kepemimpinan yang bertanggungjawab. Dennis F Thompson (1987) dalam Political Ethics and Public Office menekankan tanggung jawab moral sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari politik. Bahwa, amanah (jabatan) terkandung secara inheren tanggung jawab moral untuk berbuat sesuai dengan tuntutan jabatan dan untuk kepentingan umum.
Seorang pemimpin tidak dibenarkan berbuat semata-mata atas dasar kepentingan individu maupun kelompok. Pasalnya, etika kepemimpinan meniscayakan setiap pemimpin harus bertanggungjawab atas segala tindakan dan keputusan politiknya. Karena itu adalah konsekuensi dari amanah yang diembannya.
Meminjam istilah Jawa, jabatan itu ageman. Ageman sering dipandang sebagai pakaian. Dalam pakaian setidaknya terdapat tiga fungsi utama, yaitu menutupi aib atau aurat, memperindah penampilan, dan menjaga kesehatan. Maka, apabila ada orang yang mengaku memiliki jabatan, apalagi sebagai pemimpin, perangainya harus terpuji dan dalam menjalankan tugasnya harus merasa nyaman selayaknya ia berpakaian.
Hal tersebut, salah satunya, ia tunjukkan saat menanggapi posisinya masuk dalam jajaran 50 pemimpin dunia. Risma yang pada Jumat siang sempat mengatur lalu lintas di depan gedung negara Grahadi karena ada demonstrasi mahasiswa mengungkapkan, “belum apa-apa, karena masih ada warga yang belum sejahtera. Infrastruktur harus ditingkatkan agar tidak ada lagi warga yang merasa tinggal di wilayah pinggiran. Semua harus bisa merasakan rumahnya berada di pusat dengan membuka jalan”.
Kedua, kemampuan intelektualitas. Kesuksesan kepemimpinan Risma tidak berangkat dari intelektualitas yang kosong. Risma adalah lulusan S1 dan S2 ITS dengan jurusan Manajemen Pengembangan Kota. Tidak hanya itu, Risma memulai karirnya dari Kepala seksi Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Badan Perencanaan Pembangunan, lalu Kepala seksi pendataan dan penyuluhan dinas Bangunan, kepala cabang dinas pertamanan, kepala badan penelitian dan pengembangan, kepala dinas kebersihan dan pertamanan, kepala badan perencanaan pembangunan, dan saat ini menjadi Walikota Surabaya.
Ketiga, dukungan legislatif. Pada saat pencalonan sebagai walikota, Risma diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang kini banyak anggota DPRD adalah kader PDIP. Bahkan, ketua DPRD-nya juga dari PDIP. Dukungan legislatif ini penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Apabila kepala daerahnya, ketua DPRD dan kebanyakan anggota DPRD adalah dari partai pengusung, agenda pemerintahan biasanya berjalan lancar dan bahkan tanpa hambatan.
Hal itu didasari realitas dewasa ini, perbedaan partai cenderung menjadi hambatan karena perbedaan kepentingan yang memang dibawa dari partai yang bersangkutan. Setidaknya hal ini tampak pada konflik Gubernur Ahok dan (sebagian anggota) DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan RAPBD DKI Jakarta tahun 2015. Sekian lama berseteru dan telah dimediasi oleh Kemendagri, tapi tidak menemukan titik temu. Hingga akhirnya, RAPBD DKI Jakarta yang digunakan untuk tahun ini adalah RAPBD DKI Jakarta tahun 2014.  
Menginspirasi
Dowling (2001) menegaskan, tantangan untuk membangun reputasi hebat sehingga dapat menjadi organisasi yang memiliki nama cemerlang, harus dimulai dari pimpinan puncak organisasi. Artinya, maju dan mundurnya suatu daerah tergantung dengan pemimpinnya atau kepala daerahnya.
Prestasi Tri Rismaharani diharapkan dapat menginspirasi kepala daerah lainnya agar benar-benar menjalankan fungsi pemimpin. Peranan pemimpin untuk membawa perubahan terhadap yang dipimpin ke arah kebaikan menjadi tanggung jawab dari pemimpin itu dan harapan besar pengikutnya (konstituante).
Hal tersebut juga dapat dikatakan sebagai jihad dalam menjalankan amanah yang telah diberikan. Sebagaimana istilah dari jihad itu sendiri yang berasal dari kata jahada (kata benda abstrak, juhd), yang bermakna “berusaha” namun disini ditekankan berusaha dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam.
Penulis adalah Ketua Umum BPL HMI Cabang Yogjakarta, Pegiat Forum Penulis Muda Jogja

Harian Analisa Sabtu, 25 April 2015

Watak Kekuasaan

Oleh: Bambang Arianto

Dinamika politik Indonesia masih saja dipenuhi oleh watak kekuasaan. Hal itu bukan saja terjadi pada pemerintahan sebelumnya, tapi juga dialami oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-Kalla). Watak kekuasaan selalu menjadi magnet utama dalam ranah politik Indonesia. Bahkan, paska kontestasi Presidensial 2014, aroma bagi-bagi kekuasaan terutama dalam upaya menempatkan orang yang dinilai berjasa sangat kentara. Termasuk bagi-bagi kekuasaan yang terjadi di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ironisnya, aroma watak kekuasaan juga menyeret nalar politik para relawan Jokowi-Kalla untuk larut dalam permainan politik balas budi. Sebut saja, Cahaya Dwi Rembulan Sinaga yang menjadi komisaris independen Bank Mandiri, Pataniari Siahaan (komisaris Bank Negara Indonesia), Sonny Keraf (komisaris Bank Rakyat Indonesia), Jeffry Wurangin (komisaris Bank Rakyat Indonesia), Refli Harun (komisaris Jasa Marga), dan Diaz Hendropriyono (komisaris Telkomsel). Bahkan, nama Sukardi Rinakit disebut-sebut ditawari masuk jajaran komisaris Bank Tabungan Negara, meskipun akhirnya menolak.
Penempatan sejumlah relawan di sejumlah pos komisaris BUMN memang ada yang dinilai tepat, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution yang diberi amanah sebagai komisaris Bank Mandiri. Tetapi, banyak relawan yang kesannya dipaksakan, hanya demi memenuhi watak kekuasaan, sehingga cara-cara nepotisme lebih mengemuka.
Mafhum disadari, bahwa praktik menempatkan sejumlah orang kepercayaan di jajaran BUMN sebenarnya cara-cara klasik seperti kerap dilakukan Presiden sebelumnya, yang mana kala itu peran dan fungsi relawan tidak begitu dominan. Namun, tentulah berbeda jika dibandingkan dengan pemerintahan Jokowi saat ini, yang mana relawan berperan aktif menjadi saluran partisipatoris baru non-partai.
Sejatinya penempatan para relawan harus mengedepankan prinsip manajemen tata kelola, penempatan tersebut harus berdasarkan prinsip-prinsip integritas, transparansi, dan imparsialitas, bukan justru mengedepankan politik balas budi. Alhasil, langkah pemerintah merujuk para relawan menjadi komisaris BUMN dapat menjadi preseden buruk bagi masa depan dan upaya menghidupkan nilai-nilai kerelawanan (volunterimse) di Indonesia.
Kategori Relawan
Mengutip Amalinda Savirani (2015), relawan dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok. Pertama, relawan yang berasal dari mantan aktivis yang terlibat dalam kisaran tahun 1990-an atau lebih dikenal sebagai aktivis gerakan pro-demokrasi untuk menggulingkan rezim Soeharto. Kedua, adalah aktivis dari berbagai organisasi non-pemerintah mulai dari gerakan anti-korupsi, petani dan kelompok masyarakat adat.
Ketiga, adalah seniman dan orang-orang di sektor kreatif. Kelompok pertama dan kedua memiliki agenda politik, namun sayangnya tidak memiliki massa yang jelas. Berbeda dengan kelompok ketiga yang tidak memiliki agenda politik tetapi memiliki banyak jejaring massa dari semua lapisan masyarakat. Hal itu disebabkan bekal popularitas yang dimiliki oleh para artis dan seniman sehingga dapat menarik lebih banyak pendukung dan pengikut.
Kategori tersebut akhirnya dapat menjelaskan soal karakteristik relawan yang muncul dari berbagai aspek kehidupan sekaligus berperan sebagai pengawas dan pengimbang terhadap kekuasaan negara. Sebab, di negara yang sudah mapan dan paling demokratis sekalipun tidak ada suatu jaminan bahwa “trias politika” mengenai pembagian kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif) dapat berjalan dengan baik dan ideal.
Dalam upaya membangun demokrasi ekstra-parlementer, para relawan Jokowi-Kalla sejatinya harus tetap berada diluar pemerintahan sebagai pengawas dan pengontrol pemerintahan. Sebab, tugas utama para relawan adalah meneliti sebab-akibat dari kinerja kebijakan dan program publik. Terutama, soal apakah suatu kebijakan publik dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang matang atau hanya diputuskan sepihak untuk memenuhi kepentingan politik semata. Langkah taktis tersebut ditujukan untuk menegaskan posisi relawan tidak saja berperan sebagai pengembira, tetapi juga mampu menjadi pengawas pemerintahan Jokowi-Kalla secara komprehensif.
Oleh sebab itu, ada beberapa langkah taktis yang perlu diambil oleh para relawan; Pertama, relawan harus dapat menawarkan wacana pemikiran alternatif di tingkat ideologi sebagai jalan lain atau tandingan bagi konsep kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintahan. Kedua, relawan dituntut bukan sekadar hanya mampu berwacana, melainkan juga memberikan contoh nyata atau konkret mengenai penerapan di lapangan, sehingga mampu menyandingkan wacana publik dengan pemerintah.
Ketiga, relawan harus mampu menyediakan berbagai informasi yang berguna bagi publik terutama seputar kebijakan pemerintahan. Informasi ini sejatinya mampu menjadi suplemen bagi pemberdayaan, pendidikan politik melalui jejaring diskusi secara reguler baik yang dimulai dari kota sampai ke komunitas-komunitas basis di desa. Kondisi ini akan menciptakan suasana dan mendorong orang saling berdiskusi dan melahirkan partisipasi aktif. Hal itu diperkuat dengan lenturnya gerak relawan dalam melakukan sosialisasi dan komunikasi politik karena tidak terikat oleh partai politik tertentu.
Epilog
Akhirnya, meskipun banyak pihak yang menilai penempatan para relawan di jajaran BUMN, sebagai langkah antisipatif untuk memperkuat posisi politik pemerintahan Jokowi-Kalla, Namun, penempatan para relawan seperti ini menunjukkan Presiden Jokowi kembali ingkar janji dan telah mengkhianati seruan revolusi mental. Jika cara penempatan ini terus merebak dijajaran BUMN, hal itu semakin menguatkan dugaan yang menilai BUMN adalah “sapi perah” pemerintahan Jokowi-Kalla.
Pada akhirnya, jika para relawan masih larut dalam watak kekuasaan yang sarat politik balas budi, eksesnya hakikat nilai-nilai kerelawanan (volunterisme) akan semakin tergerus. Selain itu, impian para relawan untuk mengawal komitmen pemerintahan Jokowi, terutama menjadikan BUMN sebagai pilar penting dalam pembangunan hanya akan sekedar menjadi basa-basi politik. Walhasil, dalam upaya menagih Nawacita Jokowi-Kalla akan lebih bijak dan arif, para relawan Jokowi-Kalla tetap berada diluar pemerintahan, agar ideologi kerelawanan tidak disesaki oleh watak kekuasaan.***
Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Politik dan Pemerintahan (JPP) Fisipol UGM Yogyakarta, dan Pegiat Forum Penulis Muda Jogja.


Memberantas Mafia Beras

Memberantas Mafia Beras
Oleh: Mukharom*
Perang melawan mafia beras. Istilahini kerap kita dengar saat ini, melambungnya harga bahan pokok berupa beras yang tidak wajar, harganya sudah mencapai  Rp. 12.000 per kg. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan tentang kenaikan harga beras yang tidak masuk akal. Menurutnya, selisih harga antara Gabah Kering Panen (GKP) dan harga beras di tingkat pedagang besar normalnya adalah 30 persen. Jadi, jika harga beras di tingkat pedagang besar mencapai Rp. 12.000 per kg, seharusnya harga GKP petani berkisar Rp. 9.000 per kg. Namun, kenyataannya dilapangan saat ini, harga GKP Rp. 4.500 per kg, sedangkan harga beras di tingkat pedagang besar menembus Rp. 12.000 per kg.
Kejadian ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat, beras merupakan makanan pokok yang dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat Indonesia, kenaikan harga beras yang meroket sangat dirasakan bagi masyarakat kalangan menegah ke bawah. Menurut Sarmuji anggota DPR RI menyatakan bahwa, ada beberapa motif bagi pelaku untuk memainkan harga beras. Pertama adalah motif untuk membuka keran impor dengan cara memberi imajinasi bahwa stok beras tidak cukup.
Kedua, motif untuk melepas stok di gudang dengan harga yang relatif tinggi. Begitu pemerintah ikut melepas beras dengan harga rendah dengan waktu yang sangat dekat atau bersamaan dengan panen raya, harga akan terjun bebas dan pemain pasar akan membeli dengan harga yang rendah.Jadi, para pemain untung dua kali, melepas stok dengan harga tinggi, dan membeli beras fresh dengan harga rendah.
Sanksi berat segera diterpapkan bagi pelaku pelanggaran, dalam hal ini adalah para penimbun, spekulan atau kita sebut mafia beras. UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan sanksi bagi pelaku usaha yang menimbun bahan kebutuhan pokok. Sanksinya adalah pencabutan izin usaha serta pidana kurungan lima tahun penjara dan denda hingga Rp. 50 Milyar. Butuh sinergisits anatara pemerintah dan penegak hukum untuk menangkap okunum beras ini.
Kebijakan pemerintah saat ini untuk mengantisipasi dan menstabilkan harga dengan melakukan operasi pasar tidaklah cukup. Menurut Bustanul Arifin, Guru Besar Fakultas Pertanian Lampung menyatakan, operasi pasar tidak cukup hanya dengan memerintahkan beras dikeluarkan begitu saja tanpa landasan yang kuat. Semua proses, dari pengadaan hingga operasi pasar merupakan satu kesatuan yang terkoordinasi. Seharusnya masalah beras sudah diketahui sejak awal dan bisa dilakukan tindakan sejak awal pula, jalan yang dilakukan saat ini adalah Pemerintah harus mengeluarkan stok yang ada. Hal ini untuk menunjukan bahwa pemerintah responsif.
Pangan adalah amanat konstitusi karena itu beras tidak bisa diserahkan kepada mekanisme pasar, negara harus hadir sesuai amanat UU No. 18 tentang Pangan, harus segera dilaksanakan oleh pemerintah adalah pembentukan lembaga pangan. Bulog saat ini tidak bisa diandalkan karena sedah berbentuk Perum yang harus mengejar keuntungan. Terkecuali fungsi bulog dikembalikan seperti dulu yang bertanggungjawab penuh terhadap distribusi, buffer stok dan penyangga harga.
Kreatifitas dan terobosan pemerintah dalam mengatasi permasalahan bangsa sangat diperlukan, soal beras sebagai salah satu makanan pokok contohnya, pola ini harus diubah dengan cara memberikan kebijakan pangan, hahwa selain beras masih banyak makanan pokok yang nilainya sama dengan beras, seperti jagung, sagu, ubi dan sebagainya. Dorongan pemerintah kepada petani sangat diperlukan untuk membuka lahan garapan yang tersentra di seluruh wilayah Indonesia untuk menanam bahan pokok sesuai dengan letak georafisnya, sebagai contoh Papua sebagi penghasil Sagu, Gorontalo penghasil jagung, Karanganyar dengan padinya, itu semua harus dikembangkan. Jadi ketahan pangan akan terjaga. Kesejahteraan diukur bukan karena makanannya beras, ini yang perlu disosialisasikan.

Harapan besar masyarakat terhadap pemerintah untuk menuntaskan dan memberantas mafia beraspatut ditunggu, sehingga masalah perut tidak lagi menjadi persoalan di negeri ini, sungguh ironis negeri yang agraris, kaya raya akan sumber daya, soal kebutuhan dasar belum bisa teratasi, jangan sampai istilah “tikus mati di lumbung padi” terjadi di negeri ini.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)
Dimuat di Harian Jateng Pos, 11 Maret 2015

Politik Aklamasi Matikan Kader Muda

Oleh: Bambang Arianto*
Akumulasi kekecewaan publik atas perilaku partai politik (parpol) seputar sengkarut soal korupsi-suap, oligarki, konflik internal, lemahnya kaderisasi, hingga cengkeraman feodalisme dan klientalistik dalam internal kepartaian, pada akhirnya dapat menciptakan sentimen anti-partai.
Seperti yang diutarakan oleh Daalder (dalam Pamungkas, 2011), hal itu sebagai pertanda the redundancy of party yang menunjukkan bahwa rakyat Indonesia tidak lagi memercayai partai politik sebagai artikulator kepentingan mereka. Artinya, rakyat lebih mempercayai institusi-institusi demokrasi lainnya sebagai artikulator kepentingan ketimbang partai politik.
Kekecewaan publik terhadap parpol, semakin diperparah dengan merebaknya praktik-praktik aklamasi dalam setiap suksesi kepemimpinan partai. Padahal, praktik aklamasi tidak lebih dari sebuah dramaturgi suksesi kepemimpinan-yang pada akhirnya akan melahirkan kultus individu.
Nahasnya, praktik aklamasi tidak hanya bercokol pada parpol yang mengedepankan trah politik seperti Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-Perjuangan) saja. Tapi, juga sudah menjalar pada partai modern yang selama ini diharapkan mampu melembagakan aspek-aspek demokrasi.
Praktik aklamasi dapat kita jumpai ketika muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Surabaya pada 1 September 2014 lalu, yang telah menetapkan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB. Kemudian, Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Surabaya pada 16 Oktober 2014 yang menetapkan Romahurmuziy. Selanjutnya Muktamar PPP versi Suryadharma Ali di Jakarta pada 31 Oktober 2014, yang menetapkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi pula.
Praktik aklamasi juga melanda Partai Gerindra yang telah menetapkan secara aklamasi Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum. Tidak ketinggalan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) IX di Bali yang juga menetapkan Aburizal Bakrie secara aklamasi.
Beberapa Penyebab
Merebaknya praktik aklamasi menunjukkan jika partai kerap menampilkan suksesi kepemimpinan semu melalui politik aklamasi. Fenomena politik aklamasi menandai minimnya proses institusionalisasi (pelembagaan) demokrasi internal kepartaian.
Ada beberapa penyebab munculnya politik aklamasi di antaranya: Pertama, masih terlembaganya budaya patronase dan kuatnya cengkeraman figur-figur tua pada pucuk kepemimpinan partai. Sebut saja, di PDI-Perjuangan ada sosok Megawati, Aburizal Bakrie di Partai Golkar, Prabowo Subianto di Partai Gerindra, Surya Paloh di Partai Nasdem, Wiranto di Partai Hanura, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat.
Artinya, parpol saat ini tidak lebih dari sekadar institusi pemuja para figur ketimbang ideologi. Eksesnya, fenomena ini dapat memunculkan jejaring pragmatisme politik. Sebab, elektabilitas parpol akhirnya kalah jauh ketimbang figur politiknya. Sosok figur akhirnya dianggap lebih penting ketimbang platform apalagi ideologi parpol.
Kedua, terjadinya krisis regenerasi dan kaderisasi yang dialami sebagian besar partai politik, terutama kader-kader muda. Hal ini erat kaitannya dengan pemberian kesempatan kepada kaum muda untuk membangun budaya meritokrasi di lingkungan internal kepartaian. Alhasil, kaum muda seakan sulit untuk mendapat ruang yang memadai dalam parpol, guna menyalurkan aspirasi politik masing-masing.
Fenomena gerontokrasi (lembaga yang dikuasai orang-orang tua) menyeruak dengan ditandai oleh matinya suksesi yang melibatkan kaum muda. Gerontokrasi sendiri mengonfirmasi jika partai bukan lagi menjadi wahana aktualisasi diri, namun lebih menyerupai perusahaan pribadi. Jika hal ini dibiarkan, parpol akan sulit melahirkan kader-kader potensial dalam kontestasi elektoral maupun presidensial 2019 mendatang. Jangan heran, politisi muka lama akan kembali memenuhi jagat kontestasi elektoral yang eksesnya dapat menggerus kepercayaan publik.
Politik aklamasi semakin menegaskan kepada publik bahwa parpol belum mampu membangun institusi demokrasi dan rumah persemaian para kader-yang ditujukan dan dipersiapkan guna melahirkan para calon pemimpin transformatif. Jika hal ini dibiarkan, pelan tapi pasti gejala kebangkrutan partai politik akan menjadi kenyataan (Arianto, 2015).
Hal itu disebabkan minimnya kader potensial, terutama kader-kader muda. Apalagi, banyak elite politik yang lebih mengarahkan partai menjadi catch-all party, ketimbang partai kader. Pasalnya, rasio kader muda semakin mengalami penyusutan yang pada akhirnya gejala ini dapat menuntun partai berkembang menjadi partai pemburu elektoral semata.
Epilog
Akhirnya, pola-pola politik aklamasi yang merebak dalam suksesi kepemimpinan partai politik dekade terakhir-sangat rawan melahirkan praktik politik transaksional serta membunuh proses pelembagaan demokratisasi internal kepertaian. Hal itu disebab politik aklamasi banyak dipenuhi oleh tangan-tangan hegemoni para kaum oligarkis yang kerap membajak partai politik. Hal ini diperparah lagi dengan banyaknya figur pengusaha dan jejaring keluarga yang masuk sebagai pejabat teras partai karena kekuatan kapitalnya.
Fenomena politik aklamasi akan membuat partai semakin mandul dalam melahirkan sosok kepemimpinan muda organik yang berasal dari akar rumput. Kepemimpinan organik yakni kepemimpinan yang berasal dari kader muda yang telah merangkak dari bawah sebagai sosok aktivis, ideolog partai, dan kerap berjuang untuk kepentingan rakyat.
Publik berharap parpol yang akan mengelar suksesi kepemimpinan pada 2015 mendatang seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, serta PDI-Perjuangan dapat mengelar suksesi kepemimpinan dengan cara-cara bermartabat. Agar terjadi pembaruan politik kepartaian di tengah merebaknya gerontokrasi politik, perlu adanya perbaikan institusi partai politik, baik pada aspek organisasi dan manajemen, pendanaan partai, rekrutmen kader-serta pembangunan institusi dengan platform kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Walhasil, sudah saatnya dalam setiap suksesi kepemimpinan, partai dapat menghindari praktik-praktik aklamasi dan beralih kepada model meritokrasi kepemimpinan. Langkah taktis ini dapat menjadi alternatif menyadarkan para elite parpol-bahwa hal terpenting dalam suksesi kepemimpinan adalah melibatkan kader-kader muda, sebagai prasyarat utama melahirkan generasi baru partai. Sebab, jika politik aklamasi kerap dijadikan pembenaran dalam ritual perburuan estafet kepemimpinan partai, eksesnya parpol akan sulit menapaki iklim kompetisi poltiik yang super ketat-apalagi diharuskan bermimpi untuk menarik atensi pemilih. (*)
*Peneliti Politik Bulaksumur Empat dan Mahasiswa S2 Jurusan Politik dan Pemerintahan (JPP) Fisipol UGM Yogyakarta
 Dimuat di Banjarmasin Post, 9 Januari 2015

“Sarpin Effect” Mulai Menggejala

Oleh: Mukharom*
Gejala ini muncul setelah kemenangan Komjen Budi Gunawan (BG) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di pimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Hal ini, berdampak pada penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Pasca keputusan  hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan bahwa status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) tidak sah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Keputusan Sarpin menuai pro dan kontra bagi penegakan hukum di Indonesia.
Bagi yang pro, ini merupakan sebuah terobosan hukum, dengan alasan  seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa mengajukan upaya hukum melalui praperadilan dengan dalihuntuk mencari keadilan. Sedangkan yang kontra, keputusan Sarpin merupakan kemunduran hukum, karenadampaknya adalah semua penyandang status tersangka bisa berbondong-bondong mengajukan kasusnya ke praperadilan, korupsi pun akan semakin merajalela, hakim Sarpin dianggap melampaui kewenangannya. Keputusan Hakim Sarpin bisa dibilang sejarah baru hukum di Indonesia, karena sebelumnya kasus tersangka yang mengajukan praperadilan selalu ditolak.
Kemenangan Komjen Budi Gunawan (BG). Dijadikan  inspirasi sekaligus merupakan angin segar bagi pelaku kasus korupsi. Hal ini kemudian menjadi tren, yang disebut “Sapin Effect”. Menggejalanya Sapin Effect sudah mulai terjadi, dengan banyaknya tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Diantaranya, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kemudian, tersangka kasus suap pengelolaan migas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin,  tersangka kasus korupsi dana pendikan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome dan pedagang sapi di Banyumas  Jawa Tengah, Mukti Ali juga mempraperadilankan Polres Banyumas karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos), nantinya ada ratusan hingga ribuan tersangka lainnya yang ditetapkan tersangka oleh instansi penegak hukum Polri dan Kejaksaan, juga akan melakukan upaya serupa.
Wabah Sarpin effect ini harus segera dihentikan, caranya adalah KPK segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan  Komjen BG ke Mahkamah Agung.Gugatan sudah masuk ke MA. Bola panas sekarang ada pada MA untuk menyelesaikannya. Harapannya MA dapat memutuskan dengan bijak dan adil, MA sudah tahu apa resikonya kalau menolak PK dan apa dampaknya kalau mengabulkan PK. MA tentunya sudah bisa mengkalkulasikan akan hal ini. MA dalam proses mengadili PK praperadilan KPK Vs BG harus dengan pikiran jernih, jangan sampai memutuskan berdasarkan politik. Tapi, kedepankan dampak hukumnya. MA harus bisa memberikan solusi untuk memperbaiki situasi hukum yang kian rusak parah agar praperadilan tidak menjelma menjadi sarana legalisasi kejahatan bagi para koruptordi negeri ini.
Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas berhak memeriksa dan memproses hakim-hakim yang dianggap kontroversial. Keputusan hakim yang bermasalah akan mengakibatkan ketidak adilan, hal ini perlu dicegah. Sebagai contoh saat ini adalah keputusan hakim Sarpin yang menuai kontroversi. KY harus menelusuri apakah hakim yang memutus sebuah kasus melakukan pelanggaran kode etik atau tidak. Sebab, jika melihat putusan yang terjadi, maka diduga yang dilakukan hakim bisa terkategori pengabaian hukum acara yang dilarang oleh prinsip disiplin tinggi dan profesional.

Efek domino Sarpin yang saat ini terjadi adalah bukti bahwa koruptor mulai melancarkan segala cara untuk bisa lepas dari jerat korupsi. Publik  sudah tahu bahwa kemiskinan salah satu penyebabnya adalah korupsi. Korupsi di negeri sungguh luar biasa, menggurita dan sistemik. Butuh kerjasama disemua lini, lembaga penegak hukum harus bersinergi melawan ketidak adilan di negeri ini, Presiden sebagai kepala negara berhak memberikan instruksi tanpa intervensi kepada semua lembaga penegak hukum untuk bersatu padu melawan dan memberantas korupsi sesuai dengan janji dan program penegakan hukum. Publik  menunggu realisasi Presiden Jokowi.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)
Dimuat di Jateng Pos, 2 Maret 2015

Menteri Susi: Prestasi dan Kontroversi

Oleh: Mukharom*
Lembaga survei Indonesia menilai hanya ada satu kementrian Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo yang berhasil memuaskan masyarakat dari sisi kebijakan dan kinerja dalam kurun waktu 100 hari pertama. Menurut survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti memperoleh nilai kepuasan diatas 50 persen yaitu 61,1 persen. Hal ini karena banyaknya pemberitaan dimedia, Susi dinilai punya kebijakan yang memuaskan keinginan masyarakat.  Sedangkan menteri-menteri yang lain tak berhasil mencapai tingkat kepuasan diatas 50 persen. (Tribun, 3/2/2015)
Prestasi yang ditorehkan menteri Susi dengan kebijakan-kebijakannya perlu kita apresiasi, Menteri Susi telah berhasil menangkap puluhan kapal illegal fishing di perairan Indonesia, dengan tujuan agar kinerjanya semakin meningkat dan berpihak terhadap masyarakat serta menjadi tauladan bagi kementrian lainnya, kebijakan menteri Susi selain dipuji juga diuji, adanyatanggapandari masyarakat yang beragam, ada yang pro dan ada pula yang kontra, terutama masyarakat nelayan.
Masyarakat yang pro menganggap bahwa kebijakan Menteri Susi telah sesuai, dengan mencermati keadaan yang sebenarnya terjadi di wilayah kelautan dan perikanan di Indonesia, adanya pencurian ikan (illegal fishing) dan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, serta dampak yang ditimbulkan dari penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan adalah kerusakan lingkungan dan ekosistem dilaut.
Sedangkan masyarakat yang kontra, mereka adalah nelayandan pelaku usaha yang melakukan protes dengan cara unjuk rasa, para nelayan dan pelaku usaha menentang kebijakan menteri kelautan dan perikanan (KKP), nelayan beranggapan bahwa kebijakan Menteri Susi berdampak pada jumlah pendapatan yang diakibatkan jumlah tangkapan ikan menurun, akibat yang lain adalah usaha kecil dan menengah sebagai pelaku usaha yang mengolah serta memasarkan ikan hasil tangkapan menurun sehingga berdapak pemutusan tenaga kerja hal ini mengakibatkan pengangguran dankemiskinan baru.
Adapun Kebijakan Menteri Susi yang mendapat protes dari para nelayan dan pelaku usaha adalah keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net),di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Regulasi ini mendapat tentangan dari nelayan karena sebagian besar peralatan yang digunakan nelayan adalah mayoritas payang, cantrang, dogol, dan sejenisnya yang masuk kategori Pukat Hela dan Pukat Tarik berkapal.Kebijakan yang mendapat protes dari kalangan pengusaha adalah Pelarangan Alih Muatan di Tengah Laut (Transhipment) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.57/ Permen-KP/2014.Hal ini diakibatkan ada banyak kapal ikan asing yang masuk wilayah Indonesia membawa kabur ikan dari tengah laut tanpa melalui pelabuhan. Dengan dilarangnya transhipment, maka pemerintah dapat memantau, mengontrol hasil tangkapan ikan di laut Indonesia dan pajaknya dapat diterima negara.Regulasi yang mendapat protes adalah Larangan Penggunaan Solar Bersubsidi Bagi Kapal Berbobot 30 Grosston(GT) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan yang terakhir adalah dikeluarkannya Permen Nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan Lobster (panullrus spp), kepiting (scylla spp), dan rajungan (portunus pelagicus spp) itu pun mendapat protes dari nelayan.
Dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan menteri Susi yang menuai pro dan kontra tentunya harus ada solusi, sehingga semua pihak dapat melaksanakan dengan bijak, pengetahuan nelayan yang minim juga mempengaruhi cara bertindak tanpa berpikir panjang akan dampak yang ditimbulkan, faktor ekonomi juga sangat mempengaruhi kehidupan nelayan bagaimana mereka harus berjuang untuk keluarga diengah himpitan ekonomi.
Salah satu solusi yang disampaikan  Toto Subandriyo Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal perlu dicermati dan dimplemtasikan bahwa pengentasan nelayan dari kemiskinan perlu dilakukan melalui deversifikasi usaha yaitu memberikan pelatihan usaha ekonomi produktif, pemberian stimulan modal usaha, termasuk bantuan membeli alat tangkap yang ramah lingkungan, pemerintah seharusnya bisa memfasilitasinya.
Peraturan menteri yang telah dikeluarkan selayaknya bisa dijalankan oleh semua elemen masyarakat dengan harapan kedaulatan negara Republik Indonesia di sektor kelautan dan perikanan terjaga kelestariannya sehingga bisa mensejahterkan anak cucu kita dimasa yang akan datang.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang(USM)

Dimuat Jateng Pos, 18 Februari 2015

Menanti Sikap Tegas Jokowi

Oleh: Mukharom*
Kekisruhan yang terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsimenetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi makin berkembang kearah yang mengkhawatirkan. Jika sebelumnya pegawai KPK dan keluarganya mendapat teror berupa telepon atau pesan gelap, kini ancaman pembunuhan. (Kompas, 12/2/2015)
Janji Presiden Jokowi, akan menyelesaikan kisruh antara KPK dengan Polri atau yang sering kita sebut Cicak vs Buaya jilid III pekan ini, setelah kembali dari kunjungan kenegaraan Malaysia, Filipina dan Brunai Darusalam.Patut kita tunggu bagaimana sikap tegas Presiden Jokowi? Konflik kedua lembaga hukum ini telah menuai polemik berkepanjangan, kisruh kedua lembaga penegak hukum berdampak pada kinerja KPK dan Polri tidak masimal,  dibuktikan dengan banyaknya pelaku korupsi yang mangkir terhadap panggilan KPK, kemudian kepercayaan publik terhadap Polri pun semakin menurun.
Konflik antar dua lembaga penegak hukum tidak terjadi sekarang ini saja, pada era Presiden Susilo Bambang Yudoyono pun terjadi, kasus yang dialami pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Cicak vs Buaya jilid I, kemudian penyidik KPK, Novel Baswedan. Ketika menyidik kasus mantan Direktur Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Cicak vs Buaya jilid II, pada waktu itu Presiden Susilo Bambang Yudoyono dapat menyelesaikannya.Sekarang terjadi lagi Cicak vs Buaya jilid III, dengan ditetapkannya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsioleh KPK, kemudian menjalar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di tangkap Polri dan dijadikan tersangka kasus kesaksian palsu, Ketua KPK dilaporkan dalam kasus pemalsuan dokumen dan keikutsertaanya dalam bursa calon Wakil Presiden. Dua unsur pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, juga dilaporkan ke Polri.
Situasi yang terjadi saat ini menciptakan ketidakpastian hukum dan politik. Kehati-hatian sekaligus kelambanan Presiden Joko Widodo mengambil keputusan soal posisi Kapolri turut menciptakan situasi tidak pasti. Presiden sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan tentunya bisa mengambil sikap dengan cepat, cermat dan tegas. Dengan di bentuknya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Tim 9 yang telah memberikan sejumlah rekomendasi, bisa dijadikan pijakan untuk memutuskan dan menuntaskan masalah yang terjadi antara KPK dan Polri dengan arif dan bijaksana.
Kondisi dan situasi saat ini membutuhkan jiwa kepemimpinan yang kuat, Presiden Jokowi diuji, apakah bisa melaluinya atau tidak. Publik masih mengingat definisi demokrasi yang disampaikan Presiden Jokowi, bahwa demokrasi adalah mendengar, presiden tentunya akan mendengarkan suara rakyat dan menggunakan hati nurani dalam menentukan keputusannya, publik juga masih ingat dengan program Nawa Cita Presiden Jokowi yang akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi dan melakukan reformasi ditubuh kepolisian serta menghadirkan negara yang kuat. Publik menunggu sikap tegas Presiden Jokowi. Kita yakin, presiden Jokowi tidak akan membiarkan korupsi merajalela di negeri ini, karena KPK masih menjadi tumpuan dan harapan dalam pemberantasan korupsi, KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi harus bebas dari kepentingan politik, dan kepentinga-kepentingan lain yang mengganggu jalannya pemberantasan korupsi, proses perbaikan di semua lini harus dilakukan agar kejadian serupa dimasa yang akan datang tidak terjadi lagi. Reformasi birokrasi ditubuh Polri harus segera dilakukan sesuai dengan program Nawa Cita Jokowi agar kepercayaan publik terhadap Polri kembali. Polri sebagai lembaga penegak hukum yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat harus bebas dari kepentingan politik praktis.
Dalam waktu singkat ini, harapan besar ada pada pundak Presiden Jokowi dalam menyelesaikan permasalahan KPK dan Polri, publik menanti sikap tegas Presiden, apakah keputusannya berpihak pada rakyat atau sebaliknya berpihak pada koruptor yang selama ini telah menggurita dan menyengsarakan rakyat, semua pertanyaan ini, yang bisa menjawab hanyalah Presiden, masyarakat hanya bisa mendorong agar keputusannya benar-benar sesuai dengan kehendak masyarakat, harapan mayarakat Indonesia bebas dari korupsi bisa terwujud sehingga kesejahteraan dan kemakmuran tercapai.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)
Dimuat di Jateng Pos, 15 Februari 2015

Pilih Pejabat dengan Meritokrasi

Oleh: Evi Rochanatul Maghfiroh*
Akhir-akhir ini, publik dibuat miris oleh tindakan para pejabat mereka. Amanat yang telah diberikan, malah cenderung diselewengkan. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah apa sebenarnya persoalan mendasar yang menyebabkan hal itu terjadi. Proses pengangkatan mereka tentu saja sangat mempengaruhi kinerja dari seorang pejabat.
Sebagai orang yang diberikan tugas untuk melayani masyarakat, para pejabat tentunya harus mempunyai kemampuan melayani. Tidak mungkin, orang yang tidak memiliki kriteria sebagai pemimpin dipaksakan menjadi seorang pejabat. Apalagi di negara dengan sugudang masalah, seperti Indonesia.
Sistem meritokrasi harus digunakan dalam proses pemilihan atau seleksi para pejabat negara. Sistem yang menekankan kepada mereka yang berprestasi yang memperoleh posisi ini sangat sesuai diterapkan di Indonesia saat ini. Dalam konteks ini, pejabat yang akan diangkat adalah mereka yang memiliki kompetensi dan prestasi.
Itu adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi jika Indonesia menginginkan negara ini maju, tentu saja harus dipimpin oleh orang-orang yang cerdas dan berprestasi. Kompetensi dan prestasi yang dimiliki seorang calon pejabat haruslah sesuai dengan jabatan yang akan diemban.

Dengan kata lain, jabatan harus sesuai dengan kemampuan orang yang berprestasi tersebut, misalnya yang menjadi pengurus PSSI haruslah orang yang mengerti tentang sepakbola dan berprestasi.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang.

Memahami Alquran sebagai Sebuah Puisi

Oleh: Mohammad Nasih

MENILIK gaya bahasa dan iramanya, tidak bisa diingkari Alquran adalah puisi. Dan ketinggian bahasa sastranya melebihi puisi-puisi yang diciptakan oleh para pujangga Arab kala itu. Bahkan Alquran mampu memberikan nuansa tersendiri yang menyentuh kepada pembaca dan pendengarnya - yang tidak mengerti artinya sekali pun - ketika ia dibaca sesuai dengan aturan bacaan yang benar (tajwid-nya).

Seperti beberapa nabi lain yang diutus Tuhan dengan keistimewaan berupa mukjizat, yang salah satu hikmahnya untuk menandingi kecongkakan kaum-kaum yang merasa hebat dengan apa yang ada pada mereka, Nabi Muhammad diutus dan diberikan mukjizat pula untuk itu.

Misalnya Nabi Musa diberi mukjizat berupa tongkat sebagai tandingan kepada tukang-tukang sihir, karena tongkat Nabi Musa bisa berubah menjadi ular yang lebih besar dan menelan semua ular yang diciptakan oleh tukang-tukang sihir tadi.

Nabi Isa diberi mukjizat dapat menyembuhkan orang buta bawaan, lepra dan bahkan menghidupkan orang mati di tengah masyarakat yang mempunyai pengetahuan dan keahlian medik yang tinggi.

Karena Nabi Muhammad diutus di tengah masyarakat yang mempunyai tradisi kesusastraan yang tinggi, ia diberi mukjizat berupa kitab yang mempunyai kandungan pesan dan nilai sastra yang sangat tinggi karena keindahan susunan bahasanya yang luar biasa.

Dan karena ketinggian itu, Alquran sendiri mengatakan bahwa tidak ada dan tidak akan pernah ada yang mampu membuat dan menandingi ketinggian mutu Alquran dari segala aspek, termasuk di dalamnya nilai sastranya tadi.

Akan tetapi sebagian besar umat Islam salah paham terhadap persoalan ini dan menolak kenyataan bahwa Alquran adalah puisi, hanya karena ada ayat Alquran yang mengatakan, "Dan Alquran itu bukanlah perkataan seorang penyair. Sedikit sekali kamu beriman kepadanya. Dan bukan pula perkataan seorang tukang tenung. Sedikit sekali kamu beriman kepadanya." (Al Haaqqah: 41-42).

Ayat ini sebenarnya adalah counter terhadap tuduhan dan ejekan orang-orang yang tidak mau menerima kebenaran yang dibawa Alquran dan mengatakan, "Dia adalah penyair yang kami tunggu-tunggu kecelakaannya" (Al Thuur: 30), "Wahai orang yang diturunkan Alquran kepadanya, sesungguhnya kamu adalah orang yang majnun." (Al Hijr: 6), dan "Apakah kami harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kami karena seorang penyair majnun ini?" (Al Shaaffaat: 36).

Kesalahpahaman yang dimaksudkan terjadi karena kesalahan dalam memahami arti majnun dalam dua ayat yang disebut terakhir yang biasanya diartikan "gila". Akibatnya terjadi kesalahan dalam memahami ayat dalam Surat Al Haaqqah: 41 di atas.

Harus Diyakini

Memang benar dan ini yang harus diyakini, Alquran bukan tenung sesuai dengan pernyataan Alquran sendiri bahwa ia "bukan perkataan seorang tukang tenung". Akan tetapi, berdasarkan fakta empirik dari susunan bahasa Alquran, adalah tidak benar kalau dikatakan kitab tersebut bukan puisi (syi'r) dengan berdasar pada pernyataan Alquran bahwa, "Alquran bukanlah perkataan seorang penyair."

Jadi, singkatnya Alquran adalah puisi tetapi ia bukanlah perkataan yang keluar dari mulut penyair. Ini bukan pula berarti alquran bukan perkataan Nabi Muhammad SAW.

Kesulitan untuk memahami kenyataan ini akan hilang apabila melihat latar belakang sosio-historis sebelum sampai pada saat Alquran diturunkan. Pada saat itu masyarakat Arab jahiliyah memandang syair sebagai segala-galanya.

Karena itu kedudukan penyair dalam masyarakat Arab begitu tinggi karena dia dianggap sebagai kekayaan dan kekuatan suku. Dan karena dianggap mempunyai kekuatan lebih, seorang penyair dijadikan sebagai pemimpin suku pada masa damai maupun masa perang. Ucapan-ucapannya dipercayai mempunyai kekuatan melebihi serdadu dengan senjata dan tombak karena mempunyai kekuatan magis yang dapat mengalahkan musuh.

Bahkan lebih dari itu, ketika seorang penyair dari suku tertentu diserang dengan menggunakan syair oleh penyair dari suku yang lain, maka ia harus membalasnya. Kalau itu tidak dilakukan, tidak hanya dia yang dianggap kalah, akan tetapi sukunya pun ikut merasa dan dianggap kalah dan terhinakan.

Mereka berkepercayaan bahwa para penyair dan juga tukang tenung adalah tipe orang-orang yang setiap saat dapat dimasuki kekuatan supranatural yang tak terlihat yang memberikan inspirasi kepada mereka. Kekuatan supranatural ini biasa disebut dengan jin. Jadi, syi'ir yang dibuat oleh para penyair pada waktu itu adalah hasil komunikasi dengan kekuatan supranatural itu, yang diyakini mereka melayang-layang di udara. Demikian juga kata-kata yang keluar dari tukang tenung yang dipercaya sebagai orang yang bisa meramal, adalah juga kata-kata yang berasal dari jin yang memberikan informasi kepadanya.

Bukan Kata Penyair

Masih menurut pandangan mereka, jin tidak merasuk kepada sembarang orang, tetapi memilih orang-orang tertentu yang disukainya. Apabila orang yang disukai itu ditemukan, jin tersebut merasuk ke dalam diri orang tersebut dan menjadikan orang tersebut sebagai penyambung lidahnya. Orang seperti inilah yang dimaksud dengan "penyair" dalam pengertian semantik yang paling awal, yakni orang yang mempunyai pengetahuan supranatural. Kata sya'ir sendiri yang berasal dari kata sya'ara atau sya'ura artinya adalah memiliki pengetahuan tentang sesuatu yang tidak diketahui oleh orang kebanyakan.

Dalam pandangan masyarakat Arab Pagan, setiap penyair mempunyai jin sendiri-sendiri dan dianggap sebagai teman akrab. Makanya, ketika seorang penyair tidak mampu mengucapkan syi'ir balasan ketika mendapat serangan dari penyair lain, ia akan mengatakan bahwa yang menyebabkannya tidak mampu bukanlah kebodohannya, akan tetapi karena "teman akrab"nya tidak mengucapkan kata-kata kepadanya.

Jadi, yang dimaksud dengan majnun sebagaimana dituduhkan oleh penentang-penentang Nabi Muhammad SAW adalah "kerasukan jin atau kesurupan", bukan "gila" seperti yang dipahami oleh sebagian besar umat Islam, termasuk juga para ulama dan mufasirnya. Walaupun berdasarkan fakta Nabi Muhammad SAW memang bukanlah seorang yang gila, akan tetapi maksud alquran bukan itu, karena lepas dari konteks yang sebenarnya. Terjemahan Alquran oleh Departemen Agama RI, dalam hal ini, nampaknya cukup layak ditinjau kembali karena masih mengartikan majnun dalam beberapa ayat dengan "gila".

Dalam hal ini, kesalahan penentang-penentang Nabi Muhammad kala itu, minimal ada dua. Pertama, mereka tidak mampu membedakan alias menyamakan antara Tuhan sebagai Dzat Yang Maha Tinggi dengan jin, padahal jin adalah makhluk ciptaan-Nya. Kesalahan kedua adalah konsekuensi dari kesalahan pertama, yakni mereka menyamakan antara utusan Tuhan (rasul) yang mendapatkan inspirasi dari Tuhan dan penyair-penyair kebanyakan yang mendapatkan inspirasi dari jin.

Kerangka pikir seperti inilah yang dapat mengantarkan pada pemahaman bahwa tidak ada masalah jika Alquran dikatakan sebagai (berirama) puisi (syair yang dikembangkan dan diperhalus ke dalam bentuk seni), karena kenyataannya memang demikian. Akan tetapi yang penting dan harus dicatat bahwa Alquran bukan kata-kata seorang penyair yang dirasuki jin seperti konsepsi masyarakat Arab Pagan.(33)


-Mohammad Nasih, aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) dan Direktur Freedom College Semarang.

Sumber: Suara Merdeka, 22 November 2002